Ketidakjelasan hukum dapat berakibat pada penegakan hukum yang diskriminatif. Ketidakjelasan ini kerap bermuara pada ketidakjelasan rumusan hukum itu sendiri. Akibatnya, hukum yang harusnya menjadi pelindung, malah jadi perundung.
kebebasan beragama atau berkeyakinan
Dalam KUHP 2023, bab agama atau kepercayaan mendapat ruang tersendiri melalui pasal 300—305. Penafsiran yang tepat terhadap isi pasal-pasal tersebut menjadi langkah vital agar implementasinya relevan dengan realitas sosial masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia.
Kendati bukan negara agama, Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara. Dengan kata lain, keberadaan agama perlu dilindungi oleh negara. Namun, sebelum 2023, KUHP yang dipunyai Indonesia merupakan warisan negara sekuler Belanda sehingga agama tidak mendapatkan tempat dalam undang-undang tersebut. Karenanya, sejak Seminar Hukum Nasional I 1963 ada keinginan kuat untuk memiliki “delik agama” dalam suatu KUHP Nasional.
Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama: Ketegangan dalam Ragam Pendekatan Advokasi bagi Kelompok Terpinggirkan
CRCS UGM – 22 Maret 2024
Bersamaan dengan menguatnya dasar legal dan konstitusional kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia, advokasi KBB pun berkembang pesat dalam 20 tahun terakhir. Namun tidak jarang ada perbedaan, bahkan ketegangan, dalam mengadvokasi kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran KBB. Sebagian mengedepankan peran advokat atau aktivis yang memperjuangkan pemenuhan hak pihak yang terlanggar, sebagian lainnya mengedepankan peran mediator atau fasilitator yang menjembatani para pihak dalam memenuhi kebutuhan bersama dan memperbaiki hubungan mereka. Terkadang perbedaan strategi ini dapat saling mendelegitimasi.