Fatwa MUI pada Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim memerlukan sofistikasi argumen, rasionalisasi alasan, dan, di atas segalnya, kesadaran akan semangat zaman yang berubah.
Arsip:
Perspective Friday, 23 December 2016
Fatwa MUI pada Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim memerlukan sofistikasi argumen, rasionalisasi alasan, dan, di atas segalnya, kesadaran akan semangat zaman yang berubah.