• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Berita
  • HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

  • Berita, Berita Utama
  • 13 July 2017, 11.33
  • Oleh:
  • 0

Redaksi | CRCS | Bacaan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu ditujukan sebagai revisi dari UU Ormas 17/2013 yang menggariskan prosedur yang lama dan tidak mudah untuk membubarkan ormas dan, menurut Pemerintah, kurang memadai untuk menindak ormas anti-Pancasila dengan sigap. Dengan kata lain, Perppu adalah upaya untuk mempersingkat pembubaran ormas yang dipandang anti-Pancasila.
Kita tahu, sasaran pertama Perppu itu ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka berikut ini kami lampirkan tautan ke tulisan-tulisan di situsweb CRCS yang membahas tentang HTI dan hal-hal terkait. Sesuai tata aturan perundang-undangan, Perppu harus segera diajukan dan diputuskan di rapat DPR terdekat untuk disetujui (sehingga jadi undang-undang baru) atau ditolak (sehingga batal). Masih ada waktu untuk menimbang-nimbang lagi apakah pembubaran ormas HTI dengan alasan anti-Pancasila merupakan kebijakan yang baik.
Pertama, oleh Dr Mohammad Iqbal Ahnaf, mengenai pilihan kebijakan selain pembubaran yang bisa dipertimbangkan pemerintah: Haruskah HTI Dibubarkan?
Kedua, laporan oleh mahasiswa CRCS dari diskusi bersama Dr Nadirsyah Hosen dari Monash University, yang berisi kritik terhadap ide khilafah: Tiga Khilaf dalam Memahami Khilafah
Ketiga, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang berargumen bahwa pembubaran HTI dengan alasan anti-Pancasila adalah satu langkah mundur menuju Orde Baru: Disbanding Hizbut Tahrir, a Step Back to New Order
Keempat, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang menunjukkan bahwa Pancasila bersifat multiinterpretatif dan karena itu rawan menjadi instrumen politik, sebagaimana sudah terjadi dalam sejarah Indonesia: Reinterpreting Pancasila

Tags: anti-pancasila hizbut tahrir indonesia khilafah pembubaran ormas Perppu

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

  • Headline, News
  • 13 July 2017, 11.29
  • Oleh:
  • 0

Redaksi | CRCS | Bacaan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu ditujukan sebagai revisi dari UU Ormas 17/2013 yang menggariskan prosedur yang lama dan tidak mudah untuk membubarkan ormas dan, menurut Pemerintah, kurang memadai untuk menindak ormas anti-Pancasila dengan sigap. Dengan kata lain, Perppu adalah upaya untuk mempersingkat pembubaran ormas yang dipandang anti-Pancasila.
Kita tahu, sasaran pertama Perppu itu ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka berikut ini kami lampirkan tautan ke tulisan-tulisan di situsweb CRCS yang membahas tentang HTI dan hal-hal terkait. Sesuai tata aturan perundang-undangan, Perppu harus segera diajukan dan diputuskan di rapat DPR terdekat untuk disetujui (sehingga jadi undang-undang baru) atau ditolak (sehingga batal). Masih ada waktu untuk menimbang-nimbang lagi apakah pembubaran ormas HTI dengan alasan anti-Pancasila merupakan kebijakan yang baik.
Pertama, oleh Dr Mohammad Iqbal Ahnaf, mengenai pilihan kebijakan selain pembubaran yang bisa dipertimbangkan pemerintah: Haruskah HTI Dibubarkan?
Kedua, laporan oleh mahasiswa CRCS dari diskusi bersama Dr Nadirsyah Hosen dari Monash University, yang berisi kritik terhadap ide khilafah: Tiga Khilaf dalam Memahami Khilafah
Ketiga, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang berargumen bahwa pembubaran HTI dengan alasan anti-Pancasila adalah satu langkah mundur menuju Orde Baru: Disbanding Hizbut Tahrir, a Step Back to New Order
Keempat, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang menunjukkan bahwa Pancasila bersifat multiinterpretatif dan karena itu rawan menjadi instrumen politik, sebagaimana sudah terjadi dalam sejarah Indonesia: Reinterpreting Pancasila

Tags: anti-pancasila hizbut tahrir indonesia orde baru pembubaran Perppu uu ormas

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

yuk, pendaftaran sudah dibuka ... cek syarat-syara yuk, pendaftaran sudah dibuka ...
cek syarat-syaratnya ...
jika ada yang mau tanya-tanya,
langsung meluncur ke kolom komentar ya ...
K U D A A P I Kehidupan kadang hadir seperti kuda K U D A  A P I
Kehidupan kadang hadir seperti kuda, ia tak benar-benar bisa ditambatkan. Hidup terus bergerak bukan karena sebuah kepastian, melainkan untuk menolak padam meskipun tak tahu ke mana yang akan dituju. Ke mana pun tujuanmu di tahun ini,  semoga barakah selalu menyala dalam bara.

xin nian kuaile, gongxi facai
Why has democracy declined in Tunisia and Turkey, Why has democracy declined in Tunisia and Turkey, yet remained resilient in Indonesia?
Do Muslim mass organizations, elite consensus, and the negotiated relationship between religion and citizenship hold the key? Or are there deeper structural forces at play?
Join us and be part of the conversation. Let’s rethink what sustains (or undermines?) democracy in muslim-majority societies.

Come and join new round of  #wednesdayforum 2026 discussion at UGM Graduate School building, 3rd floor.  We provide snacks and drinks, don't forget to bring your tumbler. This event is free and open to public.
Eitsss... Jangan cuma tau tentang CRCS doang. Tapi Eitsss...
Jangan cuma tau tentang CRCS doang.
Tapi... mari bergabung bersama kami untuk menjadi bagian dari Adil, Setara, dan Selaras 🤗

#crcsugm #universitasgadjahmada #fyp #maujadiapa? #postgraduate
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY