Ketidakjelasan hukum dapat berakibat pada penegakan hukum yang diskriminatif. Ketidakjelasan ini kerap bermuara pada ketidakjelasan rumusan hukum itu sendiri. Akibatnya, hukum yang harusnya menjadi pelindung, malah jadi perundung.
KBB
Keberagaman di Tengah Keberagamaan
Yohanes Leonardus Krismawan Anugrah Putra – 30 September 2024
“…because we believe the Indonesian voices need to be projected and amplified not just in Indonesia, but beyond as well”
Demikian sepenggal sambutan Brett G. Scharfis, Direktur International Center for Law and Religion Studies (ICRLS) dari Univeritas Brigham Young, dalam study visit bertajuk “Promoting Freedom of Religion or Belief in Indonesia: Challenges and Opportunities” di auditorium Pascasarjana UGM. Kunjungan belajar ini bukan sekadar visitasi institusional, melainkan juga ruang untuk membicarakan berbagai peluang maupun tantangan dalam membangun kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama: Ketegangan dalam Ragam Pendekatan Advokasi bagi Kelompok Terpinggirkan
CRCS UGM – 22 Maret 2024
Bersamaan dengan menguatnya dasar legal dan konstitusional kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia, advokasi KBB pun berkembang pesat dalam 20 tahun terakhir. Namun tidak jarang ada perbedaan, bahkan ketegangan, dalam mengadvokasi kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran KBB. Sebagian mengedepankan peran advokat atau aktivis yang memperjuangkan pemenuhan hak pihak yang terlanggar, sebagian lainnya mengedepankan peran mediator atau fasilitator yang menjembatani para pihak dalam memenuhi kebutuhan bersama dan memperbaiki hubungan mereka. Terkadang perbedaan strategi ini dapat saling mendelegitimasi.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada awal Januari 2023 telah memancing kontroversi di media dalam dan luar negeri. Salah satu perubahan yang belum banyak dibahas adalah pasal-pasal terkait agama. Dalam tulisannya di harian Kompas (5 Januari 2023), Rumadi Ahmad menunjukkan adanya beberapa kemajuan. Namun, tak sedikit media internasional yang justru mengkritik keras dan mengklaim adanya pasal-pasal bermasalah, termasuk perluasan pasal tentang kriminalisasi blasphemy (penodaan agama), bahkan apostasy (meninggalkan agama).
Konversi Agama dalam Tarik Ulur Universalitas dan Relativitas HAM
Vikry Reinaldo Paais – 25 Oktober 2022
Praktik konversi agama atau berpindah agama cenderung menjadi isu sensasional dan hangat diperbincangkan. Fenomena ini terjadi di setiap kalangan, entah itu figur publik—seperti para artis dan elite politik, masyarakat awam, terlebih lagi jika dilakukan oleh petinggi agama. Tak pelak, isu konversi agama menuai pro dan kontra. Beberapa mendukungnya atas nama hak asasi manusia (HAM). Ada pula yang menampiknya atas dalil ketidaktaatan dan pembangkangan terhadap ajaran agama. Padahal, tak bisa dimungkiri, konversi agama akan selalu ada sepanjang agama-agama itu eksis.
Hampir tidak mungkin untuk memiliki satu gambaran tunggal tentang model kebebasan beragama Eropa. Meningkatnya jumlah pemerintah Eropa yang menetapkan pembatasan agama adalah bukti bagaimana sekularisme gagal memfasilitasi hak untuk meyakini dan menjalankan agama seseorang.