
Meski diwanti-wanti sebagai kemajuan setengah jalan, KUHP 2023 menjanjikan terbuka luasnya ruang tafsir untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan.
Kompleksitas tafsir KUHP 2023 ini mengemuka pada Seminar Nasional yang digelar CRCS dan ISFORB, bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum dan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alaudin Makassar, dalam tajuk “Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” (Selasa, 4 Februari 2025, Rektorat UIN Alauddin Makassar)
Dr. Al Khanif, dari ISFORB mengantarkan diskusi dengan uraian konteks dinamika pembaharuan KUHP yang berlangsung sejak Indonesia merdeka. Penulis buku Religious Minorities, Islam and the Law (2021) ini memaparkan bagaimana politik agama di Indonesia sejak semula sangat santer memengaruhi perumusan delik agama. Khanif menyebut Omar Seno Aji, pakar hukum otoritatif di era Orde Lama, yang menganggap agama sebagai bagian dari ketertiban umum sehingga negara harus melindunginya dari tindak kejahatan demi ketenteraman dalam beragama sebagai bagian dari kepentingan hukum. Pergeseran rumusan tindak kejahatan terhadap agama dan kehidupan beragama dan berkeyakinan dalam KUHP 2023 berhutang pada pandangan Barda Nawawi Arief. Barda membedakan delik agama menjadi tiga; (1) tindak pidana terhadap agama; (2) tindak pidana terhadap kehidupan beragama; (3) tindak pidana terhadap golongan penduduk berdasarkan agama. “Dari rumusan Barda ini lah kemudian muncul pergeseran rumusan tindak pidana, dari tindak pidana penistaan agama tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama atau berkeyakinan”.
Komitmen terhadap Hak Asasi manusia dalam KUHP yang baru ini tidak saja membawa angin kemajuan hukum pidana terhadap agama dan keyakinan di Indonesia. Sebagai produk hukum yang sarat akan kemungkinan-kemungkinan penafsiran, KUHP 2023 khususnya pasal 300 sampai 305 menyimpan problem praktik pemberlakuan. Hal ini diungkapkan oleh pemateri kedua, Siti Nurhidayah, S.H. M.H., selaku koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Menurut fungsinya, Jaksa bertanggung jawab untuk membuktikan tindak pidana terhadap agama sesuai KUHP yang berlaku. Dengan perspektif jaksa selaku penuntut umum, Nurhidayah merinci enam pasal delik agama itu dan memformulasikan sebanyak 16 delik yang menjadi patokan dalam mereview tindak pidana agama.
Kompleksitas penerapan KUHP baru ini terletak pada klausa pasal-pasal yang bertaut atau juncto dengan pasal 300 yang tidak menyebutkan point mana dari pasal 300 itu —apakah a, b atau c—yang ditautkan, sehingga memungkinkan adanya tiga delik sekaligus dalam satu tindak pidana. Karena ini berkenaan dengan sanksi yang akan dijatuhkan, Nurhidayah merinci lagi unsur-unsur apa yang membedakan tiga delik itu agar tidak terjadi pemahaman yang kabur dan pembuktian yang abu-abu. Antara huruf a yang berbunyi ‘…yang melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan’; huruf b, ‘…yang menyatakan kebencian atau permusuhan’; huruf c, ‘…yang menghasut untuk melaukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi’. “Jadi harus jelas 300-nya itu a, b atau c, supaya jelas di situ melanggar 301 itu terhadap apa dan tindakannya seperti apa,” tukas Nurhidayah.
Sekali lagi, kendati lebih konprehensif dan rigid, KUHP yang akan berlaku tahun depan ini akan mengundang polemik dan membuka ruang tafsir. Mengingat bahwa tuntutan ada di tangan Jaksa, problemnya kemudian adalah, apakah paradigma jaksa seirama dengan semangat pemenuhan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan?
KUHP 2023 Bab VII dalam konteks moderasi beragama disuguhkan oleh Dr. Lidya Tandirenung, M.A, M.Th, Rektor Sekolah Tinggi Teologi Intim Makassar. Alumnus CRCS ini merefleksikan KUHP 2023 pasal 300-305 sebagai produk dari kenyataan eksisnya paradigma dan realitas intoleransi di tengah keragaman beragama. Ia berargumen, ketika pada wilayah dialog reflektif dan liberatif, serta ruang teologis dan akademis tidak cukup untuk mengatasi realitas intoleran, kita perlu pendekatan legal untuk mengatur kehidupan keberagamaan, . “Meski sebenarnya potensi merawat toleransi adalah sebuah mekanisme yang tumbuh secara natural dalam kehidupan antar agama di Indonesia, pendekatan legal tetap diperlukan untuk menjamin terselenggaranya keadilan dalam kerukunan umat beragama,” ujarnya. Namun demikian, tambahnya, kekayaan kearifan lokal juga perlu dihadirkan dalam penataan kehidupan beragama agar lebih terakomodasi tanpa “hegemoni penegakkan hukum”.
Tantangan yang kemudian muncul adalah bagaimana mempertemukan kepentingan harmonisasi dengan proteksi kebebasan beragama atau berkeyakinan kelompok minoritas, ketika lanskap keberagamaan di Indonesia adalah mayoritanisme. Tidak dapat dimungkiri, instrumen penegak hukum cenderung mendesak minoritas untuk tunduk pada kehendak mayoritas atas nama kondusivitas dan ketertiban wilayah. “Intervensi negara yang terlalu jauh ke dalam kehidupan beragama warga negara sering bias mayoritas, walaupun UU HAM menegaskan bahwa negara melalui organ-organnya berkewajiban melakukan affirmative action bagi kelompok rentan, termasuk kelompok keagamaan minoritas,” tegas Lidya. Dalam konteks demikian, penegakkan hukum tidak sertamerta menjadi jalan pemungkas resolusi konflik.
Tinjauan sosiologis terhadap KUHP baru datang dari Wahyuddin Halim Ph.D. Meskipun sepakat bahwa produk KUHP yang baru ini lebih akomodatif dan komprehensif, dosen Studi Agama-agama UIN Alauddin ini menggarisbawahi, terbukanya ruang tafsir terhadap pasal-pasal pidana agama tetap tidak lepas dari oposisi biner pemahaman pasal 300 sampai 305 KUHP 2023. Dengan kacamata strukturalisme, Halim memperlihatkan bagaimana dua perspektif yang bertentangan tentang delik agama mewarnai realitas demokrasi, yang pada gilirannya memunculkan polarisasi dalam regulasi publik. Halim melawankan antara bias yang pro negara dan pro kebebasan individu; pro mayoritas dan pro minoritas; membatasi atau melindungi KBB. Terlepas dari kontestasi antara kebebasan individu dan stabilitas sosial dalam implementasi KUHP baru ini, Halim menandaskan, “KUHP 2023 khususnya pasal 300 sampai 305 itu adalah salah satu bentuk kesepakatan yang akan mengikat sifat naluriah kita untuk egois, sok etis, sok agamis, sok saleh, sok pahlawan dalam kehidupan kolektif kita.”
Tanggapan kritis pertama datang dari Prof. Sabri Samin, guru besar Ilmu Hukum Pidana Islam UIN Alauddin. Sabri mengomentari tidak adanya tindak pidana membentuk agama baru. Ia berkomentar demikian karena berkaca ada kasus-kasus yang sudah terjadi sebelumnya, seperti kasus Lai Eden. Apakah membentuk agama baru adalah sebuah tindak kriminal? Kalau kita menilik materi dari Halim sebelumnya, tanggapannya terhadap KUHP baru ini secara tidak langsung mencerminkan persepektif yang oposisional terhadap KBB, meski di waktu yang sama seiya bahwa subjek hukum bukan agama melainkan manusia. Sebuah pendirian yang ambigu, seolah membentuk agama baru sama belaka dengan membujuk orang lain untuk pindah agama.
Tanggapan kedua juga tak kalah menarik. Ahkam Jayadi, M.H. dengan terang mengkritik landasan normatif KBB pada UUD 1945 Pasal 29 (E) dengan menyebutnya sebagai pasal ugal-ugalan. “Masa setiap orang dibebaskan mau beragama mau enggak, wah itu pasal yang enggak karuan banget,” tegasnya. Ia juga mengemukakan keberatan tentang kewenangan polisi, jaksa, dan hakim untuk menyatakan seseorang melanggar agama, “Sejauh mana pemahaman agama ibu gitu (jaksa) loh, padahal Bapak Ibu cuma berdasar pada norma yang ada di pasal. Enggak boleh seperti itu.” Ia mengusulkan agar hal tersebut seharusnya diserahkan kepada tokoh agama atau MUI sebelum diputuskan delik agama-nya oleh aparatur penegak hukum. Jayadi mengabaikan adanya konflik kepentingan yang ada antara tokoh agama dengan tersangka.
Difraksi persepektif dari displin-disiplin keilmuan terhadap KUHP 2023 pada tour Seminar Nasional sekaligus launching Buku Ajar Penafsiran Pasal 300—305 KUHP 2023 ini di Makassar memberi kesan bahwa menjelang kurang dari satu tahun penerapannya, mempertemukan pemahaman yang berbeda terhadap tindak pidana agama, kepercayaan dan kehidupan beragama atau kepercayaan merupakan jalan panjang nan berliku.
______________________
Refan Aditya adalah alumnus Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2022. Baca tulisan Refan lainnya di sini.
Artikel ini merupakan salah satu usaha CRCS UGM untuk mendukung SDGs nomor 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Pelembagaan yang Tangguh