• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Student Satisfaction Survey
    • Academic Documents
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Berita
  • HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

  • Berita, Berita Utama
  • 13 July 2017, 11.33
  • Oleh:
  • 0

Redaksi | CRCS | Bacaan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu ditujukan sebagai revisi dari UU Ormas 17/2013 yang menggariskan prosedur yang lama dan tidak mudah untuk membubarkan ormas dan, menurut Pemerintah, kurang memadai untuk menindak ormas anti-Pancasila dengan sigap. Dengan kata lain, Perppu adalah upaya untuk mempersingkat pembubaran ormas yang dipandang anti-Pancasila.
Kita tahu, sasaran pertama Perppu itu ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka berikut ini kami lampirkan tautan ke tulisan-tulisan di situsweb CRCS yang membahas tentang HTI dan hal-hal terkait. Sesuai tata aturan perundang-undangan, Perppu harus segera diajukan dan diputuskan di rapat DPR terdekat untuk disetujui (sehingga jadi undang-undang baru) atau ditolak (sehingga batal). Masih ada waktu untuk menimbang-nimbang lagi apakah pembubaran ormas HTI dengan alasan anti-Pancasila merupakan kebijakan yang baik.
Pertama, oleh Dr Mohammad Iqbal Ahnaf, mengenai pilihan kebijakan selain pembubaran yang bisa dipertimbangkan pemerintah: Haruskah HTI Dibubarkan?
Kedua, laporan oleh mahasiswa CRCS dari diskusi bersama Dr Nadirsyah Hosen dari Monash University, yang berisi kritik terhadap ide khilafah: Tiga Khilaf dalam Memahami Khilafah
Ketiga, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang berargumen bahwa pembubaran HTI dengan alasan anti-Pancasila adalah satu langkah mundur menuju Orde Baru: Disbanding Hizbut Tahrir, a Step Back to New Order
Keempat, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang menunjukkan bahwa Pancasila bersifat multiinterpretatif dan karena itu rawan menjadi instrumen politik, sebagaimana sudah terjadi dalam sejarah Indonesia: Reinterpreting Pancasila

Tags: anti-pancasila hizbut tahrir indonesia khilafah pembubaran ormas Perppu

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

HTI dan Ormas Anti-Pancasila: Perlukah Perppu?

  • Headline, News
  • 13 July 2017, 11.29
  • Oleh:
  • 0

Redaksi | CRCS | Bacaan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu ditujukan sebagai revisi dari UU Ormas 17/2013 yang menggariskan prosedur yang lama dan tidak mudah untuk membubarkan ormas dan, menurut Pemerintah, kurang memadai untuk menindak ormas anti-Pancasila dengan sigap. Dengan kata lain, Perppu adalah upaya untuk mempersingkat pembubaran ormas yang dipandang anti-Pancasila.
Kita tahu, sasaran pertama Perppu itu ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka berikut ini kami lampirkan tautan ke tulisan-tulisan di situsweb CRCS yang membahas tentang HTI dan hal-hal terkait. Sesuai tata aturan perundang-undangan, Perppu harus segera diajukan dan diputuskan di rapat DPR terdekat untuk disetujui (sehingga jadi undang-undang baru) atau ditolak (sehingga batal). Masih ada waktu untuk menimbang-nimbang lagi apakah pembubaran ormas HTI dengan alasan anti-Pancasila merupakan kebijakan yang baik.
Pertama, oleh Dr Mohammad Iqbal Ahnaf, mengenai pilihan kebijakan selain pembubaran yang bisa dipertimbangkan pemerintah: Haruskah HTI Dibubarkan?
Kedua, laporan oleh mahasiswa CRCS dari diskusi bersama Dr Nadirsyah Hosen dari Monash University, yang berisi kritik terhadap ide khilafah: Tiga Khilaf dalam Memahami Khilafah
Ketiga, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang berargumen bahwa pembubaran HTI dengan alasan anti-Pancasila adalah satu langkah mundur menuju Orde Baru: Disbanding Hizbut Tahrir, a Step Back to New Order
Keempat, oleh staf CRCS Azis Anwar, yang menunjukkan bahwa Pancasila bersifat multiinterpretatif dan karena itu rawan menjadi instrumen politik, sebagaimana sudah terjadi dalam sejarah Indonesia: Reinterpreting Pancasila

Tags: anti-pancasila hizbut tahrir indonesia orde baru pembubaran Perppu uu ormas

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY