• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Laporan Wednesday Forum
  • Mewujudkan Hak Pendidikan Agama untuk Semua Siswa

Mewujudkan Hak Pendidikan Agama untuk Semua Siswa

  • Laporan Wednesday Forum, Wednesday Forum Report
  • 24 October 2023, 14.20
  • Oleh: crcs ugm
  • 0

Mewujudkan Hak Pendidikan Agama untuk Semua Siswa

Hanny Nadhirah – 24 Oktober 2023

“Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”

Amanat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 16 Tahun 2010 mengenai pengelolaan pendidikan agama di sekolah. Namun, dalam kenyataannya, apakah pendidikan agama telah diberikan kepada semua siswa dengan setara tanpa memandang latar belakang identitas mereka? 

Pertanyaan ini menjadi pemantik diskusi Wednesday Forum (20/9) bertajuk “Fulfillment of Religious Education Rights for Minority Students” dengan narasumber Dody Wibowo dari Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik UGM. Melalui studi kasus empat cabang Sekolah Sukma Bangsa, dosen yang akrab dipanggil Dody ini mengangkat dinamika implementasi pendidikan agama pada siswa nonmuslim di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sulawesi Tengah. 

Ketimpangan Pendidikan Agama di Sekolah

Tidak dapat dimungkiri, masih banyak sekolah umum di Indonesia yang abai terhadap kewajiban dalam memenuhi pendidikan agama bagi siswa minoritas. Bahkan, pengabaian ini tak jarang berujung pada diskriminasi. Pada tahun 2016, Human Rights Watch memublikasikan kasus seorang siswa penghayat kepercayaan di Semarang yang tidak bisa naik kelas karena menolak mengikuti praktik membaca Al-Qur’an dan salat dalam pelajaran agama Islam. Tahun lalu, Human Right Watch juga mengungkap kasus diskriminasi terhadap tiga bersaudara penganut Saksi-Saksi Yehuwa yang menolak untuk menyanyikan beberapa lagu-lagu kristiani saat mengikuti kelas agama Kristen. Dalam kasus lain yang diliput oleh Licas News, seorang guru di sekolah negeri memaksa siswa beragama nonmuslim untuk mengenakan kerudung. Padahal, kewajiban penggunaan atribut keagamaan tertentu tidak tercantum pada aturan sekolah. Merespons kasus tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan bahwa penggunaan atribut keagamaan merupakan hak siswa, bukan paksaan dari sekolah. Ironisnya, masih terjadi pelanggaran hak-hak siswa oleh sekolah dan guru. 

Pengabaian tersebut juga menjadi temuan dalam riset Dody. Di salah satu kota, ia menemukan sekolah yang melakukan pembiaran terhadap siswa beragama minoritas. Alih-alih memfasilitasi pendidikan agama sesuai dengan kebutuhannya, sekolah tersebut membiarkan siswa minoritas untuk berkegiatan di perpustakaan saat jam pelajaran agama. Selain itu, menurut Dody, masih banyak pihak sekolah yang kurang komunikatif dalam berdiskusi bersama orang tua terkait kemampuan mereka dalam memenuhi pendidikan agama bagi siswa minoritas. Pihak sekolah cenderung pasif dan minim inisiatif untuk mencari solusi. 

Mencari Solusi yang Inklusif

Sekolah Sukma Bangsa merupakan sekolah yang didirikan oleh Yayasan Sukma sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca-Tsunami Aceh 2005. Meski bukan institusi pendidikan berbasis agama, sekolah ini berkomitmen untuk memenuhi hak pendidikan agama bagi semua siswanya. Dinamika tersebut mendorong Dody untuk menelisik strategi empat cabang Sekolah Sukma Bangsa—yang berada di daerah mayoritas Islam yaitu Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh; dan Sigi, Sulawesi Tengah—dalam mengakomodasi pendidikan agama bagi siswa-siswa nonmuslimnya. 

Di Bireuen dan Sigi, Dody menemukan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kendala berarti dalam memberikan kelas agama bagi siswa nonmuslim. Di sekitar sekolah, terdapat komunitas maupun rumah ibadah Kristen, Buddha, dan Hindu yang memadai. Manajemen sekolah bekerja sama dengan komunitas dan rumah ibadah tersebut untuk menyiapkan pengajar kelas agama. 

Namun, cabang sekolah di Pidie punya tantangan dan kendala berbeda. Sekolah Sukma Bangsa Pidie memiliki siswa beragama Buddha. Namun, penyediaan kelas agama untuk siswa tersebur terkendala karena ketiadaan rumah ibadah maupun komunitas Buddha di sekitar sekolah. Alhasil, manajemen sekolah mengalami kesulitan untuk mengundang pemuka agama sebagai pengajar. Manajemen sekolah pun berinisiatif mengomunikasikan kendala ini kepada orang tua siswa. Beberapa alternatif pembelajaran pun muncul, salah satunya dengan memasukkan siswa tersebut ke kelas agama Islam yang sudah tersedia. Pada tingkat sekolah dasar, pembelajaran masih berfokus pada nilai-nilai moral universal yang juga dapat ditemukan di ajaran agama Buddha. Kendati demikian, kebijakan alternatif ini hanya akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua dan siswa yang bersangkutan. Orang tua murid pun menyetujui solusi yang ditawarkan tetapi meminta sekolah untuk tidak mengajarkan materi spesifik terkait agama Islam. Tidak hanya itu, selama kelas, para guru juga akan memberikan tugas berbeda dengan merefleksikan pembelajaran moralitas tersebut dari sudut pandang agama Buddha. Solusi ini memungkinkan siswa beragama Buddha untuk mendapatkan hak pendidikan agamanya. Di sisi lain, menurut Dody, kelas tersebut pada akhirnya membuka ruang jumpa lebih luas. Secara tidak langsung, siswa muslim mulai dibiasakan untuk mempelajari dan menghargai perbedaan. 

Sementara itu, di Lhokseumawe pemenuhan hak pendidikan agama dilakukan dengan cara berbeda. Sebelumnya, Sekolah Sukma Bangsa hanya menyediakan ekstrakurikuler berbasis agama untuk siswa muslim. Namun, ketimpangan ini ditengarai oleh salah seorang petugas perpustakaan sekolah. Ia pun berinisiatif untuk mengajukan program ekstrakurikuler ke sekolah bagi para siswa nonmuslim. 

Inisiatif ini pun berbuah manis. Saat Ramadan tiba, biasanya hanya siswa muslim yang datang ke sekolah secara khusus untuk mengikuti kegiatan keagamaan seperti mengaji Al-Qur’an sementara siswa nonmuslim diliburkan. Namun, “Membiarkan para siswa nonmuslim untuk tinggal di rumah saja selama bulan Ramadan akan berpotensi melanggar hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujar Dody. Akhirnya, sekolah pun menyediakan program khusus untuk siswa nonmuslim, di antaranya ekskursi ke berbagai tempat di Lhokseumawe. 

Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan, “Apakah ada kewajiban untuk memakai jilbab bagi siswa perempuan, mengingat Sekolah Sukma Bangsa berada di Aceh yang memberlakukan syariat Islam?” Menurut Dody, tidak ada kewajiban berjilbab karena ini bukan sekolah agama. Ia pun bercerita bagaimana ia sempat terkaget karena melihat di Bireun ada salah seorang wali siswa nonmuslim yang datang menjemput hanya menggunakan kaos dan celana pendek. Ketika dikonfirmasi dengan manajemen sekolah, rupanya hal itu tidak menjadi masalah. Namun, Dody mengingatkan bahwa tiap daerah di Aceh memiliki tingkat kelonggaran yang berbeda terkait pelaksanaan syariat Islam dan sikap terhadap nonmuslim. 

Kasus dan strategi Sekolah Sukma Bangsa, terutama di Pidie dan Lhokseumawe, menjadi referensi sekaligus contoh praktik baik dalam menjawab tantangan pemenuhan hak pendidikan agama di Indonesia. Dari studi kasus di empat kota, salah satu kunci dari pemenuhan hak pendidikan agama ini ialah keterbukaan dan komunikasi yang aktif dengan orang tua siswa dalam mencari solusi atas tantangan dan kendala pemenuhan hak tersebut. 

______________________

Hanny Nadhirah adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2023. Baca tulisan Hanny lainnya di sini.

Foto tajuk artikel ini bersumber dari Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe (2023).

Tags: hanny nadhirah Sekolah

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

vasudaiva kutubakam selamat menghayati catur brat vasudaiva kutubakam

selamat menghayati catur brata nyepi
SUAR(U)A(NG) Di antara gema takbir dan sunyi nyepi SUAR(U)A(NG)
Di antara gema takbir dan sunyi nyepi, kita belajar satu hal yang jarang diakui: yang sakral tidak selalu saling memahami. Di titik itu, iman tidak hanya soal percaya, tetapi juga soal berbagi ruang. Rahajeng lailatul nyepi.
NYALI Nyali kerap dipahami sebagai sesuatu yang me NYALI
Nyali kerap dipahami sebagai sesuatu yang meledak-ledak. Seolah ia hadir dalam bentuk teriakan, gebrakan meja, atau keberanian untuk menantang secara dramatis. Padahal, nyali justru seringkali bersembunyi di tempat yang sunyi, pada sebuah jeda yang membuat seseorang terus berjalan dalam iman dan keadilan. Seperti para pemuka agama yang ditukil dan didongengkan oleh @nf_nuzula , Melalui sosok-sosok tersebut, nyali menemukan bentuknya yang hakiki: keberpihakan. Nyali merekalah yang membuat nyala agama tetap ada di hati rakyat dan mereka yang tertindas.
M E R A H Merah itu mencolok, laiknya luka yang ta M E R A H
Merah itu mencolok, laiknya luka yang tak sempat disembunyikan. Salib-salib merah suku Awyu berdiri di tanah yang hendak dirampas. Ia menjadi tanda bahwa ada yang sedang dipertahankan, sekaligus yang perlahan coba dihilangkan. Merah bukan sekadar warna iman. Ia berubah menjadi bahasa tentang kehilangan, tentang klaim atas ruang, dan tentang ingatan yang menolak dihapus diam-diam. 
Simak ulasan @tropicalboi tentang perlawanan masyarakat adat Awyu melalui kreativitas beragama, hanya di situs web crcs.
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY