Sebagai daerah khusus yang memiliki hukum tersendiri, integrasi KUHP 2023 dan qanun diperlukan untuk menjaga kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Aceh.
Kain tenun bukan sekadar selembar sandangan. Setiap lembarnya mewakili relasi simbolik antara makna dan kesimbangan nilai kehidupan pembuatnya.
Di mata pihak-pihak intoleran, teks-teks hukum “yang tidak jelas” dapat diterjemahkan secara intoleran juga.
Pemerintah dengan percaya diri menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan 2023 silam memberikan jaminan kehidupan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang lebih baik. Pasal 300–305 KUHP 2023 yang bertajuk Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan secara khusus mengatur delik keagamaan. Namun, pasal-pasal tersebut rupanya berpotensi kuat menjadi “pasal karet” yang rentan untuk ditafsirkan menurut kepentingan pihak-pihak intoleran. Jika demikian, perlindungan terhadap masyarakat yang berasal dari kelompok-kelompok rentan keagamaan akan makin terciderai.
Ketidakjelasan hukum dapat berakibat pada penegakan hukum yang diskriminatif. Ketidakjelasan ini kerap bermuara pada ketidakjelasan rumusan hukum itu sendiri. Akibatnya, hukum yang harusnya menjadi pelindung, malah jadi perundung.
Dalam KUHP 2023, bab agama atau kepercayaan mendapat ruang tersendiri melalui pasal 300—305. Penafsiran yang tepat terhadap isi pasal-pasal tersebut menjadi langkah vital agar implementasinya relevan dengan realitas sosial masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia.
Kendati bukan negara agama, Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara. Dengan kata lain, keberadaan agama perlu dilindungi oleh negara. Namun, sebelum 2023, KUHP yang dipunyai Indonesia merupakan warisan negara sekuler Belanda sehingga agama tidak mendapatkan tempat dalam undang-undang tersebut. Karenanya, sejak Seminar Hukum Nasional I 1963 ada keinginan kuat untuk memiliki “delik agama” dalam suatu KUHP Nasional.
“Bukan dari tanah liat yang dibentuk dan ditiup ruh, kita berasal dari tulang-belulang nenek moyang kita!”
Kalimat itu terlontar dari salah seorang anak muda Khonghucu ketika menjawab pertanyaan kuis terkait relevansi sembahyang leluhur bagi umat Khonghucu hari ini. Dengan nada menggelora, ia menandaskan jawaban itu di hadapan semua peserta Si Shu Study, forum tahunan anak muda Konghucu, di Solo. Semua bertepuk tangan dan bersorak.
Sebagai tamu yang bukan umat Khonghucu dan besar dalam tradisi agama abrahamik, momen tersebut membuatku terkesan. Tentu saja, ini mengungkapkan sesuatu. Bagi umat Khonghucu, bakti kepada leluhur atau orang tua mendahului doktrin tentang Tuhan dan manusia pertama. Ini berbeda dengan doktrin agama abrahamik yang mendominasi arus utama wacana keagamaan di Indonesia (baca Genta Rohani dalam Resistensi).