Ketidakjelasan hukum dapat berakibat pada penegakan hukum yang diskriminatif. Ketidakjelasan ini kerap bermuara pada ketidakjelasan rumusan hukum itu sendiri. Akibatnya, hukum yang harusnya menjadi pelindung, malah jadi perundung.
Dalam KUHP 2023, bab agama atau kepercayaan mendapat ruang tersendiri melalui pasal 300—305. Penafsiran yang tepat terhadap isi pasal-pasal tersebut menjadi langkah vital agar implementasinya relevan dengan realitas sosial masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia.
Kendati bukan negara agama, Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara. Dengan kata lain, keberadaan agama perlu dilindungi oleh negara. Namun, sebelum 2023, KUHP yang dipunyai Indonesia merupakan warisan negara sekuler Belanda sehingga agama tidak mendapatkan tempat dalam undang-undang tersebut. Karenanya, sejak Seminar Hukum Nasional I 1963 ada keinginan kuat untuk memiliki “delik agama” dalam suatu KUHP Nasional.
“Bukan dari tanah liat yang dibentuk dan ditiup ruh, kita berasal dari tulang-belulang nenek moyang kita!”
Kalimat itu terlontar dari salah seorang anak muda Khonghucu ketika menjawab pertanyaan kuis terkait relevansi sembahyang leluhur bagi umat Khonghucu hari ini. Dengan nada menggelora, ia menandaskan jawaban itu di hadapan semua peserta Si Shu Study, forum tahunan anak muda Konghucu, di Solo. Semua bertepuk tangan dan bersorak.
Sebagai tamu yang bukan umat Khonghucu dan besar dalam tradisi agama abrahamik, momen tersebut membuatku terkesan. Tentu saja, ini mengungkapkan sesuatu. Bagi umat Khonghucu, bakti kepada leluhur atau orang tua mendahului doktrin tentang Tuhan dan manusia pertama. Ini berbeda dengan doktrin agama abrahamik yang mendominasi arus utama wacana keagamaan di Indonesia (baca Genta Rohani dalam Resistensi).
Belajar Pengelolaan Pengetahuan dalam Studi Agama Lintas Disiplin
20 Januari 2025
Bagaimana jurusan ilmu hadis, filsafat, dan jurusan-jurusan politik bisa masuk ke studi agama lintas disiplin?
Pertanyaan itu terlontar dari salah satu peserta kunjungan akademik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ke CRCS UGM (Program Studi Agama Lintas Budaya [ALB], Sekolah Pascasarjana UGM), pada 20 Januari 2025. Kunjungan yang diikuti oleh 68 mahasiswa ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Muh. Natsir Siola, Guru Besar Filsafat Ilmu UIN Alauddin, dan Dr. Muhammad Ali, Ketua Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam. “Lintas disiplin merupakan sebuah keniscayaan dalam studi agama, ” jelas Samsul Maarif, Ketua Program Studi ALB. “Sebagai sebuah isu, agama tidak pernah berdiri sendiri. Untuk memahaminya, butuh kajian dari berbagai disiplin,” lanjut dosen yang akrab dipanggil Anchu ini. Secara praktik, pengelolaan pengetahuan lintas disiplin di CRCS tecermin dalam kurikulum yang bermuara pada tiga klaster penelitian studi agama: Agama, Budaya, dan Alam; Relasi Antaragama; Agama dan Pendidikan Publik. Karakter lintas disiplin ini pula yang menjadi titik tolak CRCS dalam pengejawantahan tri dharma perguruan tinggi. Setiap penelitian yang ada di CRCS selalu dikaitkan dan dikembangkan dalam pengajaran maupun pendidikan publik.
Meskipun Indonesia telah merdeka secara fisik, konstruksi cisgender ala kolonial masih berkembang hingga saat ini. Ajaran keagamaan yang kian patriarkis turut merawatnya sampai kini.
Semasa kolonial, pemerintah Hindia Belanda menerapkan politik agama dengan menjadikan ajaran di luar Kristen, Katolik, dan Islam sebagai geen goddienst atau nonagama (Yulianti, 2022). Politik agama tidak hanya memaksa masyarakat adat untuk mengikuti ajaran agama-agama yang diakui pemerintah, tetapi juga konstruksi gender yang dibawanya. Contohnya bisa kita lihat pada kasus komunitas bissu. Pemerintah kolonial menjadikan tradisi dan identitas seksual komunitas bissu sebagai “amoral”. Alhasil, komunitas tersebut menjadi objek utama konversi agama (Gouda, 1995).
Menelusuri Kembali Jejak Marginalisasi Gender di Indonesia
Afkar Aristoteles Mukhaer – 07 Januari 2025
Perempuan dan lelaki memang memiliki tubuh biologis yang berbeda. Namun, perbedaan ini tidak serta-merta secara alamiah menggariskan peran dan ekspresi gendernya di kebudayaan masyarakat tertentu.
Banyak ahli sejarah dan antropolog berpendapat bahwa kebudayaan patriarki bermula sejak manusia masih dalam peradaban berburu dan meramu. Salah satu yang menonjol ialah antropolog Richard B. Lee dan Irven DeVore. Keduanya menginisiasi simposium internasional terkait fase peradaban manusia tersebut dan menghasilkan kumpulan esai berjudul Man the Hunter (1968). Di antara simpulannya, masyarakat peradaban berburu dan meramu menentukan peran gender berdasarkan fitur biologis laki-laki dan perempuan. Perempuan, pemilik rahim dan payudara, berperan menjaga keberlangsungan populasi komunitas dan mengurusi domestik. Sementara laki-laki, dengan fisik yang lebih sederhana dan berpenis, menjadi penyedia keberlangsungan komunitas.