Wednesday Forum, October 7, 2020. Speaker: Mahaarum Kusuma Pertiwi, lecturer at the Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada.
Faktor yang terlibat dalam upaya pelarangan Injil berbahasa Minang bukan semata agama, melainkan juga politik identitas yang mencampuradukkan agama dan etnisitas.
Tokoh agama memiliki peran strategis untuk mendukung pengesahan RUU P-KS. Peran ini bukan saja untuk mengedukasi umat, melainkan juga menangani kasus di lingkungan keagamaan, termasuk yang dilakukan oleh tokoh agama sendiri.
Belum tersosialisasinya peraturan menteri, ketiadaan payung hukum pada level pelaksana di tingkat lebih rendah, kerumitan advokasi dengan berbagai pihak di tingkat lokal, serta problem stigma dan diskriminasi yang masih berulang, menjadi pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak penghayat kepercayaan.
Bagi orang Aceh dulu, adat dan agama bukanlah dua entitas dengan garis pemisah yang tegas. Adat bagi orang Aceh merupakan tata hidup masyarakat yang mencakup aturan agama, pembagian kekuasaan pemerintahan, perpajakan, distribusi ekonomi dan pertahanan. Pengertian ini berganti makna setelah Snouck Hurgronje mengubahnya.
Laporan I/Juni 2020, karya kolaborasi CRCS, ICRS, dan YLBHI, membahas pembatasan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia selama masa wabah Covid-19.