Menafsir Ayat, Memperjuangkan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan
30 Januari 2025
Dalam KUHP 2023, bab agama atau kepercayaan mendapat ruang tersendiri melalui pasal 300-3005. Penafsiran yang tepat terhadap isi pasal-pasal tersebut menjadi langkah vital agar implementasinya relevan dengan realitas sosial masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia.
Kendati bukan negara agama, Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara. Keberadaan agama perlu dilindungi oleh negara. karena itu, sejak Seminar Hukum Nasional I (1963) ada keinginan untuk memiliki “delik agama” dalam suatu KUHP Nasional. Sebelumnya, KUHP yang dipunyai Indonesia merupakan warisan negara sekuler Belanda sehingga agama tidak mendapatkan tempat dalam undang-undang tersebut. Selepas Reformasi 1998, gagasan untuk memiliki “delik agama” di KUHP makin menguat dengan semangat bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan ini merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan kata lain, terjadi pergeseran paradigma: bukan lagi agamanya yang dilindungi, melainkan individu atau kelompok orang yang mengidentifikasi dengan agama atau kepercayaan tertentu.