Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada awal Januari 2023 telah memancing kontroversi di media dalam dan luar negeri. Salah satu perubahan yang belum banyak dibahas adalah pasal-pasal terkait agama. Dalam tulisannya di harian Kompas (5 Januari 2023), Rumadi Ahmad menunjukkan adanya beberapa kemajuan. Namun, tak sedikit media internasional yang justru mengkritik keras dan mengklaim adanya pasal-pasal bermasalah, termasuk perluasan pasal tentang kriminalisasi blasphemy (penodaan agama), bahkan apostasy (meninggalkan agama).
Zainal Abidin Bagir
Wed Forum, 8 May 2019. Speaker: Zainal Abidin Bagir, director of CRCS UGM.
Jika aplikasi Smart Pakem, sebagai upaya Bakor Pakem mengawasi aliran "sesat", dilanjutkan, maka amat mungkin kita justru akan menyaksikan lebih banyak kasus persekusi dan konflik alih-alih menciptakan kerukunan.
Laporan terbaru CRCS, tentang alternatif model kebijakan untuk menangani masalah "penodaan agama"; ditulis Zainal Abidin Bagir.
Refleksi dari pertemuan lintas agama dan masyarakat adat untuk pelestarian hutan hujan dalam acara Interfaith Rainforest Initiative (IRI) di Oslo, Norwegia, pada Juni 2017.
Konservatisme tak perlu menjadi sumber kecemasan. Isu yang lebih penting bersifat sangat praktis: bagaimana negara, khususnya aparat penegak hukum, mampu menjaga ruang deliberasi yang aman.