• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Student Satisfaction Survey
    • Academic Documents
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Artikel
  • Zainal Abidin Bagir: Muslim, HAM, dan Negara

Zainal Abidin Bagir: Muslim, HAM, dan Negara

  • Artikel
  • 3 August 2012, 00.00
  • Oleh:
  • 1

Dr. Zainal Abidin Bagir adalah Ketua Program Studi Agama dan Linatas Budaya,

Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Beberapa hari terakhir ini muncul banyak tanggapan atas apa yang disebut sebagai tuduhan intoleransi agama di Indonesia oleh Dewan HAM PBB. KH Hasyim Muzadi menyebutkan, Indonesia sebetulnya adalah negara Muslim paling toleran di seluruh dunia dan lebih toleran dari negara-negara Barat yang mendiskriminasi Muslim. Justru ketika Muslim menjadi korban intoleransi, tidak ada yang berbicara HAM. Prof Yunahar Ilyas membuat pernyataan senada dan memberikan bukti toleransi Indonesia, mulai dari adanya perayaan hari besar agama-agama sampai akomodasi menteri-menteri non-Muslim. Ia juga mengatakan bahwa tudingan intoleransi itu mungkin disampaikan ‘LSM-LSM yang tidak suka dengan Islam’. Sayangnya, sebagian tanggapan itu tampak tidak tepat sasaran, yang terjadi di Dewan HAM PBB di Jenewa pada 23 dan 25 Mei 2012 yang lalu adalah bagian dari Sesi ke-13 dari Universal Periodic Review (UPR) di mana negara-negara anggota PBB diwajibkan mengirim laporan tentang situasi HAM di negaranya. Dewan HAM tidak membuat suatu resolusi, tidak menilai suatu masyarakat atau negara toleran atau tidak, namun masing-masing negara secara terpisah mengajukan tanggapan atas laporan pemerintah itu dan memberikan rekomendasi.

Yang dinilai adalah apakah negara telah melaksanakan kewajibannya menyangkut HAM secara keseluruhan. Dan, ini bukan hanya terkait kebebasan beragama, namun juga hak-hak asasi lain, termasuk hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, hak perempuan dan anak, dan sebagainya.

Kata “intoleransi” pertama kali muncul bukan dalam sidang akhir Mei itu, ketika giliran Indonesia dan beberapa negara lain dinilai. Namun, telah disebut dalam laporan pemerintah yang diserahkan pada Maret 2012. Di antara sekitar 80 poin dalam laporan Pemerintah RI, enam di antaranya menyangkut kebebasan beragama. Lebih jauh, pemerintah sendiri menyebut kasus Ahmadiyah dan GKI Taman Yasmin secara khusus sebagai bagian dari tantangan pelaksanaan HAM.

Maka, tidak tepat jika dikatakan bahwa kabar intoleransi Indonesia di Dewan HAM itu diajukan LSM atau negara-negara Barat. Dalam Dewan HAM, negara Barat mendapat ruang yang sama seperti negara-negara lain, termasuk negara-negara Muslim. LSM mendapat tempat, namun sangat terbatas.

Jika ada yang bisa disalahkan karena kasus-kasus intoleransi Indonesia dibicarakan di Jenewa maka itu adalah Pemerintah RI yang mengakuinya. Namun, pemerintah tentu tak dapat berbuat lain kecuali mengakui bahwa masih banyak yang harus diperbaiki untuk mengatasi kasus-kasus yang tidak bisa dipungkiri telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak sebagian warga negara.

Membandingkan dengan negara-negara Barat pun menjadi tidak relevan. Dalam UPR, dugaan pelanggaran HAM di sana tidak dibiarkan namun juga dikritik. Sebagai contoh, Belanda, Inggris, dan Finlandia yang dinilai dalam Sesi ke-13 juga mendapat banyak kritik.

Di antara pengkritiknya adalah Iran yang secara spesifik menyebutkan adanya diskriminasi terhadap minoritas Muslim di Inggris. Indonesia mengkritik Belanda terkait diskriminasi dan ujaran anti-Muslim yang meningkat di negara itu. Jika ada keluhan mengenai pelanggaran HAM Muslim di Barat seperti di atas maka itu seharusnya disampaikan kepada Pemerintah Indonesia yang memiliki hak suara yang sama persis dengan negara lain di Dewan HAM.

Pencitraan atau Penyelesaian?

Beberapa tahun terakhir ini, sebagai salah satu buah demokratisasi, memang makin banyak laporan yang berani mengkritik kondisi keberagamaan di Indonesia. Satu tuduhan yang sering dilontarkan untuk laporan-laporan itu adalah “menyudutkan umat Islam“.

Kegerahan itu muncul dari kekhawatiran adanya gambaran intoleransi, bertentangan dengan pencitraan selama ini mengenai Muslim Indonesia yang demokratis dan toleran. Laporan-laporan tersebut sesungguhnya tak pernah membuat klaim yang sweepingtentang “Muslim Indonesia yang intoleran“, namun cukup akurat dengan menunjukkan kelompok-kelompok mana yang membuat masalah dalam kehidupan beragama kita, di mana dan kapan. Ini juga tidak terbatas pada Muslim meskipun mayoritas orang Indonesia adalah Muslim, tak mengejutkan jika banyak masalah muncul dari sebagian Muslim.

Sulit dipungkiri bahwa dalam setiap masyarakat, tanpa kecuali, selalu ada kelompok yang intoleran. Kenyataan ini jugalah yang diakui Pemerintah RI yang sebetulnya juga amat berkepentingan dengan pencitraan. Pemimpin-pemimpin Muslim pun mengeluhkan adanya sebagian Muslim yang bersikap ekstrem bahkan menyerang sesama Muslim.

Memperbaiki citra memang penting, tapi tak cukup dilakukan dengan mengatakan bahwa orang lain (negara Barat atau mayoritas non-Muslim di Indonesia) juga sama-sama bersikap intoleran. Yang lebih penting tentu adalah mencoba menyelesaikan masalah yang menyebabkan munculnya citra tak baik itu.

Dalam upaya itu, ide HAM dan pemonitorannya seperti yang dilakukan di Dewan HAM PBB sebaiknya tak dilihat sebagai sumber tapi justru penyelesaian masalah. HAM adalah senjata Muslim untuk membantu Muslim lain yang terdiskriminasi di Indonesia atau di negara lain. Tentu, hal itu harus berlaku pula dalam arah lain: melindungi non-Muslim. Forum internasional seperti Dewan HAM PBB adalah tempat negara mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya menjamin HAM.

Dalam UPR di Dewan HAM Mei lalu, dari 179 rekomendasi untuk Indonesia yang diajukan negara-negara, yang diterima pemerintah adalah 143, dan 17 di antaranya terkait kebebasan beragama. Tugas masyarakat saat ini adalah memastikan bahwa negara memenuhi komitmen perbaikan itu, termasuk menekan kelompok-kelompok yang menggunakan kekerasan. Selain untuk alasan prinsip penegakan keadilan, keberhasilan ini tentu juga akan memperbaiki citra toleransi Muslim.

Artikel ini dimuat di harian Republika tanggal 9 Juni 2012.

Leave a Reply to Ali Shahab Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment (1)

  1. Ali Shahab 9 years ago

    Very wise!

    Reply

Instagram

L A B E L Seberapa penting sebuah label? Bagi makh L A B E L
Seberapa penting sebuah label? Bagi makhluk modern, label itu penting walau bukan yang paling penting. Ia menjadi jendela informasi sekaligus penanda diri. Dalam kacamata masyarakat legalis, label juga berarti penerimaan dan perlindungan. Namun, seringkali label itu disematkan oleh entitas di luar diri, terlepas ada persetujuan atau tidak. Karenanya, tak jarang label juga menjadi penghakiman. Dalam silang sengkarut semacam ini, perebutan kuasa bahasa atas label menjadi vital, terutama bagi kelompok rentan yang dimarjinalkan. Kalau kata teman yang alumni dusun Inggris , "label is rebel!"

Simak bincang @astridsyifa bersama @dedeoetomo tentang lokalitas dan ekspresi identitas gender di situs web crcs
Waktu Hampir Habis 😱 HARI INI TERAKHIR PENDAFTA Waktu Hampir Habis 😱
HARI INI TERAKHIR PENDAFTARAN MASUK CRCS UGM 🫣

Jangan sampai lewatin kesempatan terakhir ini !! 
#crcs #ugm #s2 #sekolahpascasarjanaugm
Kupas Tuntas masuk CRCS UGM (Live Recap) #crcsugm Kupas Tuntas masuk CRCS UGM
(Live Recap)

#crcsugm #pendaftarancrcsugm #sekolahpascasarjanaugm #s2 #ugm #live
Beli kerupuk di pasar baru Nih loh ada info terbar Beli kerupuk di pasar baru
Nih loh ada info terbaruuu

Penasaran gimana rasanya jadi bagian dari CRCS UGM? 🧐 Yuk, intip live streaming kita hari Senin, 30 Juni jam 15.00-17.00 WIB yang akan mengupas tuntas seputar pendaftaran, kehidupan kampus CRCS UGM dan banyak lagi!
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY