Makco bukan saja fenomena global yang terabadikan sebagai warisan dunia, melainkan juga merupakan fenomena kosmopolit yang selalu direproduksi dan mewarnai kebudayaan lokal. Kirab Makco telah membuka ruang artikulasi kosmopolitanisme di Indonesia
refan aditya
Karakter dari KUHP itu adalah membatasi hak. Yang menjadi perhatian ialah bagaimana pembatasan itu tidak melanggar hak warganegara, terutama dalam hal beragama atau berkeyakinan.
Meski diwanti-wanti sebagai kemajuan setengah jalan, KUHP 2023 menjanjikan terbuka luasnya ruang tafsir untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan.
Betapa pun berbeda pengalaman dan pandangan religius dengan generasi pendahulunya, anak muda Khonghucu tak akan pernah tercerabut dari “tulang” leluhurnya.
Kasus penelantaran bongpay di Semarang memancing pertanyaan, masihkah pemakaman ala tradisi Tionghoa menjadi urusan penting dalam kehidupan keagamaan orang Tionghoa?
Luka sejarah tak lantas menyurutkan umat Konghucu untuk mengekspresikan religiusitasnya di ruang publik. Meski mengalami kemerosotan jumlah persentase umat, perjalanan agama Konghucu pasca-Orde Baru tidak sesuram proyeksi data itu