Apa jadinya ketika perempuan tidak lagi sekadar menjadi objek fatwa, tetapi ikut terlibat merumuskannya?
Dalam lanskap feminisme global yang lahir dari rahim tradisi Barat, emansipasi perempuan seringkali dipadankan dengan semangat sekularisme. Agama dilihat sebagai sistem patriarki yang menghambat otonomi perempuan. Cara pandang ini mendapat kritik tajam dari Lila Abu Lughod (2002). Menurutnya, “misi penyelamatan” yang digaungkan oleh Barat kerap didasari pada pemaksaan standar kebebasan yang seperti Barat juga, yaitu mengasingkan agama. Melalui contoh kasus perempuan di Afghanistan, ia menekankan bahwa perubahan sosial seringkali justru dilakukan dari dalam kerangka tradisi agama itu sendiri (Abu-Lughod, 2002:788). Dalam semangat yang serupa, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menghadirkan bukti empiris yang kontras dengan mitos Barat tersebut. Alih-alih menjadi penghalang, tradisi Islam justru tampil sebagai ruang perjuangan bagi keadilan gender.
KUPI: Kolektivitas Tanpa Pemimpin Tunggal dan Strategi Menantang Dominasi
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) adalah gerakan yang menghimpun individu dan lembaga-lembaga yang memiliki perhatian pada relasi keadilan laki-laki dan perempuan, Islam yang moderat, serta perdamaian dunia. Sebagai sebuah kegiatan, KUPI pertama kali diselenggarakan pada 25–27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, Cirebon untuk menegaskan eksistensi dan peran ulama perempuan dalam kehidupan sosial-keagamaan di Indonesia (KUPI, 2023). Sejak saat itu, KUPI terus berkembang menjadi gerakan dan forum yang mempertemukan ulama perempuan, aktivis, akademisi, dan berbagai lembaga yang memiliki komitmen yang sama pada keadilan gender.
“Salah satu ciri paling menonjol dari KUPI adalah ketiadaan pemimpin tunggal yang tersentralisasi,” ujar Khotimatul Husna, ulama asal Yogyakarta yang aktif dalam KUPI semenjak persiapan kongres pertama, dalam wawancara akhir tahun lalu. Jika banyak gerakan sosial bergantung pada sosok karismatik dan bridge leaders untuk menghubungkan basis massa dengan elite (Hurwitz & Crossley, 2019:541), KUPI justru beroperasi sebagai gerakan yang cair. Keberadaan KUPI ditopang oleh lembaga dan komunitas akar rumput seperti Fahmina, Alimat, Rahima, AMAN Indonesia, dan Gusdurian. Berbagai jaringan ini turut membantu untuk membumikan perspektif KUPI di berbagai ruang sosial mereka. Model seperti ini memungkinkan KUPI untuk menciptakan free spaces. Melalui free spaces atau ‘ruang otonom’, sebuah kelompok marginal dapat mengembangkan solidaritas dan kepemimpinan mereka sendiri (Hurwitz & Crossley, 2019:542).
Ruang otonom itu pulalah yang memungkinkan KUPI menghadirkan ruang keterlibatan perempuan yang lebih luas dalam perumusan fatwa, salah satunya dengan mendefinisikan ulang siapa yang berhak disebut sebagai “ulama”. Konsep dan batasan terhadap definisi ulama menjadi sesuatu yang sangat penting untuk didiskusikan sejak awal. Ulama merupakan marja’ atau tempat rujukan dan tempat meminta pendapat terhadap isu sosial-keagamaan yang sedang dihadapi oleh umat muslim. Bagi KUPI, kategori ulama pemberi fatwa tidak lagi eksklusif milik laki-laki, tetapi merujuk pada kapasitas intelektual milik siapa pun, termasuk perempuan. Kelayakan perempuan sebagai ulama pun bukan didasarkan pada klaim sepihak, melainkan melalui rekognisi sosial dan kualifikasi substantif. Maksudnya, seorang ulama harus memiliki keahlian intelektual yang mumpuni, integritas moral, serta komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan. Selain itu, legitimasi otoritas mereka diperoleh juga melalui penerimaan dan pengakuan publik (Rohmaniyah et al., 2022: 63-67). Dengan demikian, usaha rekonstruksi ini tidak sekadar memindahkan privilese yang sebelumnya dimonopoli oleh laki-laki kepada perempuan.
Senada, gerakan sosial di Global South memang cenderung menggunakan “repertoar taktik” yang inovatif untuk melakukan perubahan dari dalam sistem (tradisi) (Hurwitz & Crossley, 2019:539). Dengan mengklaim identitas ulama perempuan, para individu di KUPI menunjukan agensi kesalehan atau pious agency melalui disiplin diri dari dalam tradisi itu sendiri. Mereka tidak menolak al-Quran atau hadis, sebaliknya, mereka menjadikan teks-teks suci tersebut sebagai landasan utama untuk merumuskan fatwa yang lebih adil gender.
Lived Experience: Dari Objek menjadi Subjek Pembuat Fatwa
Salah satu strategi progresif lain dari KUPI adalah pengakuan terhadap pengalaman hidup perempuan (lived experience) sebagai premis sah dalam penalaran hukum Islam (istinbath al-hukm). Secara historis, pengalaman perempuan sering kali hanya hadir sebagai “kasus” yang cukup direspons dan dinilai oleh ulama (yang didominasi oleh laki-laki), alih-alih sebagai dasar pertimbangan dalam perumusan fatwa. KUPI mengubah posisi ini dengan memasukkan pengalaman perempuan tersebut ke dalam tahap tasawur atau pendeskripsian masalah (Kodir et al., 2024:529).
Perumusan fatwa di dalam KUPI sebenarnya sudah jauh dimulai dari halaqah (lingkaran diskusi) akar rumput di berbagai daerah. Halaqah ini menampung berbagai persoalan riil yang sedang terjadi. Dari proses itu, para peserta dan jaringan KUPI membawa refleksi yang telah dihimpun tersebut ke forum yang lebih besar, Halaqoh Kubro, sebelum memasuki kongres besar nantinya yang diadakan sekali dalam lima tahun. Forum Halaqoh Kubro yang dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai latar belakang ini mempertemukan para ulama perempuan, aktivis, akademisi dan jaringan KUPI dari wilayah Aceh hingga Papua (Aman Indonesia, 2025; dan Mubadalah, 2025). Dengan demikian, fatwa yang dihasilkan nantinya tidak terputus dari realitas sosial dan pengalaman riil perempuan di masyarakat.
Pendekatan yang berbeda ini terbukti menghasilkan fatwa yang lebih mengakomodasi pengalaman perempuan sebagai subjek hukum dalam sebuah kasus yang sama. Kita ambil contoh kasus kehamilan akibat pemerkosaan. Fatwa MUI 4/2005 membatasi bahwa tindakan aborsi itu diperbolehkan sebelum janin berusia 40 hari dan mengategorikannya sebagai kebutuhan sekunder (al-hajah). Sebaliknya, melalui metodologi maqāṣid dan mubādalah, KUPI menekankan pada perlindungan nyawa perempuan korban pemerkosaan sebagai kewajiban, alih-alih berkutat pada tindakan aborsinya (Kodir et al., 2024, pp. 534-537). Dengan kata lain, penghentian kehamilan melalui aborsi dapat dibenarkan pada setiap tahap kehamilan ketika diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan perempuan.
Perbedaan mencolok ini muncul karena KUPI menjadikan pengalaman hidup perempuan, termasuk trauma psikologis, dan (potensi) risiko kesehatan, sebagai pertimbangan utama—sementara fatwa mainstream cenderung mengabaikan hal itu dan lebih fokus pada batasan waktu tekstual semata. Penting untuk digarisbawahi, fatwa di Indonesia tidak bersifat mengikat siapa pun. Oleh karena itu, KUPI mencoba menghadirkan fatwa sebagai alternatif pengetahuan untuk melawan fatwa yang bias pengalaman perempuan.
Aktivitas KUPI menunjukan bahwa transformasi praktik keagamaan yang lebih adil gender tidak selalu menuntut pemutusan dengan tradisi yang sudah ada (Johnston & Klandermans, 2004:5). Transformasi itu dapat lahir dari bricolage budaya, yaitu mengolah kembali sumber-sumber yang sudah ada dengan melakukan rekonstruksi mendasar di dalamnya. Oleh karenanya, efektivitas KUPI bergantung pada kemampuannya menerjemahkan gagasan dan fatwa yang lahir dari halaqah dan ruang kongres menuju ruang sosial yang lebih luas. Kerja KUPI terus berlanjut melalui jaringan lembaga dan komunitas melalui pendidikan publik, advokasi, dan diseminasi pengetahuan keagamaan yang berpihak pada keadilan gender. Sebagai sebuah gerakan sosial, KUPI telah membuka horizon baru bagi gerakan sosial Islam yang memperjuangkan keadilan gender dalam konteks Indonesia dan menjadi rujukan penting dalam percakapan global.
______________________
Naufal Aulia Hanif adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2025. Baca tulisan Naufal lainnya di sini.
Foto tajuk artikel ini: kupi.or.id