Karakter dari KUHP itu adalah membatasi hak. Yang menjadi perhatian ialah bagaimana pembatasan itu tidak melanggar hak warganegara, terutama dalam hal beragama atau berkeyakinan.
KBB
Sebagai daerah khusus yang memiliki hukum tersendiri, integrasi KUHP 2023 dan qanun diperlukan untuk menjaga kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Aceh.
Di mata pihak-pihak intoleran, teks-teks hukum “yang tidak jelas” dapat diterjemahkan secara intoleran juga.
Pemerintah dengan percaya diri menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan 2023 silam memberikan jaminan kehidupan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang lebih baik. Pasal 300–305 KUHP 2023 yang bertajuk Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan secara khusus mengatur delik keagamaan. Namun, pasal-pasal tersebut rupanya berpotensi kuat menjadi “pasal karet” yang rentan untuk ditafsirkan menurut kepentingan pihak-pihak intoleran. Jika demikian, perlindungan terhadap masyarakat yang berasal dari kelompok-kelompok rentan keagamaan akan makin terciderai.
Ketidakjelasan hukum dapat berakibat pada penegakan hukum yang diskriminatif. Ketidakjelasan ini kerap bermuara pada ketidakjelasan rumusan hukum itu sendiri. Akibatnya, hukum yang harusnya menjadi pelindung, malah jadi perundung.
Keberagaman di Tengah Keberagamaan
Yohanes Leonardus Krismawan Anugrah Putra – 30 September 2024
“…because we believe the Indonesian voices need to be projected and amplified not just in Indonesia, but beyond as well”
Demikian sepenggal sambutan Brett G. Scharfis, Direktur International Center for Law and Religion Studies (ICRLS) dari Univeritas Brigham Young, dalam study visit bertajuk “Promoting Freedom of Religion or Belief in Indonesia: Challenges and Opportunities” di auditorium Pascasarjana UGM. Kunjungan belajar ini bukan sekadar visitasi institusional, melainkan juga ruang untuk membicarakan berbagai peluang maupun tantangan dalam membangun kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama: Ketegangan dalam Ragam Pendekatan Advokasi bagi Kelompok Terpinggirkan
CRCS UGM – 22 Maret 2024
Bersamaan dengan menguatnya dasar legal dan konstitusional kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia, advokasi KBB pun berkembang pesat dalam 20 tahun terakhir. Namun tidak jarang ada perbedaan, bahkan ketegangan, dalam mengadvokasi kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran KBB. Sebagian mengedepankan peran advokat atau aktivis yang memperjuangkan pemenuhan hak pihak yang terlanggar, sebagian lainnya mengedepankan peran mediator atau fasilitator yang menjembatani para pihak dalam memenuhi kebutuhan bersama dan memperbaiki hubungan mereka. Terkadang perbedaan strategi ini dapat saling mendelegitimasi.