Suhadi | CRCS | Perspektif
Bertebarannya hoax, provokasi, dan ujaran kebencian berbasis agama akhir-akhir ini merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan. Untuk mengatasi hal ini, dengan tujuan yang berjangka panjang, pendidikan adalah hal yang tak bisa diabaikan.
Menyoroti hal itu, pada pertengahan Januari 2017, Jokowi memanggil Menag, Mendikbud, dan Menristekdikti. Sebagaimana diberitakan kemudian, menurut keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Presiden Jokowi antara lain memberikan pesan tentang pentingnya pengembangan pendidikan karakter bangsa terutama melalui pendidikan agama. Dengan bahasa lugas, Presiden berharap tiga menteri tersebut memberikan perhatian pada pengembangan pendidikan agama yang tidak konfrontatif, tapi “promotif”, yakni pendidikan yang mempromosikan religiositas dan sekaligus menghargai kebinekaan.
Dua aspek dari bangsa Indonesia menjadi pertimbangan dari upaya itu: di satu sisi, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius, atau setidaknya memiliki identitas keagamaan yang kuat; dan di sisi lain Indonesia memiliki kemajemukan agama yang sangat tinggi baik antaragama maupun intraagama. Kuatnya identitas agama di Indonesia itu diperkuat oleh hasil survei Pew Research Institute 2015 yang menyebutkan 95% orang Indonesia menyatakan agama penting bagi kehidupan mereka.
Temuan Penelitian
Penelitian tentang peran agama dan/atau pendidikan agama di sekolah dan pembentukan karakter siswa telah banyak dilakukan. CRCS UGM sendiri setidaknya telah mempublikasikan dua buku hasil penelitian dalam bidang ini.
Pertama, penelitian dengan judul Politik Ruang Publik Sekolah: Negosiasi dan Resistensi di SMUN di Yogyakarta (Hairus Salim HS, dkk, 2011). Buku ini menyajikan etnografi tiga sekolah negeri, dari yang toleran, “biasa”, dan kurang toleran terhadap kemajemukan. Penelitian ini tidak secara khusus mengkaji pendidikan agama dalam ruang kelas, tetapi tentang proses pembentukan ruang publik sekolah dan pengaruhnya terhadap relasi antar siswa.
Kedua, penelitian dengan judul Politik Pendidikan Agama: Kurikulum 2013 dan Ruang Publik Sekolah (Suhadi, dkk, 2014). Terbitan penelitian ini membahas genealogi atau asal usul pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia serta aspek politik pendidikannya dari satu rezim ke rezim lain setelah Indonesia merdeka. Penelitian ini juga mengkaji persoalan “kompetensi spiritual” dalam Kurikulum 2013.
Penelitian lain tentang pendidikan agama terkini juga telah dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah yang fokus pada content analysis buku-buku teks ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) dari SD sampai SMA yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Policy brief dari riset ini diterbitkan pada September 2016 dengan judul Tanggung Jawab Negara terhadap Pendidikan Agama Islam.
Latar dari penelitian tersebut adalah fenomena protes dari masyarakat di beberapa daerah yang menemukan pernyataan intoleransi dan kekerasan dalam buku-buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) PAI. Salah satu dari pernyataan itu, misalnya, dapat ditemukan dalam sebuah LKS PAI Kelas XI SMA di beberapa daerah sekaligus (Jombang, Depok, Jakarta, Bandung) yang memuat kalimat “yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah, telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.” Meskipun pernyataan itu tak mengacu secara khusus ke suatu agama, tim PPIM mengkhawatirkan pernyataan itu dalam konteks Indonesia dapat disalahpahami merujuk pada pemeluk agama tertentu di luar Islam (PPIM 2016:4)
Sebagaimana disebutkan dalam policy brief PPIM itu, setelah ditelusuri LKS tersebut ternyata menyalin secara utuh buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA yang dipublikasikan oleh Kemendikbud (Mustahdi dan Mustakim 2014; PPIM 2016: 4). Walhasil, sinyalemen bahwa ada potensi intoleransi dan kekerasan dalam buku teks PAI bukanlah mengada-mengada.
Ketika diwawancarai tim peneliti PPIM, pejabat Kemendikbud menyebutkan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Menurutnya, proses penyusunan dan penerbitan buku-buku tersebut bersifat kejar tayang atau terpepet dari sisi waktu, sehingga hasilnya tidak maksimal. Namun peneliti PPIM memandang buku-buku PAI bisa dimasuki pernyataan seperti di atas karena pemerintah tidak memiliki visi menjadikan PAI sebagai bagian dari politik kebudayaan nasional atau bagian dari upaya memperkuat Islam rahmatan lil’alamin (PPIM 2016: 6).
Berpikir Lebih Mendasar
Banyak pihak telah lama menyarankan pemerintah secara serius memikirkan dan mengupayakan perbaikan PAI yang kontekstual dengan keindonesiaan dengan ragam agama, paham kegamaan, dan etniknya. Persoalan memperbaiki kurikulum PAI tidaklah semudah membalikkan tangan. Untuk hasil yang lebih maksimal ada perlu perubahan pola pikir dalam memandang pendidikan agama yang lebih mendasar.
Pertama, Pendidikan Agama (PA) secara umum, tidak terkecuali PAI, dalam sejarahnya memuat beban ideologis. Sebelum tahun 1966, Pendidikan Agama (PA) bukan mata pelajaran wajib, tetapi pilihan. Namun instruksi TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menetapkan PA sebagai mata pelajaran wajib bagi semua siswa. Pewajiban tersebut, pada waktu itu, berkaitan dan berhubungan dengan bias anti-komunisme. Artinya, ada aspek semangat penegasian sang liyan. Karena sentimen anti-komunisme ini dan agama yang diakui oleh perundang-undangan saat itu (masih berlaku hingga saat ini) hanya enam agama, maka pendidian agama di luar enam agama tersebut tidak pernah ditawarkan sepanjang sejarah.
Untuk konteks saat ini, hal yang penting adalah bagaimana menggeser paradigma tersebut ke arah yang lebih positif. Saya tidak sedang ingin mengusulkan kembali PA menjadi tidak wajib lagi, tetapi bagaimana keberadaannya yang wajib kini lebih memiliki semangat positif. PAI harus keluar dari perspektif negatif menuju perspektif yang lebih positif dalam melihat perbedaan agama dan paham. Tanpa perubahan paradigma yang mendasar, harapan terhadap PAI, bahkan juga pendidikan agama lain, untuk menjadi “promotif” dan tidak konfrontatif akan sulit tercapai.
Kedua, kurikulum terbaru yang berlaku saat ini, yakni Kurikulum 2013 (selanjutnya disingkat K-13), tidak lagi menjadikan Pendidikan Agama sebagai satu-satunya ruang untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan/spiritualitas. K-13 memperkenalkan konsep Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). KI kemudian diturunkan ke dalam empat kompetensi: kompetensi spiritual (KI-1), kompetensi sosial (KI-2), kompetensi pengetahuan (KI-3) dan kompetensi keterampilan (KI-4). Oleh karena itu kompetensi agama/spiritual tidak lagi hanya menjadi tanggung-jawab PA, tapi semua mata pelajaran. Artinya, agenda perbaikan terhadap kurikulum dan buku teks PAI tidak niscaya menyelesaikan masalah yang diprihatinkan di atas. Maka kita sekaligus juga harus memeriksa rumusan KI-1 yang tersebar di semua mata pelajaran.
Ketiga, banyak di antara pemerhati dan praktisi pendidikan sering terjebak menyederhakan tujuan pendidikan dalam kaitannya dengan tanggung jawab mata pelajaran tertentu. Misalnya, ketika dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah mendorong peserta didik agar menjadi “manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”, tujuan itu dianggap menjadi tanggung jawab mata pelajaran PA. Sementara itu tujuan pendidikan untuk mendorong “menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” seringkali dianggap menjadi beban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Paradigma semacam ini mengakibatkan adanya ambiguitas, yaitu PPKn mengajarkan keterbukaan sosial kebangsaan, sementara PA mengajarkan ketertutupan sosial kebangsaan.
Pemahaman ambigu tersebut seharusnya diakhiri. Mendorong lahirnya generasi bangsa yang “demokratis”, “bertanggung jawab”, “mandiri”, dan seterusnya, juga merupakan tanggung jawab pendidikan agama. Oleh karena itu, kurikulum PA seharusnya tidak saja berkutat pada keimanan dan ketakwaan, tapi juga hal-hal yang menyangkut sosial dan kebangsaan.
Perbaikan kurikulum terhadap buku teks yang konfrontatif memang menjadi agenda mendesak yang perlu segera dilakukan. Lebih dari itu, kita perlu memperbaiki hal-hal mendasar yang menyangkut paradigma dan pola pikir kita tentang pendidikan agama apabila mengharapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran yang lebih promotif terhadap nilai-nilai kebinekaan bangsa Indonesia.
*Penulis, Suhadi, adalah dosen Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan associate researcher di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM.
Tulisan yang mencerahkan. Visi PA sesungguhnya mengacu pass tujuan pendidikan nasional. Yang perlu dipastikan adalah kualitas kontrol dari penyelia penulisan buku. Memastikan penulis buku memahami dengan baik implementasi Bhineka Tunggal Ika dalam pendidikan agama serta memiliki horison cakrawala keragaman budaya di Nusantara. Yang lebih penting lagi adalah penulis buku harus paham dan melakukan kerja positif untuk mencintai Indonesia. Terima kasih Pak Suhairi.
Otong Jaelani, Sekolah Al-Izhar Jakarta.