Sebagai daerah khusus yang memiliki hukum tersendiri, integrasi KUHP 2023 dan qanun diperlukan untuk menjaga kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Aceh.
Event report
Kain tenun bukan sekadar selembar sandangan. Setiap lembarnya mewakili relasi simbolik antara makna dan kesimbangan nilai kehidupan pembuatnya.
Dalam KUHP 2023, bab agama atau kepercayaan mendapat ruang tersendiri melalui pasal 300—305. Penafsiran yang tepat terhadap isi pasal-pasal tersebut menjadi langkah vital agar implementasinya relevan dengan realitas sosial masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia.
Kendati bukan negara agama, Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara. Dengan kata lain, keberadaan agama perlu dilindungi oleh negara. Namun, sebelum 2023, KUHP yang dipunyai Indonesia merupakan warisan negara sekuler Belanda sehingga agama tidak mendapatkan tempat dalam undang-undang tersebut. Karenanya, sejak Seminar Hukum Nasional I 1963 ada keinginan kuat untuk memiliki “delik agama” dalam suatu KUHP Nasional.
Betapa pun berbeda pengalaman dan pandangan religius dengan generasi pendahulunya, anak muda Khonghucu tak akan pernah tercerabut dari “tulang” leluhurnya.
Transpuan dan Hak Demokrasi yang Terabaikan
Nita Amriani – 11 November 2024
Apakah seorang transpuan lahir hanya untuk mengecap pedihnya bayang-bayang persekusi dan menjadi pelengkap suara pemilu?
Diskriminasi dan stigma berlapis menyingkirkan kelompok transpuan dari hak-hak dasar sebagai warga negara. Banyak transpuan sulit mengakses pekerjaan dan hidup dalam ancaman persekusi. Di sisi lain, mereka juga tak lagi punya ruang aman di rumah karena keluarga mereka tidak lagi mau menerimanya. Bagi kelompok transpuan, konsep keadilan dalam sila ke-5 Pancasila masih jauh api dari panggang.
Suara Masyarakat Adat di Tengah Bayang-Bayang Demokrasi
Vikry Reinaldo Paais – 06 November 2024
Pembangunan nasional yang diklaim oleh pejabat pemerintahan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial justru merampas, mengkriminalisasi, serta mengeksklusi hak-hak hidup masyarakat adat dan penganut agama leluhur. Hutan dan tanah mereka dirampas oleh negara untuk dijadikan kawasan produksi maupun konservasi. Ketika masyarakat adat berjuang mempertahankan hak atas tanahnya, mereka justru dikriminalisasi oleh aparat negara. Dalam konteks sosio-religius, sebagian besar masyarakat maupun pemimpin agama menstigma masyarakat adat sebagai belum beradab, masih primitif, serta belum beragama sehingga harus dimodernkan dan diagamakan. Problematika ini adalah tantangan serius dalam konteks Indonesia yang mengumandangkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Isu-isu krusial ini menjadi bahasan utama dalam perhelatan International Conference and Consolidation on Indigenous Religion (ICIR) ke-6 pada 22-25 Oktober 2024 di Ambon.