Di tengah legitimasi agama atas kebijakan negara, agensi pemuka agama lokal terkadang hadir untuk mengoreksinya.
Sebagai program prioritas rezim pemerintah saat ini, Makan Bergizi Gratis (MBG) memang tak pernah selesai dibicarakan. Agama pun tidak luput dalam diskursus tersebut. Pemuka agama yang menjadi aparat pemerintah menyosialisasikan MBG dengan menyebutnya sesuai dengan nilai-nilai agama. Di sisi lain, terdapat sikap pemimpin agama pada ranah lokal yang mengoreksi praktik kebijakan MBG melalui agensi yang mereka miliki.
Memilih Tafsir atas MBG
Program MBG adalah amal jariyah yang mulia. Pemikiran itu muncul dari Menteri Agama Nasaruddin Umar yang juga gencar menyosialisasikan program ini. Menurutnya, program MBG tidak hanya mengatasi kelaparan dan stunting, tetapi juga membuka lapangan kerja serta menggerakkan ekonomi umat. Tak lupa, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas, kebersihan, dan gizi makanan sebagai amanah dari Allah. Sejalan dengan itu, Kemenag NTT menyatakan bahwa MBG sesuai dengan prinsip makan halal dan tayib dalam Islam, mengajarkan tidak berlebihan (israf), dan bersyukur. Tak lupa, Al-Baqarah 168 dan Al-A’raf 31 pun ditukil sebagai penguat. Seolah tak mau kalah, Menteri Agraria Nusron Wahid menilai program ini sejalan dengan Al-Quraisy 4 yang menyebutkan bahwa Allah memberi makan ketika lapar. Politikus yang pernah menjadi Ketua GP Ansor ini menyimpulkan, kebijakan membebaskan rakyat dari kelaparan seperti MBG selaras dengan ajaran Islam.
Penafsiran MBG dalam kerangka agama menjadi signifikan jika dilihat dari konteks sosial Indonesia yang menjadikan agama sumber nilai yang melekat dalam kehidupan warganya (Colbran, 2010). Secara historis, agama kerap berperan sebagai instrumen legitimasi paling luas dan efektif bagi tatanan sosial dan politik. Fungsi ini tidak surut dalam konteks kontemporer. Agama tetap digunakan untuk memberikan dasar moral bagi konstitusi, kebijakan, dan berbagai klaim normatif negara (Zielińska et al., 2023). Dalam kerangka analitis Elizabeth Hurd (2015), praktik penafsiran yang dilakukan pemerintah terhadap MBG dapat dipahami sebagai bentuk governed atau official religion, yakni ketika negara secara aktif mengonstruksi dan mempromosikan tafsir agama tertentu untuk mendukung agenda kebijakan. Karena berasal dari otoritas negara, tafsir tersebut cenderung tampil sebagai representasi “resmi” agama dalam ruang publik, sekaligus berfungsi untuk memperkuat legitimasi program MBG di hadapan masyarakat.
Mengoreksi MBG
Tafsir agama ala pemerintah terkait MBG itu kemudian dikoreksi oleh pemuka agama lokal. Berbagai fatwa hukum dari ormas agama tingkat lokal muncul untuk merespons pelaksanaan MBG yang problematik, salah satunya Lembaga Bahsul Masa’il Pengurus Cabang NU Kabupaten Pati. Pada 8 Februari 2026, lembaga kajian hukum Islam ini menyatakan bahwa memberikan porsi MBG yang tidak sesuai standar gizi hukumnya haram (berdosa dalam Islam) (Asmani, 2026). Pemunculan fatwa haram bersyarat tersebut memiliki nuansa kritik yang kental karena didasarkan pada kejadian aktual (waqi’iyyah) di lapangan yang menunjukkan begitu banyak kasus pelaksanaan program MBG terkait gizi.
Sejumlah lembaga pendidikan keagamaan di daerah pun menolak pelaksanaan program ini saat Ramadan, seperti Yayasan Salafiyah Kajen, Yayasan Al-Ma’ruf Hadiwijaya, dan MTs di Desa Sitilihur. Madrasah di Kabupaten Pati tersebut khawatir program tersebut dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa siswa karena berpotensi menggoda mereka untuk membatalkan puasa (Kafi, 2026).
Dalam paradigma Hurd (2015), praktik-praktik tersebut merupakan perwujudan dari expert religion. Institusi dan tokoh keagamaan lokal mengonstruksi pengetahuan keagamaan yang relevan dengan menyesuaikan penafsiran teks suci. Melihat pelaksanaan MBG yang masih perlu diperbaiki secara sistematis dan menyeluruh, mereka memunculkan tafsir lain untuk mengoreksi program tersebut agar sesuai dengan kemaslahatan umum yang diharapkan pemerintah dan masyarakat. Koreksi ini menunjukkan bahwa agama tidak hanya dapat menjadi alat untuk melegitimasi kebijakan, tetapi juga untuk mendelegitimasinya.
Yang menarik dari “fatwa tandingan” tersebut, tafsir otoritas pemerintah tidak serta-merta ditolak tegas. Para pemuka agama lokal melakukan reinterpretasi (Moe & Scott, 2023) dan menegosiasikannya dengan prinsip keadilan, kondisi setempat, dan kebutuhan hidup mereka (Nyhagen, 2017). Pada titik ini, kita bisa menemukan agensi warga negara biasa dalam memosisikan dirinya sebagai aktor kreatif, alih-alih penerima pasif, dalam urusan publik.
Kontestasi tafsir atas MBG memperlihatkan bahwa otoritas keagamaan negara tidak pernah absolut. Di balik klaim moral yang dibungkus agama, selalu ada ruang bagi tafsir tandingan yang dapat “mengganggu” legitimasi kebijakan. Dengan demikian, agama bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan juga instrumen yang dapat mengoreksi kekuasaan itu sendiri.
______________________
Nuzula Nailul Faiz adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2025. Baca tulisan Faiz lainnya di sini.