
“Terima kasih telah mengundang saya dalam acara ini. Terima kasih telah mengundang prasangka saya.”
Ungkapan itu disampaikan oleh seorang penganut Ahmadiyah kepada teman-teman barunya yang memiliki beragam latar belakang di sesi penutupan Lokakarya Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Berbasis Komunitas 2025. Menjadi anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia menciptakan banyak persepsi buruk tentang dirinya dan kelompoknya yang akhirnya melahirkan diskriminasi kepada mereka. Ia juga tak menampik kalau dirinya memiliki prasangka negatif ketika bertemu dengan orang “asing” di luar lingkungannya. Awalnya, ia mengasumsikan seorang peserta lokakarya lain, yang merupakan anggota gerakan Salafi, pasti memiliki pemikiran Islam yang ekstrem. Namun, pertemuan dan dialog selama tiga hari (24/02-26/02) bersama dalam acara tersebut memupuskan stereotipe tersebut. Tidak semua berakhir baik seperti pertemuan sang Ahmadi dan Salafi tersebut. Sebab, di luar sana, tidak sedikit perjumpaan yang akhirnya malah berujung pada tindak kekerasan.
Lokakarya yang diselenggarakan oleh CRCS UGM ini mempertemukan 23 individu dari empat daerah—yaitu Aceh, Sumatera Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan—untuk berdiskusi dan belajar mengadvokasi diri jelang pemberlakuan KUHP 2023. Para peserta lokakarya berasal dari kelompok rentan yang pernah dan berpotensi mengalami kekerasan berbasis agama atau kepercayaan. Pasal 300–305 dalam KUHP yang baru ini memuat “delik agama atau kepercayaan” yang tentunya berimbas langsung kepada semua warga negara. Selama ini KUHP 2023 yang akan efektif berlaku tahun depan ini jarang dibicarakan di akar rumput. Padahal, masyarakat awamlah—terutama dari kelompok rentan keagamaan—yang akan terpengaruh secara signifikan. Oleh karenanya, masyarakat sipil harus membekali diri dengan pemahaman yang mumpuni supaya produk hukum tersebut dapat memajukan pemenuhan hak-hak mereka dan bukan sebaliknya, malah justru membatasi.
Hukum Sebagai Upaya untuk Berdaya
Mempelajari hukum legal terkadang masih menjadi momok bagi sebagian khalayak di Indonesia. Bahasanya yang rumit dan berulang terkadang membuat banyak yang enggan untuk meluangkan waktu memahaminya. Namun, hukum menjadi bukti bagaimana negara berusaha untuk memenuhi hak warga negara dan memberikan upaya rekonsiliasi apabila terjadi pelanggaran dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Dalam konteks hukum pidana, Sri Wiyanti Eddyono menegaskan bahwa hukum pidana ini layaknya dua bilah pisau. Awalnya, ia dibentuk untuk melindungi hak warga negara. Namun, muncul celah pula ketika hukum pidana digunakan oleh negara untuk melakukan represi terhadap warganya. Sri menambahkan, interpretasi hukum pidana juga dapat bersifat subjektif sebab dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan keyakinan dari para penegak hukum.
Munculnya penjelasan eksplisit dari tujuan pemidanaan (pasal 51 dan 52) dalam KUHP 2023 membuat Sri meresposn baik pembaharuan produk hukum tersebut. Sebab KUHP sebelumnya absen menghadirkan hal tersebut dan lebih banyak mengacu pada interpretasi para ahli. Pernyataan spesifik dari tujuan pemidanaan ini semakin membatasi upaya interpretasi yang cenderung subjektif dan dapat merugikan individu maupun kelompok rentan. Tidak hanya membaca bersama, para peserta lokakarya didorong untuk mencoba menafsirkan pasal-pasal tersebut dan mengaitkannya pada kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Terlepas dari tepat atau tidaknya tafsir tersebut, Sri menegaskan bahwa penafsiran mereka tetaplah penting. Merekalah yang telah dan akan bersentuhan langsung dengan peristiwa-peristiwa yang berhadapan dengan hukum pidana.
Dalam sesi sejarah pemidanaan terkait agama atau keyakinan di Indonesia, Suhadi menggarisbawahi banyak kasus yang berkaitan dengan pelanggaran KBB didasari pada PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang salah satunya mengatur pencegahan atau penodaan agama. Ironisnya, peraturan ini sering digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengkriminalisasi komunitas yang dianggap tidak sejalan dengan pemahaman agama atau keyakinan mereka. Perihal penyalahgunaan atau penodaan agama juga ditegaskan dalam KUHP sebelumnya dalam pasal 156A. Perlindungan agama atau keyakinan yang dilegitimasi oleh hukum telah melahirkan beberapa kasus kriminalisasi kelompok-kelompok minoritas oleh mayoritas atas dasar “melindungi” agama dari “penistaan”, seperti kasus Meliana dan suara azan di Sumatera Utara.
Apakah Pembatasan KBB Diperlukan?
Menurut Zainal Abidin Bagir, keberadaan KBB di Indonesia justru “ditakuti” karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan dan moderasi yang diusung secara formal oleh negara. KBB yang berkait erat dengan hak asasi manusia (HAM) juga dipersepsikan sebagai produk negara-negara barat dan dirasa tidak cocok dengan nilai-nilai keindonesiaan. Nilai-nilai kerukunan dan moderasi yang dicanangkan secara terus-menerus oleh pemerintah Indonesia akhirnya menciptakan kekhawatiran akan adanya kebebasan tersebut. Padahal, keberadaan KBB telah dijamin oleh negara Indonesia sejak awal berdiri melalui Pasal 29 UUD 1945.
Zainal menegaskan bahwa HAM tidak secara mutlak memberikan individu hak yang sebebas-bebasnya. Ia menggarisbawahi bahwa pembatasan paling dasar dari HAM seseorang adalah hak orang lain. Hal inilah yang membatasi seseorang untuk bertindak semena-mena atas nama HAM. Meski demikian, pembatasan ini juga rentan melahirkan diskriminasi pada individu atau kelompok tertentu. Zainal memberikan dasar acuan dalam menentukan suatu tindakan terkait KBB perlu pembatasan atau tidak. Hal ini bisa dimulai dengan mengajukan beberapa pertanyaan seperti Apakah pembatasan tersebut membatasi hak internum atau eksternum? Apa tujuan dari pembatasan itu? Adakah opsi alternatif selain pembatasan yang hendak dilakukan? Adakah ada dasar hukum untuk pembatasan terkait? dan Apakah pembatasan itu bersifat diskriminatif?.
Menyaring, Berjejaring, Menjadi Nyaring
“Saya memang tidak beragama. Tapi saya mau membantu teman-teman yang mau memperjuangkan hak beragamanya.”
Seorang peserta lokakarya yang berkaitan dengan kasus Ateis di Sumatera Barat memaparkan hal tersebut sebagai motivasi untuk terus terlibat dalam advokasi KBB, terutama di daerahnya sendiri. Pengalaman pribadi maupun kelompok yang dialami para peserta lokakarya dalam hal beragama, berkeyakinan, atau bahkan tidak keduanya, membuat mereka merasa senasib dan berharap momen-momen pelanggaran KBB tidak terulang lagi. Hal inilah yang melandasi para peserta lokakarya ketika mencoba mengkaji satu kasus yang terjadi di daerah asal mereka dengan perspektif resolusi konflik. Kasus yang mereka pilih merupakan kasus yang dekat dengan mereka, atau bahkan mereka yang menjadi korban dalam kasus tersebut, seperti Penolakan Masjid Salafi di Aceh, Penggerudukan Pesantren Waria di Yogyakarta, Penolakan pembangunan Sekolah Gamaliel di kota Pare Pare, dan Pembubaran Ibadah Umat GBI di Banuaran.
Dari kasus-kasus tersebut, para peserta menemukan bahwa konteks sosial budaya, ekonomi, politik, dan sejarah berperan kuat dalam kemunculan konflik tersebut. Kasus-kasus tersebut tidak dapat hanya dinyatakan sebagai kasus karena agama atau keyakinan semata karena juga terkait dengan faktor lainnya. Tidak dapat dipungkiri, pada beberapa kasus pemerintah daerah kerap terlibat dalam pelanggaran KBB, baik melalui kebijakan maupun tindakan penanganan konflik tersebut. Namun, pada beberapa kasus lain, pemerintah juga berperan vital dalam penyelesaian konflik dan pemenuhan hak-hak beragama atau berkeyakinan.
Konflik yang muncul berkaitan dengan dinamika kebebasan dan pembatasan hak beragama atau berkeyakinan tidak serta-merta merupakan peristiwa pelanggaran hukum dan harus diselesaikan melalui jalur hukum. M. Iqbal Ahnaf menegaskan bahwa konflik juga harus dilihat sebagai masalah intoleransi dan ekstremisme atau merupakan konflik sosial yang berakar pada persepsi dan kepentingan. Oleh karena itu, pemetaan dan strategi dengan pendekatan resolusi konflik perlu dicanangkan guna memastikan bahwa solusi dari konflik berbasis kebebasan agama dan atau keyakinan sudah selaras, terutama jika mengharapkan perdamaian yang berkelanjutan.
Hal-hal inilah yang menjadi dasar bagi para peserta dalam menyusun strategi-strategi untuk memperjuangkan KBB di daerah masing-masing. Dialog dan pertemuan menjadi salah satu strategi utama yang mereka gagas untuk paling tidak memupus prasangka di antara pihak-pihak terkait. Tidak hanya terbatas pada pemerintah, dialog juga perlu diupayakan dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan lembaga swadaya masyarakat dan komunitas-komunitas rentan lainnya. Ada pula strategi yang lebih spesifik untuk diupayakan, misalnya menghidupkan UMKM yang dikelola berbagai kelompok rentan karena identitas agama atau keyakinan yang dimiliki pun mempengaruhi aspek ekonomi mereka.
Meskipun, kekerasan berbasis keagamaan atau keyakinan terkesan mereda dan tidak muncul di permukaan akhir-akhir ini, potensi untuk terulang kembali masih cukup besar. Terlebih lagi, stigma terhadap kelompok tertentu yang dianggap “menyimpang” secara keagamaan masih santer di masyarakat. Pemahaman hukum yang mumpuni dan pembangunan aliansi yang kuat dapat menjadi bekal awal untuk terus memperjuangkan hak beragama atau berkeyakinan.
______________________
Teresa Astrid Salsabila adalah alumnus Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2022. Baca tulisan Astrid lainnya di sini.
Foto tajuk artikel ini dokumentasi penulis.