Karakter dari KUHP itu adalah membatasi hak. Yang menjadi perhatian ialah bagaimana pembatasan itu tidak melanggar hak warganegara, terutama dalam hal beragama atau berkeyakinan.
Sebuah diksi bukan hanya menjadi cerminan identitas pribadi maupun kelompok, melainkan juga menggemakan sikap eksklusivitas atau inklusivitas. Ketika digunakan dalam arena kontestasi politik, sosial maupun agama, bahasa dapat menjelma menjadi alat untuk menyatakan sekaligus menyingkirkan identitas tertentu.
Meski diwanti-wanti sebagai kemajuan setengah jalan, KUHP 2023 menjanjikan terbuka luasnya ruang tafsir untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan.
Keberadaan delik terkait agama atau kepercayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 membawa angin segar bagi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Namun, hukum pidana tak selalu menjadi solusi atas kasus intoleransi dan diskriminasi yang terjadi.
Setelah lebih dari seabad menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru pada 2023. Undang-undang terkait hukum pidana di negara kita memang baru muncul pada 1946 melalui UU no. 1 tahun 1946. Akan tetapi, undang-undang tersebut merupakan hasil naturalisasi dari produk hukum kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS).
Sebagai daerah khusus yang memiliki hukum tersendiri, integrasi KUHP 2023 dan qanun diperlukan untuk menjaga kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Aceh.
Kain tenun bukan sekadar selembar sandangan. Setiap lembarnya mewakili relasi simbolik antara makna dan kesimbangan nilai kehidupan pembuatnya.