Manfaat Kebebasan Beragama
Azis Anwar Fachrudin – 28 Juli 2019
“Nilai terpenting dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM) adalah menghormati (respect),” ungkap Heiner Bielefeldt dalam kuliahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Kamis, 27 Juli 2017. “Yaitu menghormati kemuliaan (dignity), kebebasan (freedom), dan kesetaraan (equality) manusia.”
Heiner Bielefeldt adalah professor HAM dari Universitas Erlangen, Jerman, dan menjadi pelapor khusus (special rapporteur) Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk isu kebebasan beragama dan berkeyakinan pada tahun 2010-2016. Kuliah yang disampaikannya dalam diskusi terbatas di Ruang Sekip, University Club UGM, itu diadakan atas kerja sama Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS UGM), Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) dari Universitas Oslo, dan Institut DIAN/Interfidei Yogyakarta. Acara ini sekaligus menjadi penutup kuliah Religion and Human Rights, satu dari tiga mata kuliah yang ditawarkan CRCS selama semester pendek 2017.
“HAM bermula dari penghormatan terhadap manusia. Karena itu, meski HAM merupakan suatu hal yang modern, nilai-nilai dasarnya bukan hal baru. Penghormatan terhadap manusia ada di semua budaya, terekam dalam sejarah peradaban, kisah-kisah, dan peribahasa.”
Prof. Bielefeldt menegaskan bahwa HAM di zaman modern memerlukan pemapanan institusional karena problem pengelolaan keragaman manusia makin kompleks akibat urbanisasi, globalisasi, dan hal-hal lain yang membuat perjumpaan antarkelompok dengan latar kebudayaan yang berbeda makin intens. Institusionalisasi HAM adalah respons modern terhadap tantangan kehidupan modern yang makin kompleks itu. Institusionalisasi dilakukan misalnya dengan membangun lembaga negara dan mekanisme hukum yang mengawasi terjaminnya HAM.
“Satu hal baru yang menjadi fitur HAM di zaman modern adalah bahwa penghormatan terhadap manusia berlaku untuk semua manusia dalam posisi yang setara,” lanjut Prof. Bielefeldt. Di sini HAM memiliki komponen yang kritis terhadap hegemoni satu kelompok, sistem kasta, relasi gender tradisional/religius, dan sebagainya. “Hal baru lainnya ialah penghormatan terhadap kebebasan.”
HAM bermula dari menghormati kemuliaan manusia (human dignity), yang darinya muncul nilai kesetaraan dan kebebasan. Kesetaraan, karena tidak ada satu kelompok manusia yang secara inheren lebih mulia dari kelompok lain. Kebebasan, karena pemaksaan kehendak satu kelompok terhadap kelompok lain tanpa alasan yang sah pada dasarnya tak menghargai kemuliaan manusia.
Karena konsep-konsep ini yang diperjuangkan, pemerintahan otoriter cenderung tidak menyukai HAM. Semakin otoriter suatu pemerintahan, semakin besar kemungkinannya melanggar HAM. Pemerintah yang menghormati HAM mestilah menjadikan HAM sebagai prinsip dasar, dan pembatasan HAM harus dilakukan dengan hati-hati, persuasif, disertai argumen yang kuat dan terukur jelas, dan terbatas pada yang seperlunya (the necessary minimum).
HAM dan Umat Beragama
Bagian akhir presentasi Prof. Bielefeldt menyasar topik agama dan HAM. Kebebasan beragama merupakan bagian dari HAM. Dia memaparkan bahwa melihat sejarahnya, agama atau lebih persisnya umat beragama memiliki hubungan ambigu terhadap HAM.
Prof. Bielefeldt mencontohkan sejarah Katolik—dia sendiri seorang Katolik. Hari ini, banyak pastor/romo Katolik yang menjadi pembela kebebasan beragama. Tapi di abad 19, Gereja Katolik merupakan penentang keras kebebasan beragama. Di abad 19, Gereja Katolik terlibat dalam “perang kultural” melawan modernitas. Ide kebebasan beragama adalah bagian dari modernitas itu. Dalam Syllabus Errorum (1864), Paus Pius IX menyebut kebebasan beragama sebagai hama (“pest of indifferentism”).
Banyak pemuka agama yang khawatir bahwa kebebasan beragama akan membuat mudah orang keluar-masuk agama, menyebarkan ajaran “sesat”, dan, yang lebih penting dari itu, mengganggu harmoni sosial. Prof. Bielefeldt menanggapi hal ini, bahwa harmoni kehidupan beragama yang berlandaskan pada pemaksaan dan intimidasi sejatinya adalah harmoni yang artifisial atau semu. Harmoni yang tulus dan otentik adalah ketika tiap orang dengan sadar dan tanpa paksaan memilih dan menjalankan agamanya.
Pada hari ini, banyak pemuka agama menjadi pembela kebebasan beragama. Perubahan diskursus terjadi dengan signifikan ketika orang-orang beragama mulai merasakan manfaat dari kebebasan beragama, terutama ketika mereka hidup sebagai minoritas. Dalam kasus Katolik, Prof. Bielefeldt menerangkan bahwa orang-orang Katolik mulai menyadari pentingnya kebebasan beragama ketika mereka bermigrasi dan hidup di Amerika sebagai minoritas.
Hingga awal abad 20, orang-orang Katolik dipersekusi di Amerika dengan alasan-alasan sektarian. Prof. Bielefeldt menceritakan tentang Alexis de Tocqueville (1805-1859), ilmuwan politik dan sejarah dari Prancis yang berkunjung ke Amerika pada waktu itu. Tocqueville, yang menulis karya monumental Democracy in America itu, menceritakan ketakjubannya pada para pastor Katolik di Amerika yang menjadi pengusung ide kebebasan beragama dan pendukung negara sekuler yang netral agama. Bagi Tocqueville, fenomena semacam ini tak terbayangkan di benak orang-orang Prancis kala itu, saat hegemoni Gereja Katolik masih mencengkeram kuat.
Seiring sejarah, gelombang perjuangan kebebasan beragama dibagi bersama oleh orang-orang lintas agama. Dalam Katolik, momen historis terjadi pada 1965, dalam rangkaian Konsili Vatikan II, ketika Gereja Katolik mengeluarkan deklarasi tentang kebebasan beragama dalam dokumen Dignitatis Humanae. Dalam dokumen ini, Gereja Katolik menyatakan bahwa keberagamaan yang otentik ialah ketika seseorang menjalani agamanya dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dan intimidasi. Dokumen ini juga menyatakan, menghormati kebebasan beragama pada dasarnya adalah menghormati kemuliaan manusia.
Tantangan
Pengalaman sebagai minoritas yang menuntun pada pengharaan terhadap betapa pentingnya kebebasan beragama berlaku di banyak agama. Di dunia Islam kini, para pejuang kebebasan beragama muncul dari komunitas Muslim di Barat. Di Asia Tenggara, kasus macam ini cukup spesial: kaum mayoritas di satu negara menjadi minoritas di negara tetangga. Prof. Bielefeldt mencontohkan minoritas Muslim di Myanmar dan Filipina, minoritas Hindu-Buddha di Malaysia, dan minoritas dalam internal Islam di Indonesia.
Yang menjadi tantangan ialah bagaimana agar manfaat kebebasan beragama yang dirasakan minoritas umat beragama di satu wilayah dapat ditransfer ke wilayah lain di mana pemeluk agama itu merupakan mayoritas, juga ke para pemuka agamanya yang “konservatif”. Pada poin ini, Lena Larsen dari NCHR menyampaikan dalam sesi diskusi acara itu bahwa advokasi dengan memakai argumen yang dikontekstualisasikan melalui bahasa keagamaan penting fungsinya untuk meyakinkan para pemuka agama itu.
Di antara tantangan lainnya, yang tak jarang muncul dalam wacana yang diproduksi pemuka agama, ialah bahwa HAM merupakan simbol imperialisme kultural oleh Barat. Prof. Bielefeldt tak menyangkal bahwa, dalam praksisnya, politik HAM bisa disalahgunakan sehingga munculnya kesan sedemikian rupa dapat dimaklumi hingga taraf tertentu. HAM digunakan dengan cara dan untuk tujuan yang justru bertentangan dengan nilai HAM itu sendiri . Telah ada kritik-diri dari dalam aktivis HAM mengenai ini.
Yang terpenting ialah, lanjut Prof. Bielefeldt, bahwa nilai dasar HAM tetap menjadi poros nilainya, yaitu penghormatan human dignity. Di samping itu, sisi positif dari koin HAM yang sama perlu mendapat penekanan. Tak dimungkiri, dengan alasan politis HAM bisa dipakai untuk membatasi praktik kultural tertentu. Namun dengan HAM pula, identitas kultural, sepanjang tak melanggar batas yang menentang HAM itu sendiri, mendapat penghargaan sebagai hak untuk dimanifestasikan ke tengah-tengah masyarakat multikultural.[]