• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
Universitas Gadjah Mada
  • About Us
    • About CRCS
    • Vision & Mission
    • People
      • Faculty Members and Lecturers
      • Staff Members
      • Students
      • Alumni
    • Facilities
    • Library
  • Master’s Program
    • Overview
    • Curriculum
    • Courses
    • Schedule
    • Admission
    • Scholarship
    • Accreditation and Certification
    • Academic Collaborations
      • Crossculture Religious Studies Summer School
      • Florida International University
    • Academic Documents
    • Student Satisfaction Survey
  • Article
    • Perspective
    • Book Review
    • Event Report
    • Class Journal
    • Interview
    • Wed Forum Report
    • Thesis Review
    • News
  • Publication
    • Reports
    • Books
    • Newsletter
    • Monthly Update
    • Infographic
  • Research
    • CRCS Researchs
    • Resource Center
  • Community Engagement
    • Film
      • Indonesian Pluralities
      • Our Land is the Sea
    • Wednesday Forum
    • ICIR
    • Amerta Movement
  • Beranda
  • KUHP 2023
  • KUHP 2023
  • page. 2
Arsip:

KUHP 2023

Mendorong KUHP Baru Sebagai Perlindungan KBB di Aceh

BeritaEvent reportNews Saturday, 1 March 2025

Sebagai daerah khusus yang memiliki hukum tersendiri, integrasi KUHP 2023 dan qanun diperlukan untuk menjaga kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Aceh.

Mengupas Pasal Karet terkait KBB dalam KUHP Baru

PerspectivePerspective Tuesday, 11 February 2025

Di mata pihak-pihak intoleran, teks-teks hukum “yang tidak jelas” dapat diterjemahkan secara intoleran juga.

Pemerintah dengan percaya diri menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan 2023 silam memberikan jaminan kehidupan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang lebih baik. Pasal 300–305 KUHP 2023 yang bertajuk Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan secara khusus mengatur delik keagamaan. Namun, pasal-pasal tersebut rupanya berpotensi kuat menjadi “pasal karet” yang rentan untuk ditafsirkan menurut kepentingan pihak-pihak intoleran. Jika demikian, perlindungan terhadap masyarakat yang berasal dari kelompok-kelompok rentan keagamaan akan makin terciderai.

Hak KBB Dirundung Lex (In)certa

Perspective Tuesday, 11 February 2025

Ketidakjelasan hukum dapat berakibat pada penegakan hukum yang diskriminatif. Ketidakjelasan ini kerap bermuara pada ketidakjelasan rumusan hukum itu sendiri. Akibatnya, hukum yang harusnya menjadi pelindung, malah jadi perundung.

Menafsir Ayat, Memperjuangkan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan


BeritaBeritaEvent reportKilas Berita Thursday, 30 January 2025

Dalam KUHP  2023, bab agama atau kepercayaan mendapat ruang tersendiri melalui pasal 300—305. Penafsiran yang tepat terhadap isi pasal-pasal tersebut menjadi langkah vital agar implementasinya relevan dengan realitas sosial masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia.

Kendati bukan negara agama, Indonesia menempatkan agama sebagai  salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara. Dengan kata lain, keberadaan agama perlu dilindungi oleh negara. Namun, sebelum 2023, KUHP yang dipunyai Indonesia merupakan warisan negara sekuler Belanda sehingga agama tidak mendapatkan tempat dalam undang-undang tersebut. Karenanya, sejak Seminar Hukum Nasional I 1963 ada keinginan kuat untuk memiliki “delik agama” dalam suatu KUHP Nasional.

12

Instagram

Ke Tamansari membawa teman Jangan lupa membeli tik Ke Tamansari membawa teman
Jangan lupa membeli tiket masuknya 
Kalau tertarik belajar isu keberagaman 
CRCS UGM jawabannya 😎

Jangan lupa follow TikTok CRCS juga yaa 😉

#crcsugm #admissionopen #adil #setara #selaras
satu dua tiga empat lima enam tujuh delapan segera satu dua tiga empat
lima enam tujuh delapan
segera daftar ayo cepat
crcs buka pendaftaran
A S (E L A) M A T Konon, Asmat berasal dari kata " A S (E L A) M A T
Konon, Asmat berasal dari kata "As Akat" dalam bahasa setempat yang berarti 'orang yang tepat'. Entah kebetulan atau ada akar bahasa turunan, kata "ismat" (عِصْمَة) dalam bahasa Arab artinya perlindungan dan kerap merujuk pada salah satu sifat manusia terpilih. Hompimpa etimologis tersebut menyiratkan bahwa keselamatan sudah menubuh dalam masyarakat adat Asmat. Namun, keselamatan rupanya punya banyak versi dan tidak selalu bersepakat, bahkan saling meniadakan. Apa pun versinya, keselamatan tak boleh menjadi alasan untuk menghapus memori, apalagi eksistensi. Keselamatan seharusnya membuka ruang baru untuk saling memahami.

Simak ulasan @yunus_djabumona tentang Asmat dan keselamatan hanya di situs web crcs.
keluarga bukan soal kepemilikan, melainkan keberpi keluarga bukan soal kepemilikan, melainkan keberpihakan
damai bahagia untuk sesama dan semesta
Follow on Instagram

Twitter

Tweets by crcsugm

Universitas Gadjah Mada

Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, 3rd Floor
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Email address: crcs@ugm.ac.id

 

© CRCS - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY