Hafalan Shalat Delisa menghadirkan persoalan agama dan disabilitas di ruang publik, tetapi masih mengabaikan tantangan realitas penyandang disabilitas.
afkar aristoteles mukhaer
Sebagai daerah khusus yang memiliki hukum tersendiri, integrasi KUHP 2023 dan qanun diperlukan untuk menjaga kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Aceh.
Kain tenun bukan sekadar selembar sandangan. Setiap lembarnya mewakili relasi simbolik antara makna dan kesimbangan nilai kehidupan pembuatnya.
Meskipun Indonesia telah merdeka secara fisik, konstruksi cisgender ala kolonial masih berkembang hingga saat ini. Ajaran keagamaan yang kian patriarkis turut merawatnya sampai kini.
Semasa kolonial, pemerintah Hindia Belanda menerapkan politik agama dengan menjadikan ajaran di luar Kristen, Katolik, dan Islam sebagai geen goddienst atau nonagama (Yulianti, 2022). Politik agama tidak hanya memaksa masyarakat adat untuk mengikuti ajaran agama-agama yang diakui pemerintah, tetapi juga konstruksi gender yang dibawanya. Contohnya bisa kita lihat pada kasus komunitas bissu. Pemerintah kolonial menjadikan tradisi dan identitas seksual komunitas bissu sebagai “amoral”. Alhasil, komunitas tersebut menjadi objek utama konversi agama (Gouda, 1995).
Transformasi Modernitas yang Berlantas di Kanekes
Afkar Aristoteles Mukhaer – 15 Oktober 2024
Modernitas membawa tantangan bagi masyarakat Urang Kanekes. Namun, mereka punya cara tersendiri dalam menghadapinya.
Masyarakat adat Urang Kanekes—atau yang lebih populer dengan nama Baduy—di Banten selalu menarik perhatian para peneliti. Setidaknya ada 95 dokumen karya ilmiah yang memuat kata kunci “Baduy” dan 23 dokumen karya ilmiah dengan kata kunci “Kanekes” di situs Scopus. Ketertarikan ini muncul, di antaranya, karena masyarakat adat Kanekes sangat melestarikan ajaran tradisi leluhur sampai hari ini kendati wilayah adat mereka tidak jauh dari Jakarta, kota metropolitan serba modern.
Ambiguitas dan Toleransi dalam Tradisi Masyarakat Muslim
Afkar Aristoteles Mukhaer – 25 September 2024
Sepanjang sejarah peradaban Islam, perdebatan tafsir selalu hadir dengan saling menghargai perbedaan pendapat.
Realitas pemahaman dan praktik ajaran Islam sebagai aturan universal masih ambigu. Meski tuntunannya termaktub dalam pegangan dasar—Al-Qur’an dan hadis—interpretasinya selalu terbuka untuk dibahas dari perspektif dan ideologi tertentu. Cendekiawan dan ulama kerap berbeda paham atas interpretasi ajaran Islam sehingga mendorong terbentuknya ragam tafsir dan tarekat dalam Islam.