Mengingat masih kuatnya kontrol negara terhadap kehidupan beragama atau berkeyakinan, pergeseran paradigma dari kerukunan dan moderasi beragama ke kebebasan beragama atau berkeyakinan tampaknya masih perlu menempuh perjalanan jauh dan berliku.
KUHP 2023
Sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) selalu terhubung dengan hak-hak yang lain. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap KBB seringkali berdampak pada pelanggaran hak-hak yang lain.
Selama ini KUHP 2023 yang akan efektif berlaku tahun depan ini jarang dibicarakan di akar rumput. Padahal, masyarakat awamlah—terutama dari kelompok rentan keagamaan—yang akan terpengaruh secara signifikan.
Karakter dari KUHP itu adalah membatasi hak. Yang menjadi perhatian ialah bagaimana pembatasan itu tidak melanggar hak warganegara, terutama dalam hal beragama atau berkeyakinan.
Meski diwanti-wanti sebagai kemajuan setengah jalan, KUHP 2023 menjanjikan terbuka luasnya ruang tafsir untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan.
Keberadaan delik terkait agama atau kepercayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 membawa angin segar bagi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Namun, hukum pidana tak selalu menjadi solusi atas kasus intoleransi dan diskriminasi yang terjadi.