Lebih dari seribu salib kayu berwarna merah berdiri di pelbagai titik tanah ulayat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan. Salib itu bukan sekadar penanda wilayah ulayat suku Awyu, melainkan juga sebagai bahasa keagamaan dan kultural yang melindungi mereka dari ancaman rencana pembangunan perkebunan sawit.
masyarakat adat
Transpuan dan Hak Demokrasi yang Terabaikan
Nita Amriani – 11 November 2024
Apakah seorang transpuan lahir hanya untuk mengecap pedihnya bayang-bayang persekusi dan menjadi pelengkap suara pemilu?
Diskriminasi dan stigma berlapis menyingkirkan kelompok transpuan dari hak-hak dasar sebagai warga negara. Banyak transpuan sulit mengakses pekerjaan dan hidup dalam ancaman persekusi. Di sisi lain, mereka juga tak lagi punya ruang aman di rumah karena keluarga mereka tidak lagi mau menerimanya. Bagi kelompok transpuan, konsep keadilan dalam sila ke-5 Pancasila masih jauh api dari panggang.
Suara Masyarakat Adat di Tengah Bayang-Bayang Demokrasi
Vikry Reinaldo Paais – 06 November 2024
Pembangunan nasional yang diklaim oleh pejabat pemerintahan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial justru merampas, mengkriminalisasi, serta mengeksklusi hak-hak hidup masyarakat adat dan penganut agama leluhur. Hutan dan tanah mereka dirampas oleh negara untuk dijadikan kawasan produksi maupun konservasi. Ketika masyarakat adat berjuang mempertahankan hak atas tanahnya, mereka justru dikriminalisasi oleh aparat negara. Dalam konteks sosio-religius, sebagian besar masyarakat maupun pemimpin agama menstigma masyarakat adat sebagai belum beradab, masih primitif, serta belum beragama sehingga harus dimodernkan dan diagamakan. Problematika ini adalah tantangan serius dalam konteks Indonesia yang mengumandangkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Isu-isu krusial ini menjadi bahasan utama dalam perhelatan International Conference and Consolidation on Indigenous Religion (ICIR) ke-6 pada 22-25 Oktober 2024 di Ambon.
Kabupaten Sumba Timur ialah satu-satunya kabupaten yang mengatur secara resmi eksistensi pendidikan kepercayaan melalui regulasi daerah. Sebagai program rintisan, keberadaannya patut diapresiasi sekaligus dicermati agar tidak sekadar memperpanjang kolonialisasi agama lewat pendidikan.
Catatan dari Negeri Huaulu, Maluku
Vikry Reinaldo Paais – 6 April 2023
Pulau Seram adalah pulau terbesar di Provinsi Maluku. Tidak diketahui pasti mengapa pulau ini disebut Pulau Seram. Namun, yang pasti, istilah “Seram” tidak ada kaitannya dengan angker. Dalam narasi lokal, Pulau Seram dikenal sebagai Nusa Ina alias ‘Pulau Ibu’. Jika ditanya dari mana asal-usul manusia, orang Seram—dan beberapa pulau di sekitarnya—dengan bangga akan menyebut Nunusaku dan juga Supa Maraina sebagai tempat asal mula kehidupan manusia. Keduanya—dalam kosmogini orang Maluku—terletak di Pulau Seram. Dengan kata lain, Pulau Seram-lah tempat lahir manusia pertama. Dari pulau ini, masyarakat Maluku kemudian terpencar ke pulau-pulau di sekitarnya dan mendirikan negeri-negeri. Narasi ini yang melegitimasi Seram sebagai tasalsul nenek moyang orang Maluku. Seram dianggap sebagai “ibu” yang melahirkan peradaban, adat, dan kebudayaan.
Refleksi SAA PGI: Jalan Lain bagi Sang Liyan
Ribka Ninaris Barus – 12 Januari 2023
“Saya adalah salah satu dari sekian banyak istri yang tidak diakui oleh negara. Di [tempat] kami, banyak anak yang belum memiliki akte kelahiran, banyak pasangan yang belum memiliki surat kawin karena belum diakui oleh negara.”
Kutipan itu disampaikan oleh Ibu Vivi, seorang perempuan Akur (warga adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan, pada sesi perkenalan peserta Seminar Agama-Agama (SAA) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) ke-37, di Cigugur, Kuningan, pada November 2022 lalu. Pernyataan Ibu Vivi membuktikan bahwa masyarakat penghayat belum sepenuhnya mendapat pengakuan dari negara. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan No.97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama bagi penghayat, dalam praktiknya masih banyak masyarakat adat dan penghayat yang kesulitan untuk mengakses pelayanan publik dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Perubahan kebijakan ternyata tidak cukup menjadi ujung tombak dalam mengatasi ketidakadilan dan peminggiran penganut agama leluhur di Indonesia.