Saya tergelitik pada satu buku yang menjadi bacaan dalam kelas Religion and Human Rights. Buku bertajuk If God Were a Human Rights Activist (2015) karya Boaventura de Sousa Santos seolah membawa wawasan baru untuk merekonstruksi hak asasi manusia (HAM) sampai ke akar-akarnya. Namun, pertanyaan besar muncul dalam benak saya: Tuhan yang mana? Tuhannya siapa? HAM yang seperti apa?
Saya sepakat dengan kritik Santos atas kebuntuan HAM konvensional karena sering kali menjadi “politik kemunafikan yang dilembagakan” (hal. 61). Melalui aktor negara dan lembaga syawadaya masyarakat (LSM), HAM sering kali gagal menjawab ketidakadilan global dan sifatnya yang abstrak sering kali “menyepelekan” penderitaan nyata (hal. 77). Karenanya, Santos menyarankan perlunya rekonstruksi HAM yang berakar pada pengalaman nyata, terutama dari para korban kekerasan dan diskriminasi (hal. 64).
Ia memberi contoh rekonstruksi radikal dalam Konstitusi Ekuador 2008 yang memperluas cakupan HAM dengan mengakui hak alam (rights of nature). Rekonstruksi ini berakar pada kepercayaan dan tradisi masyarakat adat di Ekuador yang mendorong penghormatan dan perlindungan alam yang diyakini sebagai Pachamama (Ibu Bumi). Menurutnya, rekonstruksi ini membuat konsep HAM tidak lagi terpusat pada paradigma Barat, tetapi melalui kosmogini masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan (hal. 62).
Meski perubahan ini berlaku di Ekuador, rekonstruksi ini bisa menjadi refleksi luas dalam memahami HAM. Selama ini, HAM universal dikonstruksikan oleh kalangan elite politik dan LSM internasional lewat DUHAM dan diratifikasi oleh pelbagai konvensi. Mereka barangkali berjarak dari penderitaan nyata masyarakat tertindas di negara-negara berkembang. Konsepnya yang abstrak dan elitis itu, kemudian, dikemas secara lokal (vernakularisasi) oleh negara dan LSM.
Sementara, konsep rights of nature tampak seperti ingin menjungkirbalikkan landasan pengetahuan untuk rekonstruksi HAM. Meski demikian, seperti yang pernah diulas sebelumnya, konsep ini masih rapuh karena masih membuka peluang untuk menjustifikasi eksploitasi hak lingkungan hidup.
Merekrut “Tuhan” sebagai aktivis HAM
Dalam buku ini, Santos mengajukan agama sebagai sumber potensial untuk merekonstruksi HAM. Santos melihat bahwa agama punya sumber moral yang penting sebagai pembentuk fondasi HAM. Peluangnya terletak pada teologi politik pluralistik progresif yang merekonstruksi melalui penerjemahan antarbudaya (hal. 60—61).
Santos menyebut beberapa contoh yang membuktikan agama bisa menjawab masalah ketidakadilan yang konkret, di antaranya teologi pembebasan Amerika Latin, feminisme Kristen dan Islam, teologi hitam yang menentang rasisme dan supremasi kulit putih, teologi pembebasan Palestina, teologi kontekstual Minjung dari Korea Selatan, dan teologi pembebasan Dalit di India (hal. 66—70).
Pemetaan ini membawa gagasan pascasekularisme dalam politik HAM yang lebih lekat dalam masyarakat. Gagasan pascasekularisme memandang bahwa agama tidak pernah benar-benar meninggalkan publik sebagaimana yang diupayakan keras oleh modernitas dan sekularisme Barat (hal. 22). Kendati sekadar menawarkan pelarian untuk keselamatan mistis individu di akhirat, Santos berpendapat bahwa agama bisa menyuntikkan energi spiritual untuk berjuang di dunia nyata (hal. 81—82).
Akan tetapi, gagasannya terbatas pada bentuk rekonstruksi HAM yang melibatkan teologi progresif. Dia menempatkan teologi progresif sebagai “agama kaum tertindas” yang dibedakan secara tegas dengan “agama kaum penindas”, yakni institusi agama yang melegitimasi modernitas Barat yang kapitalistik, kolonialis, dan patriarkal (hal. 20). Tipologi seperti ini menyimplifikasi permasalahan global sekadar penindas dan tertindas dalam masyarakat. Padahal, realitas hari ini menunjukkan permasalahan HAM justru disebabkan oleh ragam kekuatan multipolar, alih-alih sekadar hegemoni kapitalisme neoliberal dari Barat.
Saya melihat ada kerentanan wacana “teologi progresif” yang bisa menciptakan eksklusivitas, apalagi jika pelabelannya dilakukan oleh lembaga negara berwenang. Berdasarkan penjelasan Santos, tipologi ini adalah antonim dari teologi tradisionalis atau fundamentalis. Menurut Santos, teologi tradisionalis/fundamentalis adalah pihak yang menolak keragaman, memonopoli kebenaran, dan melihat HAM sekadar produk sekuler (hal. 17, 52, & 61). Santos tidak ayal mengategorikannya sebagai bagian dari agama kaum penindas berdasarkan bentuknya yang mirip dengan liberalisme ekstrem untuk menginstrumentalisasi hukum demi kekuasaan (hal. 53—54). Padahal, terutama ketika menghadapi situasi politik tertentu, agama punya dinamikanya sendiri untuk menjadi “fundamentalis” atau “progresif”.
Haruskah dialog menjadi jawaban?
Meski buku ini mengantarkan ide kepada kita tentang potensi rekonstruksi HAM pascasekularisme, Santos tidak menawarkan solusi institusional. Gagasannya terbatas pada penerjemahan antarbudaya atau antaragama lewat dialog. Praktiknya lagi-lagi menghadirkan pemikiran konseptual HAM alternatif yang belum bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Hal ini mengingatkan pada “kritik ganda” Atalia Omer (2020) terhadap praktik perdamaian kontemporer yang mengeksotiskan agama, keinginan untuk menjadi baik, dan performatif. Hal itu menyebabkan upaya membangun keadilan bisa terjebak dalam perspektif eksploitatif dan menguniversalkan model dan strategi, sekaligus mengabaikan konteks lokalitas dan melihat agama secara sempit.
Gagasan Santos, menurut saya, hanya membebankan wacana HAM dengan tugas transformasi politik melalui teologi “kaum tertindas”. Sementara, secara praktik hanya segelintir orang yang barangkali bisa terlibat dalam dialog. Oleh karenanya, transformasi ini seolah mengulangi sejarah pembentukan HAM konvensional yang dipermasalahkan oleh Santos itu sendiri.
Dengan demikian, rekonstruksi wacana HAM tidak akan mengubah kenyataan bahwa negara—yang semestinya berwenang melindungi hak warganya—kerap kali dan terus menjadi pelanggar HAM. Solusi dialogis hanya menyisakan refleksi: “Kenapa kita perlu berdialog untuk mengubah wacana HAM jika sering dilanggar oleh institusi penjamin HAM itu sendiri?”
If God Were a Human Rights Activist (2015) | Boaventura de Sousa Santos | Stanford University Press. | ISBN: 978-0-8047-9503-6
______________________
Afkar Aristoteles Mukhaer adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2024. Baca tulisan Afkar lainnya di sini.
Artikel ini merupakan salah satu usaha CRCS UGM untuk mendukung SDGs nomor 4 tentang Pendidikan Berkualitas.
Foto tajuk artikel oleh Maria Korneeva (2024)