Otoritas Agama, Pengalaman Keseharian, dan Peran Ulama Perempuan

Otoritas Agama, Pengalaman Keseharian, dan Peran Ulama Perempuan

Andi Alfian – 20 Oktober 2022

Sebagai salah satu pemegang otoritas keagamaan, ulama tidak hanya bertugas membimbing, tetapi juga mengeluarkan pendapat berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam terkait persoalan yang dihadapi oleh umat, baik ritual keagamaan maupun aktivitas sosial kemasyarakatan. Pendapat-pendapat mereka inilah yang kemudian disebut sebagai fatwa.

Di Indonesia, dan banyak negara mayoritas muslim lain, perumusan fatwa nyaris semuanya dilakukan oleh ulama laki-laki. Padahal, sejumlah persoalan yang mereka diskusikan adalah hal-hal yang sangat dekat dan berimbas langsung dengan kehidupan dan pengalaman para perempuan muslim. Menanggapi situasi ini, gerakan kaderisasi ulama perempuan di Indonesia mulai tumbuh dan merebak dalam dekade terakhir. Salah satu tonggak pentingnya adalah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Kongres yang diadakan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat, pada 2017 ini berupaya menggerakkan dan menguatkan kelompok ulama perempuan agar terlibat aktif dalam penyelesaian persoalan umat muslim di Indonesia. Kongres tersebut menginspirasi Nor Ismah, Kepala LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, untuk meneliti dan mengkaji persoalan ini lebih lanjut.