• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Student Satisfaction Survey
    • Academic Documents
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Berita
  • HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

  • Berita, Berita Utama
  • 13 July 2017, 11.33
  • Oleh:
  • 0

Redaksi | CRCS | Bacaan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu ditujukan sebagai revisi dari UU Ormas 17/2013 yang menggariskan prosedur yang lama dan tidak mudah untuk membubarkan ormas dan, menurut Pemerintah, kurang memadai untuk menindak ormas anti-Pancasila dengan sigap. Dengan kata lain, Perppu adalah upaya untuk mempersingkat pembubaran ormas yang dipandang anti-Pancasila.
Kita tahu, sasaran pertama Perppu itu ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka berikut ini kami lampirkan tautan ke tulisan-tulisan di situsweb CRCS yang membahas tentang HTI dan hal-hal terkait. Sesuai tata aturan perundang-undangan, Perppu harus segera diajukan dan diputuskan di rapat DPR terdekat untuk disetujui (sehingga jadi undang-undang baru) atau ditolak (sehingga batal). Masih ada waktu untuk menimbang-nimbang lagi apakah pembubaran ormas HTI dengan alasan anti-Pancasila merupakan kebijakan yang baik.
Pertama, oleh Dr Mohammad Iqbal Ahnaf, mengenai pilihan kebijakan selain pembubaran yang bisa dipertimbangkan pemerintah: Haruskah HTI Dibubarkan?
Kedua, laporan oleh mahasiswa CRCS dari diskusi bersama Dr Nadirsyah Hosen dari Monash University, yang berisi kritik terhadap ide khilafah: Tiga Khilaf dalam Memahami Khilafah
Ketiga, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang berargumen bahwa pembubaran HTI dengan alasan anti-Pancasila adalah satu langkah mundur menuju Orde Baru: Disbanding Hizbut Tahrir, a Step Back to New Order
Keempat, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang menunjukkan bahwa Pancasila bersifat multiinterpretatif dan karena itu rawan menjadi instrumen politik, sebagaimana sudah terjadi dalam sejarah Indonesia: Reinterpreting Pancasila

Tags: anti-pancasila hizbut tahrir indonesia khilafah pembubaran ormas Perppu

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

  • Headline, News
  • 13 July 2017, 11.29
  • Oleh:
  • 0

Redaksi | CRCS | Bacaan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu ditujukan sebagai revisi dari UU Ormas 17/2013 yang menggariskan prosedur yang lama dan tidak mudah untuk membubarkan ormas dan, menurut Pemerintah, kurang memadai untuk menindak ormas anti-Pancasila dengan sigap. Dengan kata lain, Perppu adalah upaya untuk mempersingkat pembubaran ormas yang dipandang anti-Pancasila.
Kita tahu, sasaran pertama Perppu itu ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka berikut ini kami lampirkan tautan ke tulisan-tulisan di situsweb CRCS yang membahas tentang HTI dan hal-hal terkait. Sesuai tata aturan perundang-undangan, Perppu harus segera diajukan dan diputuskan di rapat DPR terdekat untuk disetujui (sehingga jadi undang-undang baru) atau ditolak (sehingga batal). Masih ada waktu untuk menimbang-nimbang lagi apakah pembubaran ormas HTI dengan alasan anti-Pancasila merupakan kebijakan yang baik.
Pertama, oleh Dr Mohammad Iqbal Ahnaf, mengenai pilihan kebijakan selain pembubaran yang bisa dipertimbangkan pemerintah: Haruskah HTI Dibubarkan?
Kedua, laporan oleh mahasiswa CRCS dari diskusi bersama Dr Nadirsyah Hosen dari Monash University, yang berisi kritik terhadap ide khilafah: Tiga Khilaf dalam Memahami Khilafah
Ketiga, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang berargumen bahwa pembubaran HTI dengan alasan anti-Pancasila adalah satu langkah mundur menuju Orde Baru: Disbanding Hizbut Tahrir, a Step Back to New Order
Keempat, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang menunjukkan bahwa Pancasila bersifat multiinterpretatif dan karena itu rawan menjadi instrumen politik, sebagaimana sudah terjadi dalam sejarah Indonesia: Reinterpreting Pancasila

Tags: anti-pancasila hizbut tahrir indonesia orde baru pembubaran Perppu uu ormas

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

L A B E L Seberapa penting sebuah label? Bagi makh L A B E L
Seberapa penting sebuah label? Bagi makhluk modern, label itu penting walau bukan yang paling penting. Ia menjadi jendela informasi sekaligus penanda diri. Dalam kacamata masyarakat legalis, label juga berarti penerimaan dan perlindungan. Namun, seringkali label itu disematkan oleh entitas di luar diri, terlepas ada persetujuan atau tidak. Karenanya, tak jarang label juga menjadi penghakiman. Dalam silang sengkarut semacam ini, perebutan kuasa bahasa atas label menjadi vital, terutama bagi kelompok rentan yang dimarjinalkan. Kalau kata teman yang alumni dusun Inggris , "label is rebel!"

Simak bincang @astridsyifa bersama @dedeoetomo tentang lokalitas dan ekspresi identitas gender di situs web crcs
Waktu Hampir Habis 😱 HARI INI TERAKHIR PENDAFTA Waktu Hampir Habis 😱
HARI INI TERAKHIR PENDAFTARAN MASUK CRCS UGM 🫣

Jangan sampai lewatin kesempatan terakhir ini !! 
#crcs #ugm #s2 #sekolahpascasarjanaugm
Kupas Tuntas masuk CRCS UGM (Live Recap) #crcsugm Kupas Tuntas masuk CRCS UGM
(Live Recap)

#crcsugm #pendaftarancrcsugm #sekolahpascasarjanaugm #s2 #ugm #live
Beli kerupuk di pasar baru Nih loh ada info terbar Beli kerupuk di pasar baru
Nih loh ada info terbaruuu

Penasaran gimana rasanya jadi bagian dari CRCS UGM? 🧐 Yuk, intip live streaming kita hari Senin, 30 Juni jam 15.00-17.00 WIB yang akan mengupas tuntas seputar pendaftaran, kehidupan kampus CRCS UGM dan banyak lagi!
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY