Sebagai daerah khusus yang memiliki hukum tersendiri, integrasi KUHP 2023 dan qanun diperlukan untuk menjaga kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Aceh.
Arsip:
qanun
"Pelaksanaan syariat Islam" mendapat payung dari undang-undang, yang memanifes dalam qanun-qanun, dan telah menjadi wacana hegemonik di Aceh. Bagaimana advokasi toleransi beragama dapat dilakukan dalam konteks demikian?