Sebenarnya yang menjadi masalah itu bukan soal apakah Islam itu kompatibel dengan HAM dan KBB atau tidak, melainkan apa konsep Islam tentang HAM dan KBB itu sendiri.
haris fatwa dinal maula
Pola ketimpangan dan kesenjangan kekuatan antara kelompok dominan dan marginal tecermin dari bagaimana media membingkai berita. Salah satunya tentang berita persekusi Ahmadiyah di media siber lokal.
Sasi Haruku: Ruang Sanding dan Tanding Antara Adat dan Gereja
Haris Fatwa Dinal Maula – 14 Juni 2022
Pengetahuan adat sering kali disisihkan ketika berhadapan dengan isu-isu kontemporer. Stigma primitif, tertinggal, dan animis menjadi tembok besar sehingga pengetahuan adat seakan-akan tidak relevan dan terpinggirkan. Namun, tesis itu tidak sepenuhnya benar. Masyarakat Negeri Haruku, Kepulauan Lease, Maluku Tengah telah membuktikannya. Berkat praktik sasi yang telah turun-temurun mereka lakukan, masyarakat Haruku mendapat penghargaan nasional Kalpataru kategori penyelamat lingkungan pada 1985.
Peran media tidak sekadar mengamplifikasi pesan atau konten keagamaan, tetapi juga merekonstruksi agama di ruang publik.
Bicara masturbasi bukan hanya bicara tentang “diperbolehkan” atau “dilarang”, melainkan juga mengenai hierarki institusi bernama agama.
Di tengah kondisi bumi yang darurat ini, pengetahuan adat bisa menjadi antitesis dari agrikultur modern yang bersifat merusak. Agama leluhur memainkan peran sentral di dalamnya.
Gagasan pluralisme merupakan ruang fleksibel bagi keberagaman untuk saling berinteraksi. Namun di sisi lain, pluralisme juga memberi keleluasaan lebih bagi mayoritas untuk mengatur keberagaman tersebut.
“Honor killing” merupakan praktik yang mengakar pada banyak tradisi di dunia. Akan tetapi, isu kesetaraan gender dan perlindungan perempuan yang datang bersama dengan modernitas mengusik keberadaan tradisi tersebut. Salah satunya melalui CEDAW.
Sejak dua dekade terakhir, perjuangan dan pertarungan umat Baha'i melawan stigma kian tampak: mulai dari upaya mendapatkan hak-hak administrasi yang memadai hingga menegaskan eksistensi mereka sebagai agama independen, bukan aliran sempalan dari agama tertentu.
Pada tahun 2006, Paus Benedictus XVI mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa agama Islam melegitimasi kekerasan. Bertolak dari kasus itu, sebuah prakarsa muncul mengenai pentingnya komunitas-komunitas Islam dan Kristen, yang mewakili lebih dari separuh populasi dunia, untuk sama-sama meyakini dan bersepakat tentang mencintai Tuhan dan mencintai sesama manusia.
Bila melihat bahwa tujuan dari dialog antaragama bukan saja menyangkut isu teologis melainkan juga pemecahan masalah bersama terkait isu sosial, ekonomi, politik dan isu ekologis, eksklusi terhadap agama lokal dalam dialog antaragama berarti pengabaian terhadap mitra dialog yang amat berharga.
Konfusianisme atau Konghucu kini merupakan salah satu dari enam agama-dunia yang diakui negara—atau persisnya, memiliki perwakilan administratif di Kementerian Agama. Namun, status ini tidaklah didapat begitu saja, melainkan melalui perjuangan yang cukup panjang.
Agama Buddha pernah dominan di era Majapahit, lalu surut seiring dominasi Islam, sempat mengalami kebangkitan berkat komunitas teosofi, tetapi tidak diakui sebagai agama di era awal pascakemerdekaan. Agama Buddha baru menjadi salah satu agama yang 'diakui' negara setelah bernegosiasi dengan sistem politik yang dilandasi Pancasila.
Fransiscus van Lith mengupayakan akulturasi Katolik dengan budaya Jawa, memisahkan misi Katolik dari kepentingan kolonial, dan mendirikan sekolah yang melahirkan tokoh-tokoh Katolik pro-nasionalis, seperti Soegijapranata, yang terkenal dengan jargonnya "100 persen Katolik, 100 persen Indonesia".