• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Berita
  • HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

  • Berita, Berita Utama
  • 13 July 2017, 11.33
  • Oleh:
  • 0

Redaksi | CRCS | Bacaan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu ditujukan sebagai revisi dari UU Ormas 17/2013 yang menggariskan prosedur yang lama dan tidak mudah untuk membubarkan ormas dan, menurut Pemerintah, kurang memadai untuk menindak ormas anti-Pancasila dengan sigap. Dengan kata lain, Perppu adalah upaya untuk mempersingkat pembubaran ormas yang dipandang anti-Pancasila.
Kita tahu, sasaran pertama Perppu itu ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka berikut ini kami lampirkan tautan ke tulisan-tulisan di situsweb CRCS yang membahas tentang HTI dan hal-hal terkait. Sesuai tata aturan perundang-undangan, Perppu harus segera diajukan dan diputuskan di rapat DPR terdekat untuk disetujui (sehingga jadi undang-undang baru) atau ditolak (sehingga batal). Masih ada waktu untuk menimbang-nimbang lagi apakah pembubaran ormas HTI dengan alasan anti-Pancasila merupakan kebijakan yang baik.
Pertama, oleh Dr Mohammad Iqbal Ahnaf, mengenai pilihan kebijakan selain pembubaran yang bisa dipertimbangkan pemerintah: Haruskah HTI Dibubarkan?
Kedua, laporan oleh mahasiswa CRCS dari diskusi bersama Dr Nadirsyah Hosen dari Monash University, yang berisi kritik terhadap ide khilafah: Tiga Khilaf dalam Memahami Khilafah
Ketiga, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang berargumen bahwa pembubaran HTI dengan alasan anti-Pancasila adalah satu langkah mundur menuju Orde Baru: Disbanding Hizbut Tahrir, a Step Back to New Order
Keempat, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang menunjukkan bahwa Pancasila bersifat multiinterpretatif dan karena itu rawan menjadi instrumen politik, sebagaimana sudah terjadi dalam sejarah Indonesia: Reinterpreting Pancasila

Tags: anti-pancasila hizbut tahrir indonesia khilafah pembubaran ormas Perppu

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

  • Headline, News
  • 13 July 2017, 11.29
  • Oleh:
  • 0

Redaksi | CRCS | Bacaan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu ditujukan sebagai revisi dari UU Ormas 17/2013 yang menggariskan prosedur yang lama dan tidak mudah untuk membubarkan ormas dan, menurut Pemerintah, kurang memadai untuk menindak ormas anti-Pancasila dengan sigap. Dengan kata lain, Perppu adalah upaya untuk mempersingkat pembubaran ormas yang dipandang anti-Pancasila.
Kita tahu, sasaran pertama Perppu itu ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka berikut ini kami lampirkan tautan ke tulisan-tulisan di situsweb CRCS yang membahas tentang HTI dan hal-hal terkait. Sesuai tata aturan perundang-undangan, Perppu harus segera diajukan dan diputuskan di rapat DPR terdekat untuk disetujui (sehingga jadi undang-undang baru) atau ditolak (sehingga batal). Masih ada waktu untuk menimbang-nimbang lagi apakah pembubaran ormas HTI dengan alasan anti-Pancasila merupakan kebijakan yang baik.
Pertama, oleh Dr Mohammad Iqbal Ahnaf, mengenai pilihan kebijakan selain pembubaran yang bisa dipertimbangkan pemerintah: Haruskah HTI Dibubarkan?
Kedua, laporan oleh mahasiswa CRCS dari diskusi bersama Dr Nadirsyah Hosen dari Monash University, yang berisi kritik terhadap ide khilafah: Tiga Khilaf dalam Memahami Khilafah
Ketiga, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang berargumen bahwa pembubaran HTI dengan alasan anti-Pancasila adalah satu langkah mundur menuju Orde Baru: Disbanding Hizbut Tahrir, a Step Back to New Order
Keempat, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang menunjukkan bahwa Pancasila bersifat multiinterpretatif dan karena itu rawan menjadi instrumen politik, sebagaimana sudah terjadi dalam sejarah Indonesia: Reinterpreting Pancasila

Tags: anti-pancasila hizbut tahrir indonesia orde baru pembubaran Perppu uu ormas

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

Overthinking linearitas sampe gak daftar S-2? 💀 B Overthinking linearitas sampe gak daftar S-2? 💀

Bisa gak sih lintas jurusan masuk CRCS UGM?
Atau sebenarnya yang penting itu bukan “nyambung”, melainkan cara kamu berpikir?
Kita spill realita dan ngobrol langsung para alumni CRCS lintas jurusan. Yuk, bongkar bareng di IG Live besok sabtu siang ...
Terima kasih 5 tahun penuh makna, @samsulmaarif620 Terima kasih 5 tahun penuh makna, @samsulmaarif6202 ✨
Selamat datang babak baru bersama @iqbalahnaf8 

CRCS New Arc Unlocked 🔓😎

#crcsugm #kaprodi #kuliahS2 #ugmyogyakarta #fyp
vasudaiva kutubakam selamat menghayati catur brat vasudaiva kutubakam

selamat menghayati catur brata nyepi
SUAR(U)A(NG) Di antara gema takbir dan sunyi nyepi SUAR(U)A(NG)
Di antara gema takbir dan sunyi nyepi, kita belajar satu hal yang jarang diakui: yang sakral tidak selalu saling memahami. Di titik itu, iman tidak hanya soal percaya, tetapi juga soal berbagi ruang. Rahajeng lailatul nyepi.
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY