Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menteri Kebudayaan menyebut kebijakan ini sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi untuk menjamin kesetaraan setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Namun, berbagai persoalan sistemik yang dihadapi penghayat kepercayaan belum sepenuhnya terselesaikan. Hampir satu dekade setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak-hak sipil penghayat, diskriminasi masih kerap ditemukan dalam bidang pendidikan, pelayanan publik, dan akses terhadap berbagai ruang keagamaan.
Karenanya, penetapan Hari Kepercayaan memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Apakah kebijakan ini menandai langkah maju menuju kesetaraan substantif, atau justru berhenti pada level simbolik? Sejauh mana negara benar-benar hadir untuk memenuhi hak-hak penghayat? Mungkinkah pengakuan yang diberikan negara justru menjadi instrumen baru untuk mengatur dan mengendalikan komunitas penghayat?
Untuk mendiskusikan berbagai persoalan tersebut, kami mewawancarai Samsul Maarif, dosen Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada sekaligus direktur Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS). Akademisi yang akrab dipanggil Anchu ini selama bertahun-tahun meneliti isu penghayat kepercayaan, agama leluhur, dan politik kewargaan di Indonesia. Ia juga menjadi salah satu ahli yang memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi yang berujung pada Putusan MK tersebut.
Pemerintah baru saja menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimana Anchu melihat penetapan ini?
Penetapan ini tentu patut diapresiasi. Namun, apresiasi tersebut seharusnya diarahkan terutama kepada para penghayat kepercayaan yang telah berjuang sangat panjang untuk mendapatkan pengakuan atas hak-haknya sebagai warga negara. Perlu dicatat, perjuangan mereka tidak pernah mudah. Hak-hak yang mereka tuntut selama ini diberikan sedikit demi sedikit, seperti dicicil.
Penetapan Hari Kepercayaan merupakan salah satu hasil perjuangan itu. Namun, tuntutan mereka sebenarnya tidak hanya penetapan hari peringatan, tetapi juga pengakuan yang setara dengan kelompok agama lain, termasuk dalam bentuk hari libur nasional. Karena itu, saya melihat pengakuan ini masih bersifat setengah hati.
Di kalangan pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan, sering muncul pandangan bahwa negara memperlakukan penghayat melalui mekanisme “cicilan hak”. Hak mereka tidak pernah dipenuhi secara utuh. Karena itu, yang perlu diapresiasi adalah kegigihan para penghayat yang tidak pernah lelah menuntut hak-haknya meskipun sepanjang sejarah mereka mengalami peminggiran.
Bagi komunitas penghayat sendiri, pengakuan yang setengah hati ini tetap memiliki makna emosional dan psikologis yang penting. Mereka menghargai setiap bentuk pengakuan yang diperoleh melalui perjuangan panjang. Namun, pada saat yang sama, mereka tidak boleh terlena. Sebab hak ini bukanlah pemberian negara. Hak ini memang seharusnya mereka terima sebagai warga negara.
Perjuangan penghayat juga memberi pelajaran penting bahwa hak harus terus diperjuangkan, bukan ditunggu datang dengan sendirinya. Bahkan hingga hari ini, perjalanan menuju status kewargaan yang utuh masih sangat panjang. Berbagai bentuk diskriminasi terhadap penghayat masih dapat ditemukan.
Apa bentuk diskriminasi yang masih dialami penghayat saat ini?
Salah satu contoh paling nyata adalah bidang pendidikan. Pendidikan kepercayaan memang sudah diakui dan dilaksanakan, tetapi kebijakannya masih setengah hati. Kurikulumnya ada, tetapi gurunya tidak tersedia.
Untuk menutupi kekurangan itu, negara menghadirkan penyuluh (kepercayaan). Namun, penyuluh itu hanyalah solusi sementara karena undang-undang sebenarnya mewajibkan keberadaan atau status guru sebagai pengajar resmi. Penyuluh bekerja dengan honor yang sangat terbatas, sering kali mengajar di banyak tempat sekaligus, dan keberlangsungan sistem ini berbasis pada kesukarelaan.
Akibatnya, pendidikan kepercayaan sangat bergantung pada sikap kepala sekolah dan guru di masing-masing sekolah. Ketika ada kepala sekolah yang menolak, tidak ada mekanisme sanksi yang jelas. Dalam praktiknya, penyuluh bahkan sering harus “menumpang” pada nama guru lain agar mata pelajaran (Kepercayaan) tersebut dapat masuk dalam sistem administrasi pendidikan.
Karena itu, meskipun pendidikan Kepercayaan secara formal sudah ada, praktiknya masih menunjukkan diskriminasi yang nyata. Saya khawatir Hari Kepercayaan juga akan berfungsi seperti itu jika dipahami pengakuan secara formalitas.
Selain itu, pembedaan antara agama dan kepercayaan selama ini juga menjadi dasar eksklusi penghayat dari berbagai program pembangunan keagamaan. Sampai sekarang, misalnya, penghayat belum memiliki akses yang setara dalam hal pendirian rumah ibadah atau rumah ritual sebagaimana kelompok agama lain.
Karena itu, penting ditegaskan, Hari Kepercayaan ini tidak boleh berhenti pada perayaan tentang spiritualitas atau tawaran perspektif dalam membangun bangsa bagi penghayat. Ia juga harus menjadi pengingat terhadap diskriminasi yang masih berlangsung, sebuah peringatan tentang pengakuan setengah hati. Menjadi pengingat tentang pemenuhan yang sedikit, tetapi seakan-akan melegitimasi diskriminasi yang berkelanjutan.
Apakah artinya pengakuan yang diberikan negara saat ini lebih bersifat simbolik daripada substantif?
Saya kira demikian. Pengakuan ini masih simbolik. Melalui penetapan Hari Kepercayaan, negara dapat menampilkan citra bahwa negara hadir dan telah melakukan sesuatu bagi penghayat.
Hati-hati, simbolisme semacam ini juga berpotensi membuat masyarakat, bahkan penghayat sendiri, terlena. Merasa bahwa masalah-masalah mendasar sudah selesai, padahal belum. Misalnya dalam pendidikan kepercayaan, masih ada persoalan tarik-menarik tanggung jawab antara Kementerian Kebudayaan, Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Mereka saling lempar tanggung jawab. Bagi penghayat, yang dulunya cukup mengurus di satu kementerian, sekarang harus lintas kementerian. Makin repot itu birokrasinya. Negara tidak mau melayani karena alasan nomenklatur, menganggap nomenklatur lebih penting daripada pelanggaran hak warga negara.
Jika masyarakat terlena oleh pengakuan simbolik ini, tekanan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar bisa berkurang. Dalam pengertian itu, simbolisme dapat menjadi hegemonik. Ia membuat negara terlihat hadir, sementara berbagai pelanggaran hak yang nyata masih terus berlangsung.
Sebagian penghayat khawatir bahwa pengakuan negara justru menjadi bentuk kontrol baru terhadap komunitas kepercayaan. Bagaimana Anchu melihat pandangan tersebut?
Potensi itu memang ada.
Pengakuan yang hanya berhenti pada simbolisme, dapat berfungsi sebagai instrumen kontrol. Negara dapat mengatakan bahwa penghayat sudah diakui sehingga tidak perlu lagi menuntut banyak hal lain. Dalam situasi seperti itu, “pengakuan” menjadi cara untuk meredam tuntutan.
Namun, saya melihatnya secara lebih pragmatis. Setiap kategori atau nomenklatur yang dibuat negara memang mengandung unsur kontrol, tetapi warga negara tetap memiliki ruang untuk merespons dan bernegosiasi.
Misalnya, jika negara mengakui keberadaan Hari Kepercayaan, penghayat dapat menggunakan pengakuan itu untuk menuntut hak-hak lain yang lebih konkret. Mereka bisa menuntut hak cuti, akses layanan publik yang setara, atau pelibatan yang lebih luas dalam kehidupan bernegara.
Karena itu, kontrol tidak selalu bersifat sepihak. Kontrol dari negara juga bisa bersifat memberi layanan. Yang menentukan adalah, apakah warga negara memiliki ruang untuk menggunakan pengakuan tersebut sebagai dasar memperjuangkan hak-haknya?
Jika penetapan Hari Kepercayaan hanya membuat penghayat diam dan membuat lembaga-lembaga negara merasa tugasnya sudah selesai, penetapannya berubah menjadi alat kontrol semata.
Penetapan 13 Juli merujuk pada kemunculan istilah “kepercayaan” dalam sidang BPUPKI. Apakah istilah “kepercayaan” masih relevan untuk menggambarkan keragaman agama leluhur saat ini? Atau malah sekarang menjadi pemantik munculnya politik kepercayaan, laiknya politik agama?
Penetapan tanggal 13 Juli ini perlu kita dudukkan dulu sebagai pengingat bahwa perjuangan penghayat adalah hasil perjuangan konstitusional dan perjuangan kewargaan, meski hasilnya tidak utuh. Ketika kita melihatnya sebagai aspirasi kewargaan, maka istilah “kepercayaan” seharusnya dibuka seluas mungkin sebagai ruang identifikasi bersama sehingga banyak warga negara bisa mengasosiasikan diri ke dalamnya. Ia bisa mencakup penghayat kepercayaan, masyarakat adat, penganut agama Nusantara, agama lokal, maupun kelompok-kelompok lain yang berada di luar kategori agama-agama resmi.
Jika kita kembali pada konteks sejarahnya, istilah kepercayaan memang digunakan untuk mengakui keberadaan kelompok-kelompok yang berbeda dari agama-agama besar yang dominan. Ketika Wongsonegoro mengajukan kata “kepertjajannya” itu memang dia tidak mendefinisikan secara rinci siapa ragam warga yang bisa masuk ke dalam kepercayaan. Karena itu, makna politiknya justru terletak pada kemampuannya menjadi ruang bagi berbagai kelompok warga negara, apa pun keyakinan atau kepercayaannya, untuk menegaskan status kewargaan mereka.
Jadi, sekali lagi, saya kira pemilihan tanggal 13 Juli sangat strategis karena mengingatkan kita bahwa isu ini bukan semata soal identitas keagamaan, melainkan soal kesetaraan warga negara di hadapan konstitusi.
Jika Hari Kepercayaan hendak dijadikan momentum perubahan, kebijakan apa yang paling mendesak dilakukan dalam beberapa tahun ke depan?
Yang paling mendesak adalah langkah konkret lintas kementerian. Jika pemerintah serius dengan pengakuan ini, Kementerian Kebudayaan harus aktif berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendikdasmen. Saat ini ada momentum yang sangat penting karena Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sedang dibahas. Itu agenda terdekat dan paling cepat.
Pendidikan penghayat harus masuk secara jelas dalam rancangan undang-undang tersebut. Sementara kita tahu, di draf RUU Sisdiknas, penghayat mau dipinggirkan lagi. Sebagai pengusung Hari Kepercayaan, Kementerian Kebudayaan harus memastikan bahwa pendidikan kepercayaan masuk di sana yang tujuannya untuk kesetaraan, bukan untuk dibedakan. Pendidikan penghayat harus ditempatkan setara dengan pendidikan agama. Beda tetapi setara.
Selain itu, perlu ada langkah konkret dalam pelibatan penghayat dalam berbagai forum resmi. Contohnya adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Mengapa penghayat tidak bisa menjadi anggota FKUB? Padahal persoalan ini sebenarnya sederhana dan bisa diselesaikan melalui kebijakan. Negara perlu membuat kebijakan yang mendorong pelibatan penghayat lebih luas dalam berbagai pembangunan yang bentuknya keanggotaan kelompok warga, salah satunya FKUB ini. Koordinasi birokrasi antara Kementerian Kebudayaan dan Kemenag bisa menunjukkan bahwa negara memang serius.
Namun, perjuangan ini tidak boleh hanya menjadi perjuangan penghayat semata. Perjuangan ini harus dikaitkan dengan perjuangan kelompok-kelompok warga negara lain yang juga belum memperoleh pengakuan dan perlindungan yang setara, seperti Baha’i, Sikh, dan yang lain. Peringatan Hari Kepercayaan ini harus mencakup mereka juga. Karena kalau tidak, kepercayaan atau penghayat ini akan menjadi serupa dengan kelompok agama yang enam itu. Kepercayaan menjadi alat eksklusi untuk kelompok yang lain.
______________________
m rizal abdi adalah alumnus Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2015. Baca tulisan abdi lainnya di sini.