Yogi Febriandi | CRCS | Perspektif
Tahun 2015 boleh disebut penanda mula periode krusial bagi politik pengelolaan keragaman di Provinsi Aceh. Rentetan peristiwa pada tahun ini telah memicu lahirnya Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah dan, pada tahun berikutnya, Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Di antara peristiwa keagaaman yang terjadi pada 2015 ialah penembakan di kantor LSM Aceh Utara Development Committee (AU-DEC) pada 15 Maret 2015. Penyerang diduga memiliki motif ingin melawan upaya Kristenisasi. Sebelum itu, isu Kristenisasi memang sudah marak di Aceh. LSM Aceh Development Committee sempat diberitakan membagi-bagikan bantuan uang. Para ulama dayah (sebutan pesantren tradisional di Aceh) menaruh perhatian serius terhadap kabar ini. Gerakan-gerakan penolakan terhadap LSM Development Committee segera dilakukan di hampir setiap wilayah di Aceh. Tak mengherankan bila isu Kristenisasi memang menjadi isu utama dalam pemberitaan berbagai media lokal Aceh setelah peristiwa itu.
Kristenisasi dan “pendangkalan akidah” selanjutnya juga menjadi isu utama dalam demo yang dilakukan bersamaan dengan persidangan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 April 2015. Sentimen anti-Kristen kian meningkat ketika terjadi kerusuhan di Tolikara pada Juli 2015. Pada Oktober 2015, gereja-gereja di Aceh Selatan dibakar.
Selain antarumat yang berbeda agama, gesekan juga terjadi di internal umat Islam Aceh pada 2015. Nuansa sektarian memenuhi gesekan intraagama ini, antara massa yang mengidentifikasi dirinya sebagai bermazhab Ahlussunnah wal-Jama’ah melawan kelompok yang mereka sebut bermazhab “Wahabi”. Pada 29 Juni 2015, massa yang terdiri dari Himpunan Ulada Dayah Aceh (HUDA), Majelis Ulama Dayah Aceh (MUNA), dan Front Pembela Islam (FPI), mengambil alih mimbar Jumatan Masjid Raya Banda Aceh. Mereka menyatakan bahwa pengelolaan salat Jumat di masjid itu tidak sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal-Jama’ah.
Aksi itu kemudian memicu aksi-aksi berikutnya dengan tujuan yang masih sama, yaitu menolak mazhab Wahabi di Aceh. Misalnya, aksi “ribuan santri se-Aceh menolak Wahabi” di kantor gubernur Aceh. Puncak dari gelaran aksi ini terjadi di Makam Syah Kuala pada 1 Oktober 2015 yang berhasil memobilisasi gerakan massa Ahlussunnah wal-Jama’ah (ASWAJA) Aceh dan menuntut Wakil Gubernur Muzakir Manaf untuk menandatangani dan memenuhi butir-butir tuntutan para peserta aksi ASWAJA Aceh, yang secara garis besar berupa penolakan penyebaran mazhab Wahabi di Aceh.
Politik “perlindungan akidah” dan “kerukunan”
Kehadiran Qanun 8/2015 tentang Perlindungan Aqidah dapat memberi gambaran bagaimana pemerintah Aceh bersikap ketika konflik antarumat beragama terjadi, terutama sebagai “pelindung akidah”. Konteks terbitnya qanun ini tentu tidak terlepas dari rentetan peristiwa di atas. Konsideran huruf c dalam qanun itu misalnya menjelaskan bahwa qanun itu terbit untuk menyikapi perkembangan berbagai paham keagamaan yang telah menyebabkan ketegangan sosial di masyarakat. Untuk menghindarkan konflik, pemerintah Aceh merasa perlu turun tangan untuk mendefinisikan akidah yang seharusnya berkembang di Aceh, yaitu akidah Ahlussunnah wal-Jama’ah.
Qanun 4/2016 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah juga menunjukkan bagaimana pemerintah Aceh memaknai konsep “kerukunan”. Sebagaimana tampak dalam penjelasannya, qanun itu bertujuan untuk menyikapi banyaknya praktik pendirian rumah ibadah illegal serta keterlibatan pihak asing dalam memberikan bantuan kemanusiaan terhadap pemeluk agama minoritas. Sulit untuk menampik bahwa konsep “kerukunan” dalam qanun itu bermakna pembatasan aktivitas umat non-Muslim agar tak menimbulkan masalah sosial.
Kedua qanun tersebut menunjukkan pola yang sama dalam penyelesaian konflik antar- dan intra-umat beragama. Merangkul kepentingan mayoritas dalam bentuk legalisasi qanun menjadi cara pemerintah Aceh dalam menyelesaikan konflik. Alhasil, pengelolaan keberagamaan di Aceh dibatasi dengan sejauh mana kepentingan mayoritas terlindungi, bukan melindungi hak minoritas.
Advokasi untuk toleransi
Dalam konteks gesekan antar- dan intra-umat beragama di Aceh yang begitu intens terjadi dalam tahun-tahun mutakhir, bagaimana advokasi toleransi antar- dan intra-umat beragama sebaiknya dilakukan di Aceh?
Dalam menjawab persoalan itu, kita tak bisa mengesampaikan konteks legal-politis Aceh, yakni pelaksanaan syariat Islam. Suka atau tidak, pelaksanaan syariat Islam di Aceh memiliki kekuatan hukum yang sah dan konstitusional. Ini berarti, mengesampingkan upaya pelaksanaan syariat Islam di Aceh justru akan membuat problem makin rumit diurai. Di samping itu, kampanye Hak Asasi Manusia dan demokrasi cenderung kurang menarik bagi masyarakat Aceh pada umumnya.
Penerapan qanun-qanun tersebut, termasuk mandat “pelaksanan syariat Islam”, dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Hal inilah yang menjadikan konteks legal-politis Aceh memiliki “perkecualian” di hadapan konstitusi. Perkecualian ini disadari dan kemudian dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah Aceh dalam hal pemberlakuan syariat Islam.
Di level ruang publik populer, diskursus pelaksanaan syariat Islam juga sangat kuat dan selalu menjadi isu-isu elektoral utama. Partai-partai, bahkan yang cenderung “sekuler”, pun harus menyesuaikan diri dengan diskursus ini. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pernah mengusulkan untuk mengubah cara pelaksanaan hukum cambuk agar tak lagi di depan publik, namun ia mendapat resistensi keras bahkan dari masyarakat sendiri. Ringkasnya, ini menunjukkan betapa kuatnya isu syariat Islam dalam membentuk diskursus publik.
Karena itu, medan untuk melakukan advokasi untuk toleransi keagamaan, dan terlebih lagi kebebasan beragama, di Aceh tidaklah seleluasa di provinsi-provinsi lain. Advokasi toleransi beragama di Aceh harus dilakukan dalam frekuensi yang sama dengan keistimewaan syariat Islam di Aceh. Tantangan semakin besar setelah dua tahun terakhir Aceh mengalami gesekan antar- dan intra-umat beragama yang sangat intens. Aspirasi “perlindungan akidah” makin menguat di masyarakat.
Dalam konteks demikian, memproduksi narasi yang cenderung menghantam syariat Islam, misalnya dengan mempertentangkannya dengan hak asasi manusia, bisa jadi malah kontraproduktif atau menambah masalah yang tak perlu mengemuka, apalagi jika merekomendasikan untuk segera menghapus qanun. Bila berangkat dari bingkai narasi yag demikian, diskursus kebebasan beragama akan semakin mendapat tentangan, alih-alih bisa dibumikan ke akar rumput.
Untuk itu, membagi cara advokasi menjadi penting, terutama di dua level, yaitu level legal dan level kultural. Di level pertama, advokasi perlu menyasar proses penyusunan qanun-qanun yang telah atau akan menjadi kebijakan dan bagaimana penerapannya. Pada tahap ini, pengawasan proses perumusan dan pemberlakuan di lapangan penting dilakukan.
Kedua, mengampanyekan penyadaran terus-menerus ke masyarakat akar rumput mengenai pentingnya toleransi antar- dan intra-umat beragama dalam bingkai argumen-argumen keislaman dan budaya Aceh sendiri. Narasi-narasi yang mengandung justifikasi keislaman bagi pentingnya kebebasan beragama juga sejarah Aceh masa lampau yang pluralis perlu diproduksi lebih banyak. Tulisan Kamaruzzaman mengenai toleransi dalam sistem sosial-budaya Aceh, yang memiliki karakter yang beda dari budaya Jawa, misalnya, adalah salah satu contohnya. Cara semacam ini memang memerlukan waktu lama dan melalui jalan panjang, tetapi lebih minim risiko dan meminimalisasi munculnya masalah-masalah baru.
*Yogi Febriandi adalah alumnus Sekolah Pengelolaan Keragaman (SPK) VIII CRCS UGM dan pernah melakukan riset mengenai hubungan syariah dan kewarganegaraan yang telah terbit menjadi berjudul “Razia Busana Muslim, Syariat Panopticon, dan Remaja Perempuan di Langsa, Aceh” (Jurnal Islam Indonesia 2016).