Rawls, Agama, dan Nalar Publik
Refan Aditya – 11 Oktober 2022
Bagaimana mungkin mereka yang berpegang pada doktrin agama tertentu, dan otoritas agama tertentu, di saat yang sama berpegang pada konsep politik liberal yang mendukung rezim demokratis? (Rawls 2000, hlm. 149)
John Rawls bertanya demikian sebab dalam sebuah masyarakat demokratis, idealnya, tidak ada entitas yang boleh dikecualikan tanpa alasan, termasuk agama. Demokrasi yang disokong oleh konsep politik liberalisme mengandaikan sebuah tatanan masyarakat yang berpegang teguh pada kebebasan, kesetaraan, dan hak-hak sipil (equality before the law). Tatanan itu diikat dalam kontrak sosial yang mengatur batas dan distribusi yang setimpal; fair. Maka agama, supaya mendapat haknya di ruang publik, mau tak mau mesti mengikuti prosedur demokrasi yaitu konsensus politik. Artikel ini membahas posisi agama di ruang publik dalam pemikiran politik John Rawls. Pertama-tama, penting untuk memahami terlebih dulu “kelabilan” pemikiran Rawls tentang konsep politik justice as fairness.