Ketika suara raja tak kunjung menjawab kegelisahan rakyat, nama kecilnya menjadi cara untuk menyampaikan kemarahan yang tak lagi tertampung dalam tata krama
Belakangan, nama Herjuno Darpito kembali muncul dalam percakapan media sosial mengenai Sultan Hamengku Buwono X. Sebagian warganet memilih untuk menyebut Sultan dengan nama pribadinya itu, tanpa gelar kebangsawanan. Ada yang menggunakannya sebagai sindiran, ada yang menjadikannya bahan meme, bahkan ada yang membandingkannya dengan penggunaan nama Mulyono untuk mengkritik Joko Widodo.
Bagi masyarakat Jogja, praktik ini bukan hal baru sebenarnya. Prastika dalam “Gerakan Sosial Baru di Dunia Siber: Etnografi Daring Media Sosial dalam Akun Twitter dan Halaman Facebook Gerakan Jogja Darurat Agraria” (2018) mencatat akun Twitter @ImmGh pernah menyebut Herjuno Darpito dalam cuitan 18 Oktober 2016 yang ditujukan kepada akun Kraton Yogyakarta. Isinya mempertanyakan apakah Sultan membaca rangkaian kritik mengenai persoalan agraria. Di bagian akhir, pengguna tersebut menyelipkan kata pekok—sebuah umpatan yang berarti ‘tolol’ dalam bahasa Jawa ngoko.
Sepuluh tahun berselang, nama itu kembali dipanggil dengan geram menyusul pernyataan Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas atas demonstrasi 28 Oktober 2026.
Nama yang Makin BerJarak
Nama tidak sekadar menunjuk sosok seseorang. Ia juga mengatur jarak dan menandai relasi. Ada nama yang mendekatkan, ada gelar yang menciptakan batas, dan ada panggilan yang sengaja digunakan untuk menantang keduanya.
Pilihan tanda semacam itu bukan perkara remeh dalam semiotika sosial. Gunther Kress dan Theo van Leeuwen (2006) menjelaskan bahwa bahasa dan gambar merupakan sumber daya untuk membentuk makna sekaligus hubungan sosial. Menyebut Sultan sebagai “Sri Sultan Hamengku Buwono X” membawa serta sejarah, kehormatan, dan hierarki. Menyebutnya dengan “Herjuno Darpito” menggeser perhatian kepada individu di balik gelar tersebut. Pergeseran ini semakin terasa ketika nama personal tersebut disertai dengan bahasa Jawa ngoko, yang dalam tata krama keraton tidak lazim digunakan kepada Sultan sebagai pemegang hierarki tertinggi.
Dengan kata lain, sebagian kawula Jogja tengah melakukan desakralisasi simbolik atas figur Sultan. Meminjam pemikiran Giorgio Agamben (2007) tentang profanation, penyebutan Herjuno Darpito mengusik kedudukan simbolik istimewa sang raja. Nama kecil tersebut membawa Sultan keluar dari ruang penghormatan yang dibangun melalui gelar dan protokol, lalu mengembalikannya ke ruang percakapan sehari-hari sebagai individu yang dapat disebut, dinilai, dan dikritik.
Namun, desakralisasi tidak selalu berarti penghancuran kesakralan atau penolakan terhadap keraton. Bisa jadi, di baliknya tersimpan tuntutan agar Kraton Jogja kembali mendekat kepada kawula. David Graeber dan Marshall Sahlins dalam On Kings (2017) menunjukkan bahwa kesakralan seorang raja tidak selalu identik dengan kekuasaan tanpa batas. Kedudukan sakral justru membawa konsekuensi berupa kewajiban, tanggung jawab, dan batas-batas tertentu yang mengikat pemegangnya. Dalam konteks Kraton Yogyakarta, penyebutan Herjuno Darpito dapat dibaca sebagai ekspresi kegelisahan atas ketimpangan antara kepatuhan yang dituntut dari kawula dan kebijaksanaan yang mereka harapkan dari rajanya. Mungkin, yang sedang dipersoalkan oleh rakyat Jogja bukan keberadaan raja di negeri demokrasi, melainkan tindak dan titah gusti yang tidak selaras lagi .
Ketika Kawula Memanggil Gusti
Di sinilah falsafah manunggaling kawula gusti sedang diuji. Falsafah ini tidak hanya hidup dalam ajaran keraton, tetapi juga hadir melalui tata ruang dan simbol Yogyakarta. Tugu Golong Gilig, sebagai bagian dari sumbu filosofi, dimaknai sebagai lambang persatuan kawula atau rakyat dengan gusti atau sultan. Kemanunggalan itu sekaligus memuat tanggung jawab sultan untuk melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan rakyat.
Makna tersebut terasa pincang dalam demonstrasi 28 Oktober 2026. Aksi yang semula relatif kondusif kemudian mengalami ketegangan hingga malam hari (Siaran Pers LBH Yogyakarta, 2026). Para pengunjuk rasa dipukul mundur oleh aparat keamanan dan ormas hingga ke kawasan Tugu. Di tempat yang melambangkan persatuan raja dan rakyat itu, ketegangan justru terjadi di antara keduanya. Situasi ini mengundang pertanyaan: bagaimana memahami kemanunggalan ketika sebagian rakyat sampai perlu menyebut rajanya dengan nama kecil agar kritik mereka terdengar?
Kemanunggalan kerap dimaknai sebagai harmoni yang menuntut keselarasan antara rakyat dan pemimpin. Dalam hubungan hierarkis, tuntutan itu mudah bergeser menjadi kepatuhan, seolah-olah kritik dan keberatan dapat mengganggu persatuan. Padahal, manunggaling kawula gusti juga mengandung hubungan timbal balik. Rakyat berhak menyampaikan keberatan, sementara pemimpin berkewajiban mendengarkan dan menanggapi.
Sultan memang menyampaikan pernyataan sebelum dan sesudah aksi. Ia mengakui demonstrasi sebagai hak warga, tetapi juga menyoroti ketertiban, pemberitahuan kepada kepolisian, kekerasan, dan kerusakan fasilitas umum. Pemerintah daerah turut menerima aspirasi demonstran. Jadi, persoalannya bukan ketiadaan pernyataan, melainkan tidak ada respons yang subtantif seperti harapan warga.
Harapan terhadap Sultan juga dibentuk oleh pengalaman sejarah yang berbeda antargenerasi. Bagi mereka yang mengalami Reformasi 1998, Sultan Hamengku Buwono X memiliki tempat khusus dalam ingatan politik Yogyakarta. Pada 20 Mei 1998, Sultan bersama Paku Alam VIII membacakan Maklumat di Alun-Alun Utara yang menyerukan dukungan terhadap Reformasi dan kepemimpinan nasional yang berpihak kepada rakyat. Ingatan tentang peristiwa yang dikenal dengan Pisowanan Ageng I itu membentuk citra Sultan sebagai raja yang pernah berdiri bersama rakyat.
Pengalaman generasi yang lahir selepas peristiwa itu tentunya berbeda. Mereka tidak mengalami Reformasi 1998 secara langsung dan mengenal Sultan sudah sebagai figur mapan: raja sekaligus gubernur DIY. Kehadirannya lebih banyak dijumpai melalui upacara, pemberitaan, kebijakan, dan simbol kebudayaan. Perbedaan pengalaman sejarah itu dapat tecermin dalam cara menyebut dan merespons Sultan. Misalnya, jejak percakapan di Thread dan X mengunggah nama-nama anggota keluarga Sultan, disertai kalimat, “Hafalno cah, rausah kulino nyeluk gusta-gusti.” Cuitan ini sudah di-like setidaknya 10 ribu kali dan seribu kali dibagikan ulang melalui Thread, dan dilihat lebih dari 280 ribu kali di X.
Rangkaian unggahan ini memperlihatkan pergeseran dalam tata krama politik. Nama yang sebelumnya berada di balik gelar kebesaran kini digunakan sebagai sapaan sehari-hari, bahkan sebagai instrumen kritik. Tindakan yang dianggap melanggar kesopanan bagi sebagian orang itu justru menjadi cara untuk menanggalkan jarak simbolis antara raja dan rakyat. Di sinilah perbedaan pengalaman antargenerasi, sebagaimana tawaran gagasam Karl Mannheim (1952), menjadi relevan. Pengalaman sejarah membentuk cara seseorang memahami otoritas, termasuk bagaimana penghormatan kepada seorang raja seharusnya ditunjukkan dan sejauh mana kritik dapat disampaikan secara terbuka.
Namun, hal itu tidak berarti generasi muda menolak otoritas tradisional. Penelitian Ulumuddin dkk. (2025), “The Sultan’s Legacy: How Young People in Yogyakarta Navigate Traditional Authority in an Era of Rational-Legal Authority,” menunjukkan bahwa otoritas tradisional masih dapat diterima dan dinilai efektif dalam situasi tertentu. Generasi muda dapat menghormati Sultan sekaligus menuntut pertanggungjawaban politik dari pemegang kekuasaan. Pertanyaannya kemudian adalah sejauh mana penghormatan itu memperoleh makna dalam kehidupan mereka?
Ruang Suara Baru dan Sabda yang Ditunggu
Penyebutan nama Herjuno Darpito di ruang digital memperlihatkan bahwa kritik terhadap otoritas Sultan kini mengambil bentuk dan saluran yang berbeda. Kritik ini mengingatkan kita pada tradisi tapa pepe dalam sejarah Yogyakarta. Alun-Alun Utara dahulu menjadi tempat rakyat menyampaikan keberatan kepada Sultan dengan berjemur atau berdiam diri sebagai simbol permohonan keadilan. Ketika akses terhadap ruang tersebut semakin terbatas, masyarakat mencari saluran lain untuk menyampaikan aspirasi. Jalanan dan media sosial kemudian menjadi ruang alternatif bagi suara yang ingin menjangkau penguasa. Jika dahulu rakyat menggunakan tubuhnya di alun-alun untuk menarik perhatian Sultan, kini sebagian warga menggunakan bahasa dan nama personal di ruang digital.
Namun, kepada siapa tuntutan itu sebenarnya diarahkan? Apakah Sultan sebagai Gubernur DIY atau Kraton sebagai institusi historis dan kultural? Keduanya memiliki kedudukan berbeda, meskipun bertemu dalam diri Sultan. Sejarah Reformasi 1998 tidak harus menjadi tuntutan agar Sultan mengulangi posisi politik yang sama. Namun, sejarah itu juga tidak dapat terus menjadi sumber legitimasi tanpa disertai pertanggungjawaban pada masa kini.
Sepuluh tahun setelah Jogja Darurat Agraria, nama Herjuno Darpito kembali melintas di jagat maya. Dua peristiwa ini tidak serta-merta membentuk satu garis perlawanan yang berkesinambungan. Namun, kemunculan kembali nama itu seperti bara yang tak sepenuhnya padam. Ada kegelisahan yang belum benar-benar menemukan jawaban. Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin nama kecil tersebut akan merangsek keluar dari layar dan mewujud dalam suara-suara di jalanan.
Pada akhirnya, kawula Jogja sedang dan masih menunggu sabda rajanya. Namun, sabda yang ditunggu-tunggu dapat kehilangan gaungnya ketika tak lagi berbalas dengan kepekaan nurani yang sama. Barangkali, di situlah ujian sesungguhnya bagi Kraton Yogyakarta hari ini: seberapa lapang telinga raja untuk mendengar suara kawula dari luar gerbang istana?
______________________
m rizal abdi adalah alumnus Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2015. Baca tulisan abdi lainnya di sini.