Mewujudkan Hak Pendidikan Agama untuk Semua Siswa

Mewujudkan Hak Pendidikan Agama untuk Semua Siswa

Hanny Nadhirah – 24 Oktober 2023

“Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”

Amanat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 16 Tahun 2010 mengenai pengelolaan pendidikan agama di sekolah. Namun, dalam kenyataannya, apakah pendidikan agama telah diberikan kepada semua siswa dengan setara tanpa memandang latar belakang identitas mereka? 

Pertanyaan ini menjadi pemantik diskusi Wednesday Forum (20/9) bertajuk “Fulfillment of Religious Education Rights for Minority Students” dengan narasumber Dody Wibowo dari Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik UGM. Melalui studi kasus empat cabang Sekolah Sukma Bangsa, dosen yang akrab dipanggil Dody ini mengangkat dinamika implementasi pendidikan agama pada siswa nonmuslim di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sulawesi Tengah.