• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • Headline
  • Sunda Wiwitan, Diskriminasi dan Penguatan Tradisi

Sunda Wiwitan, Diskriminasi dan Penguatan Tradisi

  • Headline, News, SPK news
  • 4 December 2015, 06.31
  • Oleh:
  • 0

Fardan Mahmudatul Imamah | CRCS | SPK

Anak-anak Sunda Wiwitan ikut menyambut peserta SPK VII dan menyanyikan Lagu Sampurasun
Anak-anak Sunda Wiwitan ikut menyambut peserta SPK VII dan menyanyikan Lagu Sampurasun

Diskriminasi terhadap masyarakat adat, penghayat, dan penganut kepercayaan hingga saat ini masih berlangsung di Indonesia. Meskipun demikian, Sunda Wiwitan sebagai salah satu agama lokal Sunda terus memperjuangkan hak-haknya sebagai warganegara. Masyarakat Sunda Wiwitan tidak hanya melakukan upaya demi terpenuhinya hak-hak sipil mereka, tetapi juga—bersama komunitas lain di sekitarnya—melawan eksploitasi sumber panas bumi di Gunung Ciremai oleh PT. Chevron Geothermal Indonesia. Dua hal tersebut menjadi tema utama diskusi peserta Sekolah Pengelolaan Keragaman (SPK) VII dengan masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 28 November 2015.
Pangeran Djati Kusumah, pimpinan masyarakat Sunda Wiwitan, mengatakan banyak orang yang tidak mengerti dan tidak mengetahui Sunda Wiwitan, termasuk keterlibatan mereka dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi masyarakat Sunda Wiwitan, adat karuhun Sunda Wiwitan adalah ajaran leluhur Sunda yang menuntun kesadaran spiritual manusia Sunda terhadap kekuatan energi dalam semesta di luar dirinya selaku manusia; sadar pada hukum kepastian-Nya, teguh pada janji menjaga cara ciri manusia dan cara ciri bangsa. Kesadaran itulah yang mendorong mereka untuk terlibat aktif dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia di masa penjajahan serta perjuangan menentang eksploitasi sumber panas bumi di masa kemerdekaan ini.
Pangeran-Djati-Kusumah,-Pimpinan-Sunda-Wiwitan-memberikan-sambutan-selamat-datang-kepada-peserta-SPK-VII
Pangeran Djati Kusumah, Pimpinan Sunda Wiwitan memberikan sambutan selamat datang kepada peserta SPK VII

Dalam kesempatan itu pula, Dewi Kanti, salah seorang putri Pangeran Djati Kusumah, menjelaskan masalah diskriminasi terhadap masyarakat Sunda Wiwitan sejak Zaman Belanda. Pada masa pendudukan Belanda, penganut Sunda Wiwitan diisukan sebagai komunitas api atau sempalan Islam, sehingga muncul pertentangan dari pesantren-pesantren. Pangeran Sadewa Alibassa atau dikenal Pengaren Madrais, pimpinan Sunda Wiwitan saat itu, sempat dipenjarakan dengan tuduhan memeras masyarakat dan dianggap gila, sehingga pada tahun 1901–1908 dibuang ke Boven Digul.
Selanjutnya, diskriminasi terkait administrasi sipil dimulai pada masa penjajahan Jepang, dengan berdirinya Shumubu yang saat ini menjadi Kantor Urusan Agama (KUA). Saat itu, masyarakat Sunda Wiwitan tidak dapat melakukan pencatatan pernikahan mereka secara legal karena tidak mengikuti ajaran Islam. Akibatnya, pernikahan masyarakat Sunda Wiwitan mendapatkan stigma “pernikahan liar.” Di masa kemerdekaan, posisi masyarakat Sunda Wiwitan semakin sulit. Pemerintah melalui Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) yang dibentuk pada 1961, membatasi ritual dan kepercayaan masyarakat Sunda Wiwitan. Oleh karena itu, pada 1964, Pangeran Tedja Buana—putra Pangeran Madrais—menginstruksikan untuk memilih agama dengan simbol “berteduh di bawah cemara putih” guna menyelamatkan komunitasnya dari stigma perkawinan liar.”Sebagian masyarakat Sunda Wiwitan memilih masuk agama Katolik dan Kristen, dan sebagian kecil lainnya masuk ke Islam.
Namun pada 1981, kebijakan Pangeran Tedja Buana tersebut terkendala oleh Misi Gereja Katolik kepada sesepuh adat. Saat itu, acara gereja tidak mengakomodasi tradisi. Pangeran Djati Kusumah, pimpinan Sunda Wiwitan selanjutnya, menyatakan keluar dari Katolik yang kemudian diikuti masyarakat Sunda Wiwitan lainnya. Akibatnya, melalui Bakorpakem, negara melarang segala kegiatan tradisi Sunda Wiwitan, di antaranya Upacara Seren Taun—Syukuran Masyarakat Agraris—selama 17 tahun, dari 1982 hingga 1999.
Salah-satu-peserta-SPK-VII-yang-juga-penganut-Sunda-Wiwitan-mempraktekkan-cara-meditasinya
Salah satu peserta SPK VII yang juga pengikut Sunda Wiwitan mempraktekkan cara meditasinya

Dengan berbagai upaya dan peluang untuk terus mempertahankan kepercayaan mereka, masyarakat Sunda Wiwitan membentuk paguyuban dan mendaftarkannya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Meskipun demikian, hal itu tak banyak membantu mengatasi kesulitan administrasi sipil terhadap masyarakat Sunda Wiwitan. Pada proses pembuatan KTP penganut Sunda Wiwitan dianggap tidak beragama, dan kolom agama pun dikosongkan. Selain itu, dalam pembuatan akta kelahiran anak, hanya pihak ibu yang disebutkan, sedangkan bapak ditulis secara administratif sebagai ayah angkat. Siswa penganut Sunda Wiwitan harus menerima ajaran agama lain di sekolah dan sebagian diminta untuk mengikuti kegiatan-kegiatan agama lain. Kesulitan administrasi tersebut berimplikasi pada hak-hak sipil lainnya, seperti pendidikan, pekerjaan dan politik.
Dewi Kanti juga mengatakan, masyarakat Sunda Wiwitan berupaya untuk tetap berkarya dalam menjaga keutuhan tradisi—antara lain melalui produksi ukiran akar dan kayu khas Sunda, batik Sunda, tarian dan lagu-lagu Sunda, serta arsitektur bangunan dengan simbol-simbol Sunda Wiwitan. Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk mendokumentasikan praktik pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap masyarakat Sunda Wiwitan. Bagi masyarakat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti berusaha untuk terus meningkatkan daya juang komunitas, penyadaran hak konstitusi, serta penyadaran kewajiban selaku masyarakat bela bangsa.
Lebih lanjut, masyarakat Sunda Wiwitan senantiasa terlibat aktif dalam usaha konservasi lingkungan dan menolak eksploitasi sumber daya panas bumi di lereng Gunung Ciremai. Okki Satria, suami Dewi Kanti, menceritakan bahwa usaha yang dilakukan sejak 2014 tersebut, melalui diskusi dan penguatan komunitas, tidak hanya dilakukan masyarakat Sunda Wiwitan, tetapi juga masyarakat sekitarnya, termasuk Ahmadiyah yang berdekatan dengan lokasi tersebut. Unsur masyarakat meliputi tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan agama, pemuda, bahkan ibu-ibu ikut turun ke jalan memperjuangkan isu ini. Aksi penolakan tersebut berhasil mendesak Bupati Kuningan untuk berdiskusi dan mendengarkan keberatan mereka atas eksploitasi tersebut.
(Editor: A.S. Sudjatna)
Peserta-SPK-VII-mengunjungi-Masyarakat-Sunda-Wiwitan-Cigugur-Kuningan-Jawa-Barat
Peserta SPK VII mengunjungi Masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan Jawa Barat

Tags: Agama Agama & Negara Bakorpakem Budaya Lokal Chevron Geothermal Indonesia Pangeran Madrais Pangeran Sadewa Alibasa Pangeran Tedja Buana religious freedom SPK Sunda Wiwitan

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Instagram

Much has been said about faith and ecology—but one Much has been said about faith and ecology—but one question often slips through the cracks: who is actually paying for it?
Behind every conservation effort, there are financial choices, priorities, and actors shaping what is possible. This talk with dives  into the often-overlooked terrain of sustainable financing in the intersection of religion, ecology, and conservation in Indonesia. 
Come and join in a thought-provoking discussion with @sofjandicky at UGM Graduate School building, 3rd floor. We provide snacks and drinks, don't forget to bring your tumbler. This event is free and open to public.
Kuliah itu SCAM? Apa sih bedanya SCAM versi anak Kuliah itu SCAM?

Apa sih bedanya SCAM versi anak CRCS UGM?
 #skill #connection #attitude #mindset #fyp
B A T A S Ada momen ketika agama hadir sebagai ba B A T A S 
Ada momen ketika agama hadir sebagai bahasa terakhir untuk bertahan. Seperti perempuan-perempuan di Sudan yang mempertanyakan apakah bunuh diri bisa menjadi jalan pulang yang lebih manusiawi daripada hidup dalam kekerasan. Ini merupakan situasi ekstrem ketika dosa dan keselamatan tidak lagi nyata dalam keseharian sementara dunia memilih diam. Pada titik itu, mereka memilih untuk berbicara "langsung" kepada Tuhan melalui jalan yang kelam.

Simak refleksi @safinatul_aula tentang bunuh diri dan agensi "kesalehan" di situs web crcs
A N G K E R Makam menjadi ruang pisah antara yang A N G K E R
Makam menjadi ruang pisah antara yang hidup dan mati. Mereka yang masih bernyawa melanjutkan cerita, mereka yang mati bersemayam di makam. Pada titik ini, makam memisahkan antara yang sakral dan profan, yang adi kodrati dan yang sehari-hari. Namun, makam juga menjadi ruang jumpa antarkeduanya. Yang hidup menceritakan ulang kisah yang meninggal sehingga mendiang terus mengada. Selama kisah diceritakan dan nama terus diumbulkan ke langit, selama itu pula mereka mengabadi. Karenanya, makam itu angker, sebuah jangkar yang menakutkan dan menautkan sekaligus. 

Simak catatan lapangan @yohanes_leo27 terkait makam di situs web crcs.
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY