• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Perspective
  • Smart Pakem untuk Mengawasi Agama: Menciptakan Kerukunan atau Konflik?

Smart Pakem untuk Mengawasi Agama: Menciptakan Kerukunan atau Konflik?

  • Perspective
  • 20 December 2018, 16.26
  • Oleh: ardhy_setyo
  • 1

Smart Pakem untuk Mengawasi Agama: Menciptakan Kerukunan atau Konflik?

Zainal Abidin Bagir – 20 Desember 2018

Pada akhir November silam, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan aplikasi bernama Smart Pakem, yang dapat diunduh melalui GooglePlay. “Pakem” adalah singkatan dari Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Aplikasi ini ditujukan untuk mendaftar, mengawasi, dan melaporkan kelompok-kelompok keagamaan yang dianggap “menyimpang” menyimpang dari enam agama yang “diakui” di Indonesia, termasuk di dalamnya “aliran sesat” dan aliran kepercayaan.

Kemunculan aplikasi ini segera memancing kritik keras. Dalam isu penyimpangan keagamaan atau aliran sesat, perkembangan ini adalah babak baru yang melanjutkan tren mengkhawatirkan, yaitu meningkatnya penggunaan UU Penodaan Agama (No. 1/PNPS/1965) selama dua puluh tahun terakhir ini—justru setelah demokratisasi dimulai pada 1998.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah fungsi aplikasi ini, yakni untuk mengawasi aliran kepercayaan. Perkembangan ini justru tampak ganjil di tengah membaiknya pengakuan terhadap kelompok tersebut, khususnya setelah pada November 2017 Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak perlu mengosongkan kolom “Agama” dalam KTP atau mengisinya dengan satu dari enam nama agama yang bisa diisikan ke KTP.

Kerukunan atau Konflik?

Di tengah kontroversi, aplikasi yang diluncurkan pada 22 November 2018 itu masih tersedia di GooglePlay, dan masih diperbarui (terakhir pada 6 Desember 2018). Tampak jelas aplikasi ini diluncurkan secara prematur karena masih belum berfungsi sepenuhnya. Saat ini, dalam menu “Keagamaan” telah ada daftar yang mencakup beberapa organisasi terkait Ahmadiyah dan Syi’ah, yang semuanya adalah organisasi legal; ada pula nama organisasi lain (fiktif?) yang disebut “Wahabi”, bersama dengan dua organisasi yang telah dibubarkan karena dianggap menyimpang, yaitu Gafatar dan Kerajaan Tuhan Eden. Dalam menu “Kepercayaan”, ada daftar belasan organisasi yang legal.

Menurut Kejaksaan, aplikasi itu berfungsi utama sebagai sarana pendidikan masyarakat mengenai aliran-aliran yang menyimpang, agar mereka tak mengikutinya. Aplikasi ini juga menjadi saluran bagi masyarakat untuk melaporkan apa yang mereka anggap sebagai penyimpangan atau kesesatan, ketimbang main hakim sendiri. Selain itu, bagi Kejaksaan, aplikasi ini dianggap dapat membantu melaksanakan tugas mereka melakukan pengawasan aliran menyimpang dan kepercayaan secara lebih efisien, agar dapat menjaga kerukunan umat beragama.

Selain beberapa kritik di atas, ada beberapa keganjilan lain dalam aplikasi ini. Salah satunya adalah adanya menu khusus “Fatwa MUI”. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah lembaga resmi negara yang fatwanya memiliki kekuatan hukum. MUI juga bukan satu-satunya lembaga Islam yang mengeluarkan fatwa. Di samping itu, fatwa MUI jelas hanya berlaku bagi Muslim. Kalaupun ada lembaga keagamaan Islam di sana, tidakkah seharusnya ada lembaga-lembaga keagamaan lain? Namun memang kejanggalan ini bukan hal baru. MUI pernah mengeluarkan pernyataan (tak selalu berbentuk fatwa) menyangkut kepercayaan dan praktik keagamaan kelompok-kelompok non-Islam. Misalnya, pada tahun 2007 kelompok Dayak Hindu Buddha Bumi Segandhu (Indramayu) pernah disebut sesat oleh MUI lokal di sana. Bukankah lembaga keagamaan Hindu atau Buddha yang lebih berhak menilai kelompok tersebut?

Pengawasan vs Pelayanan : Bakorpakem vs Direktorat Kepercayaan

Kejanggalan di atas hanyalah satu di antara banyak kejanggalan lain, yang merupakan cerminan politik agama dan budaya lama di Indonesia. Meski sejak 1998 telah banyak terjadi perubahan politik yang radikal, paradigma yang mendasari politik itu tak berubah banyak. Inilah paradigma yang mengakui keragaman keagamaan Indonesia, tetapi keragaman itu terbatas hanya pada sejumlah agama dunia. Paradigma ini per definisi “agama” juga mengingkari adanya agama-agama leluhur/lokal, dengan mengkategorikannya lebih sebagai “budaya”. Bahkan dalam pengakuan terhadap sejumlah agama dunia tersebut, yang diakui adalah ekspresi arus utamanya saja, sedangkan yang lain dapat dianggap sebagai “sesat”, “menyimpang”, atau “menodai” agama.

Dalam paradigma ini, kelompok-kelompok di luar beberapa agama dunia itu perlu diawasi. Instrumen pengawasan itu ada dalam lembaga di bawah Kejaksaan, yaitu Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem—yang namanya digunakan untuk aplikasi yang dibahas di sini).

Bakor Pakem didirikan pada tahun 1952, awalnya di bawah Kementerian Agama, untuk mengawasi menjamurnya agama-agama atau aliran keagamaan baru. Pada tahun 1961 lembaga ini dipindahkan ke Kejaksaan. Dengan dikeluarkannya UU No. 1/PNPS/1965 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, yang ditandatangani Presiden Soekarno, Bakor Pakem memiliki kekuatan lebih besar untuk mengawasi penganut aliran kepercayaan dan kelompok-kelompok yang dianggap menyimpang.

Bakor Pakem belakangan ini tampak khawatir akan gejala bangkitnya aliran kepercayan, yang dianggap sebagai ancaman terhadap negara. Setahun lalu, pada November 2017, Litbang Kejaksaan Agung mengeluarkan hasil penelitiannya yang berjudul Penguatan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Demi Ketertiban dan Ketenteraman Umum. Penelitian itu merekomendasikan penguatan status legal lembaga itu (melalui suatu UU baru, Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden), peningkatan anggaran, maupun pembangunan “bank data intelijen”.  Peluncuran Smart Pakem sejalan dengan apa yang diharapkan rekomendasi penelitian tersebut.

Namun perkembangan ini sebetulnya justru tak sejalan dengan peningkatan pengakuan negara atas aliran kepercayaan. Pada November 2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan  bahwa kata “agama” harus dipahami sebagai mencakup aliran kepercayaan sejauh menyangkut pengisian kolom agama dalam KTP. Sebelum ini, mereka harus mengosongkan kolom tersebut—yang berakibat pada stigmatisasi dan akhirnya diskriminasi dalam pemenuhan hak kesehatan, pendidikan, dan sebagainya—atau terpaksa menyebut agama lain.

Meskipun operasionalisasi keputusan itu oleh Kemendagri tidak memenuhi harapan kesetaraan dalam pengakuan bagi penganut aliran kepercayaan,dalam kenyataannya di lapangan telah tampak telah ada beberapa perkembangan baik khususnya dalam pelayanan sipil penganut aliran kepercayaan. 

Setahun sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menandatangani Permendikbud No. 27 Tahun 2016 yang memungkinkan anak didik penganut aliran kepercayaan mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama mereka sendiri. Perlu dicatat bahwa Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memfasilitasi berbagai kegiatan kelompok tersebut, yang kini mencakup 187 organisasi yang terdaftar dan sekitar 12 juta warga negara.

Orientasi Direktorat Kepercayaan dalam memberikan pelayanan terhadap warga negara amat kontras dengan orientasi Bakor Pakem, yang dengan pekerjaan intelnya melakukan pengawasan atau bahkan melakukan kontrol secara represif. Aplikasi baru bernama Smart Pakem menegaskan orientasi ini. Fragmentasi, kalau bukan kontradiksi, di antara lembaga-lembaga negara ini jelas perlu diselesaikan oleh pemerintah.

Terkait fungsi dan target lain dari aplikasi tersebut, yang terkait dengan aliran sesat atau menyimpang, penguatan fungsi Bakor Pakem justru tidak akan menghasilkan kerukunan. Pada awal 2018, CRCS menerbitkan laporan yang menunjukkan bahwa UU Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, termasuk Bakor Pakem sebagai instrumennya, sebenarnya justru telah memberikan pembenaran legal pada kelompok-kelompok keagamaan garis keras yang melakukan main hakim sendiri untuk mendiskriminasi, bahkan menyerang kelompok-kelompok tersebut.

Jika aplikasi Smart Pakem, sebagai upaya Bakor Pakem meningkatkan efisiensi pekerjaan mereka, dilanjutkan, maka amat mungkin kita justru akan menyaksikan lebih banyak kasus persekusi dan konflik di masyarakat. Jika kerukunan adalah tujuan yang ingin kita capai bersama, kita perlu, sebagaimana diajukan oleh laporan CRCS tersebut, menemukan cara penanganan alternatif terkait dengan kelompok yang dianggap “sesat” atau “menyimpang”, atau “menodai”.

__________________

Zainal Abidin Bagir adalah dosen di Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM. Versi bahasa Inggris tulisan ini telah terbit pada 17 Desember 2018 di situs Indonesia at Melbourne, yang telah memberikan izin pemuatan versi Indonesianya di situs web CRCS UGM.

Gambar header: Warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah bersaksi pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1/2017). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

Tags: bakor pakem Penodaan Agama Zainal Abidin Bagir

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment (1)

  1. EU303 1 years ago

    saya suka tulisannya
    EU303

    Reply

Instagram

crcs_ugm

Sedang tidak baik-baik saja, kamu biasanya mencari Sedang tidak baik-baik saja, kamu biasanya mencari apa di internet?

Banyak anak muda hari ini menemukan ketenangan, nasihat, bahkan jawaban atas kegelisahan melalui media sosial, konten keagamaan, akun kesehatan mental, hingga AI chatbot. Namun, bagaimana sebenarnya pengalaman itu terjadi?
Kami sedang melakukan penelitian untuk memahami bagaimana generasi muda usia 10–24 tahun mencari informasi keagamaan maupun kesehatan mental saat menghadapi masa-masa sulit.
Jika kamu merasa topik ini dekat dengan pengalamanmu, kami mengundangmu menjadi responden.
Partisipasi bersifat sukarela dan seluruh jawaban dijaga kerahasiaannya.
Kamu bisa langsung kirim DM jawabanmu atau mau tanya-tanya dulu juga boleh.

Kami tunggu ya.
Katanja koeliah S2 itoe mahal? Eitss , djangan s Katanja  koeliah S2 itoe mahal? 
Eitss , djangan salah
Bersama keempat mahasiswa angkatan 2025, kita akan ngobrolin djoeroes-djoeroes djitoe mendapatkan beasiswa di CRCS UGM

Begitoe?
Before petroleum fueled the world, it fractured th Before petroleum fueled the world, it fractured the archipelago

The raise of the colonial petroleum industry in the Dutch East Indies was also the emergence of new spatial inequalities. Outer Java was not merely discovered as a resource zone. It was politically produced as an extractive territory through imperial concessions, colonial state-building, and global struggles over resource control.

Join us in this presentation on capitalism, oil, and the colonial fractures that continue to haunt the geography of modern Indonesia. We provide snacks and drinks, don't forget to bring your tumbler. This event is free and open to public.
M B G Satu kotak makan berisi nasi putih pulen seb M B G
Satu kotak makan berisi nasi putih pulen sebagai sumber karbohidrat utama, dimasak dari beras medium pilihan, air, sedikit garam, dan beberapa tetes minyak agar tidak cepat basi. Di sampingnya terdapat ayam semur kecap, dibuat dari potongan daging ayam, bawang merah, bawang putih, kecap manis, daun salam, lengkuas, garam, dan sedikit gula sehingga memberi asupan protein hewani yang cukup untuk pertumbuhan. Sebagai pendamping lauk utama, disediakan tempe orek manis gurih dari tempe iris tipis, bawang merah, bawang putih, cabai, kecap, dan gula merah. Tempe ini berfungsi menambah protein nabati sekaligus membuat kotak makan tampak lebih penuh, sebab protein memang sering lebih meyakinkan bila hadir rangkap dua. Untuk unsur sayuran, ada tumis wortel dan buncis yang dimasak dari wortel segar, buncis, sedikit kol, bawang putih, garam, merica, dan minyak sayur. Warna oranye-hijau pada sayur ini penting: bukan hanya untuk vitamin A dan serat, tetapi juga agar foto dokumentasi tidak terlihat terlalu pucat.Sebagai pelengkap vitamin alami, satu buah pisang atau sepotong pepaya matang diletakkan di sudut kotak. Buah dipilih yang murah, tahan banting, tidak gampang memar, dan cukup fotogenik ketika dibagikan massal. Terakhir, ditambahkan susu UHT kotak kecil berbahan susu sapi, gula, dan fortifikasi vitamin, atau kadang telur rebus utuh sebagai penutup protein tambahan.

Berbuih-buih seperti pelaksanaannya ...
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY