Dr. Zainal Abidin Bagir adalah Ketua Program Studi Agama dan Linatas Budaya,
Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Beberapa hari terakhir ini muncul banyak tanggapan atas apa yang disebut sebagai tuduhan intoleransi agama di Indonesia oleh Dewan HAM PBB. KH Hasyim Muzadi menyebutkan, Indonesia sebetulnya adalah negara Muslim paling toleran di seluruh dunia dan lebih toleran dari negara-negara Barat yang mendiskriminasi Muslim. Justru ketika Muslim menjadi korban intoleransi, tidak ada yang berbicara HAM. Prof Yunahar Ilyas membuat pernyataan senada dan memberikan bukti toleransi Indonesia, mulai dari adanya perayaan hari besar agama-agama sampai akomodasi menteri-menteri non-Muslim. Ia juga mengatakan bahwa tudingan intoleransi itu mungkin disampaikan ‘LSM-LSM yang tidak suka dengan Islam’. Sayangnya, sebagian tanggapan itu tampak tidak tepat sasaran, yang terjadi di Dewan HAM PBB di Jenewa pada 23 dan 25 Mei 2012 yang lalu adalah bagian dari Sesi ke-13 dari Universal Periodic Review (UPR) di mana negara-negara anggota PBB diwajibkan mengirim laporan tentang situasi HAM di negaranya. Dewan HAM tidak membuat suatu resolusi, tidak menilai suatu masyarakat atau negara toleran atau tidak, namun masing-masing negara secara terpisah mengajukan tanggapan atas laporan pemerintah itu dan memberikan rekomendasi.
Yang dinilai adalah apakah negara telah melaksanakan kewajibannya menyangkut HAM secara keseluruhan. Dan, ini bukan hanya terkait kebebasan beragama, namun juga hak-hak asasi lain, termasuk hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, hak perempuan dan anak, dan sebagainya.
Kata “intoleransi” pertama kali muncul bukan dalam sidang akhir Mei itu, ketika giliran Indonesia dan beberapa negara lain dinilai. Namun, telah disebut dalam laporan pemerintah yang diserahkan pada Maret 2012. Di antara sekitar 80 poin dalam laporan Pemerintah RI, enam di antaranya menyangkut kebebasan beragama. Lebih jauh, pemerintah sendiri menyebut kasus Ahmadiyah dan GKI Taman Yasmin secara khusus sebagai bagian dari tantangan pelaksanaan HAM.
Jika ada yang bisa disalahkan karena kasus-kasus intoleransi Indonesia dibicarakan di Jenewa maka itu adalah Pemerintah RI yang mengakuinya. Namun, pemerintah tentu tak dapat berbuat lain kecuali mengakui bahwa masih banyak yang harus diperbaiki untuk mengatasi kasus-kasus yang tidak bisa dipungkiri telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak sebagian warga negara.
Di antara pengkritiknya adalah Iran yang secara spesifik menyebutkan adanya diskriminasi terhadap minoritas Muslim di Inggris. Indonesia mengkritik Belanda terkait diskriminasi dan ujaran anti-Muslim yang meningkat di negara itu. Jika ada keluhan mengenai pelanggaran HAM Muslim di Barat seperti di atas maka itu seharusnya disampaikan kepada Pemerintah Indonesia yang memiliki hak suara yang sama persis dengan negara lain di Dewan HAM.
Pencitraan atau Penyelesaian?
Beberapa tahun terakhir ini, sebagai salah satu buah demokratisasi, memang makin banyak laporan yang berani mengkritik kondisi keberagamaan di Indonesia. Satu tuduhan yang sering dilontarkan untuk laporan-laporan itu adalah “menyudutkan umat Islam“.
Kegerahan itu muncul dari kekhawatiran adanya gambaran intoleransi, bertentangan dengan pencitraan selama ini mengenai Muslim Indonesia yang demokratis dan toleran. Laporan-laporan tersebut sesungguhnya tak pernah membuat klaim yang sweepingtentang “Muslim Indonesia yang intoleran“, namun cukup akurat dengan menunjukkan kelompok-kelompok mana yang membuat masalah dalam kehidupan beragama kita, di mana dan kapan. Ini juga tidak terbatas pada Muslim meskipun mayoritas orang Indonesia adalah Muslim, tak mengejutkan jika banyak masalah muncul dari sebagian Muslim.
Memperbaiki citra memang penting, tapi tak cukup dilakukan dengan mengatakan bahwa orang lain (negara Barat atau mayoritas non-Muslim di Indonesia) juga sama-sama bersikap intoleran. Yang lebih penting tentu adalah mencoba menyelesaikan masalah yang menyebabkan munculnya citra tak baik itu.
Dalam UPR di Dewan HAM Mei lalu, dari 179 rekomendasi untuk Indonesia yang diajukan negara-negara, yang diterima pemerintah adalah 143, dan 17 di antaranya terkait kebebasan beragama. Tugas masyarakat saat ini adalah memastikan bahwa negara memenuhi komitmen perbaikan itu, termasuk menekan kelompok-kelompok yang menggunakan kekerasan. Selain untuk alasan prinsip penegakan keadilan, keberhasilan ini tentu juga akan memperbaiki citra toleransi Muslim.
Very wise!