• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Event report
  • Keberagaman di Tengah Keberagamaan

Keberagaman di Tengah Keberagamaan

  • Event report, Laporan, Laporan Wednesday Forum, News, Wednesday Forum Report
  • 30 September 2024, 10.13
  • Oleh: crcs ugm
  • 0

Keberagaman di Tengah Keberagamaan

Yohanes Leonardus Krismawan Anugrah Putra – 30 September 2024

“…because we believe the Indonesian voices need to be projected and amplified not just in Indonesia, but beyond as well”

Demikian sepenggal sambutan Brett G. Scharfis, Direktur International Center for Law and Religion Studies (ICRLS) dari Univeritas Brigham Young, dalam study visit bertajuk “Promoting Freedom of Religion or Belief in Indonesia: Challenges and Opportunities” di auditorium Pascasarjana UGM. Kunjungan belajar ini bukan sekadar visitasi institusional, melainkan juga ruang untuk membicarakan berbagai peluang maupun tantangan dalam membangun kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia. 

“I’m the luckiest person in here,” ungkap Hurriyah,  ketua ISFoRB (Indonesian Scholar Network on Freedom of Religious or Belief) ketika bersua kembali dalam satu forum bersama kolega seperjuangan di ranah KBB. Sebagai teman diskusi pertama, Hurriyah memulai pembicaraan dengan ajakan untuk melihat situasi kebebasan beragama di Indonesia layaknya dua sisi koin—berkembang di satu sisi, tetapi di saat yang sama juga makin terepresi. 

Ide kebebasan beragama di Indonesia bukan hal baru dan sudah diperbincangkan sejak era kemerdekaan. Namun, perkembangannya baru terlihat ketika pemerintah mulai membangun koneksi internasional untuk mengupayakan KBB serta mengembangkan kerangka konstitusional hak asasi manusia (HAM). Pada tahun 1998, berbagai norma KBB masuk dalam regulasi maupun peraturan perundang-undangan setelah sebelumnya dibatasi atas alasan keamanan maupun nilai-nilai keagamaan. Salah satu momentum penting perkembangan KBB di Indonesia ialah ketika pemerintah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Hurriyah kemudian memaparkan grafik yang menunjukkan situasi kebebasan beragama di Indonesia sedari tahun 2007 sampai 2021. Menariknya, ketegangan sosial di tengah masyarakat justru menurun pada tahun 2016 dan 2019, berbarengan dengan ajang “pesta demokrasi” rakyat Indonesia. Menurut dosen Universitas Indonesia ini, pada masa tersebut timbul harapan dari kelompok kepercayaan dan kelompok yang diminoritaskan bahwa hak-hak beragama di Indonesia akan berjalan lebih baik. 

Kendati demikian, pada praktiknya, berbagai tindakan diskriminatif terhadap kelompok kepercayaan terus terjadi. Tindakan diskriminatif ini berakar dari stigmatisasi yang lahir dari bias paradigma agama ala negara pada masa lampau. Karenanya, Hurriyah menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara akademis dan masyarakat sipil untuk membangun wacana KBB sebagai narasi tandingan atas konsep agama oleh negara. 

Menyambut paparan tersebut, Manunggal K. Wardaya dari SEPAHAM Indonesia menyoroti sila pertama Pancasila sebagai dasar kewajiban beragama di Indonesia. Selain itu, ia juga menggarisbawahi landasan hukum kebebasan beragama dalam UUD 45 nomor 28E ayat 1. Meski ada aturan hukum yang jelas terkait KBB, faktanya negara tetap memegang peran utama untuk menentukan seseorang dianggap “beragama” atau tidak. 

Di sisi lain, pengimbangan narasi KBB secara akademik masih merupakan jalan panjang. Dosen Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan bahwa pada tingkat perkuliahan lanjut, mata kuliah mengenai HAM masih berada di bawah naungan fakultas hukum, khususnya departemen Hukum Tata Negara. Dengan demikian, menurut Wardaya, pemahaman KBB cenderung memakai perspektif hukum domestik. Wardaya berkesimpulan bahwa kurikulum mengenai hukum HAM, di antaranya KBB, perlu dikembangkan lagi melalui penguatan pendidikan kepada pengajar di pergurutan tinggi.

Pada sesi berikutnya, Samsul Maarif dari CRCS UGM menyoroti keberadaan masyarakat adat dalam negara sebagai subjek hukum tak terpisahkan dari KBB. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017, negara memberi legitimasi atas keberadaan penghayat kepercayaan. Secara teknis, kelompok ini dibagi menjadi dua bagian besar berdasar teritorialnya, yakni “penghayat kepercayaan” yang umumnya berada di Jawa, dan “masyarakat adat” yang umumnya berada di luar pulau Jawa. Keduanya berelasi erat dengan tempat hidup mereka. Hak-hak mereka secara efektif baru dapat diimplementasikan ketika masyarakat adat bekerja sama dengan aparat negara. Di samping menjadi tantangan, proses tersebut juga menjadi harapan bagi masyarakat adat.

Lebih lanjut, Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya ini memaparkan beberapa upaya untuk memperjuangkan KBB dengan melibatkan masyarakat adat dalam diskusi publik, seperti konferensi dan konsolidasi internasional (ICIR), Forum Kamisan Daring, dan Sekolah Agama Leluhur. Maarif menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program tahunan yang bertujuan memperoleh berbagai nilai maupun pengetahuan dari penghayat  untuk diimplementasikan ke dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, ekonomi sampai pemerintahan.

Tiga pembicara secara implisit mengungkapkan peranan negara yang begitu besar dan berpengaruh dalam mewujudkanKBB. Ranah pendidikan, maupun forum akademis lainnya, merupakan ruang untuk terus melihat situasi KBB, terutama di Indonesia, secara kritis. Salah satu caranya ialah dengan terus membicarakan, mendiskusikan, maupun mengkritisi realitas keberagama(a)n tersebut.

______________________

Yohanes Leonardus Krismawan Anugrah Putra adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2024. Baca tulisan Leo lainnya di sini.

Foto tajuk artikel: PGI (2015).

Artikel ini merupakan salah satu usaha CRCS UGM untuk mendukung SDGs nomor  16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.

Tags: KBB kebebasan bragama atau berkeyakinan Yohanes Leonardus Krismawan Anugrah Putra

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

vasudaiva kutubakam selamat menghayati catur brat vasudaiva kutubakam

selamat menghayati catur brata nyepi
SUAR(U)A(NG) Di antara gema takbir dan sunyi nyepi SUAR(U)A(NG)
Di antara gema takbir dan sunyi nyepi, kita belajar satu hal yang jarang diakui: yang sakral tidak selalu saling memahami. Di titik itu, iman tidak hanya soal percaya, tetapi juga soal berbagi ruang. Rahajeng lailatul nyepi.
NYALI Nyali kerap dipahami sebagai sesuatu yang me NYALI
Nyali kerap dipahami sebagai sesuatu yang meledak-ledak. Seolah ia hadir dalam bentuk teriakan, gebrakan meja, atau keberanian untuk menantang secara dramatis. Padahal, nyali justru seringkali bersembunyi di tempat yang sunyi, pada sebuah jeda yang membuat seseorang terus berjalan dalam iman dan keadilan. Seperti para pemuka agama yang ditukil dan didongengkan oleh @nf_nuzula , Melalui sosok-sosok tersebut, nyali menemukan bentuknya yang hakiki: keberpihakan. Nyali merekalah yang membuat nyala agama tetap ada di hati rakyat dan mereka yang tertindas.
M E R A H Merah itu mencolok, laiknya luka yang ta M E R A H
Merah itu mencolok, laiknya luka yang tak sempat disembunyikan. Salib-salib merah suku Awyu berdiri di tanah yang hendak dirampas. Ia menjadi tanda bahwa ada yang sedang dipertahankan, sekaligus yang perlahan coba dihilangkan. Merah bukan sekadar warna iman. Ia berubah menjadi bahasa tentang kehilangan, tentang klaim atas ruang, dan tentang ingatan yang menolak dihapus diam-diam. 
Simak ulasan @tropicalboi tentang perlawanan masyarakat adat Awyu melalui kreativitas beragama, hanya di situs web crcs.
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY