Monoteisme sering dianggap sebagai puncak dari pengalaman keagamaan manusia. Tak heran, dalam studi antropologi agama, monoteisme sering disandingkan dengan gerak evolusi peradaban manusia. Karenanya, keberadaaan temuan monoteisme pada masyarakat purba menjadi antitesis dalam teori evolusi agama. Akan tetapi, ada yang alpa dalam hiruk-pikuk perdebatan tersebut.
Sejak dua dekade terakhir, perjuangan dan pertarungan umat Baha'i melawan stigma kian tampak: mulai dari upaya mendapatkan hak-hak administrasi yang memadai hingga menegaskan eksistensi mereka sebagai agama independen, bukan aliran sempalan dari agama tertentu.
Tersebarnya agama-agama besar dunia dan terkucilnya agama-agama lokal bukanlah perkara agama lokal itu primitif sehingga perlu berevolusi menjadi agama modern atau monoteisme.
Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia; Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration—Universitas Jember, dan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) menyelenggarakan Program Fellowship Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) untuk Angkatan Ketiga pada tahun 2021.
Program ini bermisi membangun basis pengetahuan akademik bagi KBB dan memberikan landasan yang lebih kokoh untuk advokasi KBB. Tujuan utama program ini adalah meningkatkan riset-riset multidisiplin mengenai KBB, dan diadakannya pengajaran mengenai KBB (baik sebagai mata kuliah tersendiri atau bagian dari mata kuliah) di perguruan tinggi, dalam disiplin hukum, syariah, filsafat, studi agama, dan ilmu-ilmu sosial dan politik.
Pada tahun 2006, Paus Benedictus XVI mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa agama Islam melegitimasi kekerasan. Bertolak dari kasus itu, sebuah prakarsa muncul mengenai pentingnya komunitas-komunitas Islam dan Kristen, yang mewakili lebih dari separuh populasi dunia, untuk sama-sama meyakini dan bersepakat tentang mencintai Tuhan dan mencintai sesama manusia.
Masyarakat Marapu yang telah dicerabut hubungannya dengan tanah mereka harus berhadapan dengan koalisi korporasi dan pemerintah sekaligus masyarakat yang mendukung proyek perkebunan tersebut. Pandangan dunia religius masyarakat Marapu tentang tanah dibenturkan dengan perspektif masyarakat yang sudah tersekularisasi, yang melihat tanah sejauh itu memberikan keuntungan finansial.