Fellowship KBB 2025 kali ini menghadirkan kelas Klinik dan Advokasi KBB sebagai bagian dari luaran yang tidak hanya menghasilkan gagasan tertulis, tetapi juga aksi nyata.
Laporan
Melindungi KBB bukan hanya soal agama atau keyakinan, melainkan juga memastikan semua orang, terutama kelompok rentan, dapat hidup dan berkembang tanpa diskriminasi.
Transpuan dan Hak Demokrasi yang Terabaikan
Nita Amriani – 11 November 2024
Apakah seorang transpuan lahir hanya untuk mengecap pedihnya bayang-bayang persekusi dan menjadi pelengkap suara pemilu?
Diskriminasi dan stigma berlapis menyingkirkan kelompok transpuan dari hak-hak dasar sebagai warga negara. Banyak transpuan sulit mengakses pekerjaan dan hidup dalam ancaman persekusi. Di sisi lain, mereka juga tak lagi punya ruang aman di rumah karena keluarga mereka tidak lagi mau menerimanya. Bagi kelompok transpuan, konsep keadilan dalam sila ke-5 Pancasila masih jauh api dari panggang.
Suara Masyarakat Adat di Tengah Bayang-Bayang Demokrasi
Vikry Reinaldo Paais – 06 November 2024
Pembangunan nasional yang diklaim oleh pejabat pemerintahan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial justru merampas, mengkriminalisasi, serta mengeksklusi hak-hak hidup masyarakat adat dan penganut agama leluhur. Hutan dan tanah mereka dirampas oleh negara untuk dijadikan kawasan produksi maupun konservasi. Ketika masyarakat adat berjuang mempertahankan hak atas tanahnya, mereka justru dikriminalisasi oleh aparat negara. Dalam konteks sosio-religius, sebagian besar masyarakat maupun pemimpin agama menstigma masyarakat adat sebagai belum beradab, masih primitif, serta belum beragama sehingga harus dimodernkan dan diagamakan. Problematika ini adalah tantangan serius dalam konteks Indonesia yang mengumandangkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Isu-isu krusial ini menjadi bahasan utama dalam perhelatan International Conference and Consolidation on Indigenous Religion (ICIR) ke-6 pada 22-25 Oktober 2024 di Ambon.
Keberagaman di Tengah Keberagamaan
Yohanes Leonardus Krismawan Anugrah Putra – 30 September 2024
“…because we believe the Indonesian voices need to be projected and amplified not just in Indonesia, but beyond as well”
Demikian sepenggal sambutan Brett G. Scharfis, Direktur International Center for Law and Religion Studies (ICRLS) dari Univeritas Brigham Young, dalam study visit bertajuk “Promoting Freedom of Religion or Belief in Indonesia: Challenges and Opportunities” di auditorium Pascasarjana UGM. Kunjungan belajar ini bukan sekadar visitasi institusional, melainkan juga ruang untuk membicarakan berbagai peluang maupun tantangan dalam membangun kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
Meneroka Diplomasi Buddhis dalam Sejarah Asia Modern
Yulianti – 20 Agustus 2024
Dalam sejarah kolonialisme di Asia modern, jejaring dan aliansi tidak hanya terjadi melalui jaringan negara kolonial, tetapi juga aliansi kelompok masyarakat yang ada di dalamnya. Salah satu bentuk aliansi yang berperan penting dalam geopolitik tersebut ialah diplomasi buddhis.
Dinamika tersebut menjadi bahasan utama dalam panel “Friends in Dharma: Buddhist Diplomacy and Transregional Connection in Modern Asia”. Panel ini merupakan bagian dari kluster tema Inter Area/Border Crossing pada “AAS in ASIA Conference”di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia pada 9–11 Juli 2024. Mengambil latar belakang sejarah Asia modern, panel Buddhist Diplomacy ini memfokuskan kajian pada kiprah komunitas agama yang berasal dari kalangan yang berbeda-beda dalam membentuk jaringan, aliansi, dan kerja sama di Asia pada pertengahan abad ke-20 sampai ke-21. Jaringan dan hubungan-hubungan kelompok inilah yang kemudian dimaknai sebagai buddhist diplomacy (diplomasi buddhis) yang melibatkan individu, kelompok, dan negara-negara buddhis di Asia. Keberadaan diplomasi buddhis ini mempengaruhi hubungan transregional dan pertukaran budaya dari abad ke-20 hingga abad ke-21 di Asia.
Menuntut Keadilan Lingkungan Antargenerasi Melalui Konstitusionalisme Iklim
Rezza P. Setiawan – 8 November 2023
Hak Asasi Manusia tidak hanya dimiliki oleh generasi manusia yang hidup di hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang. Salah satunya akses terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Istilah ‘konstitusionalisme iklim’ (Climate Constitutionalism) dibawa oleh Dr. Herlambang Perdana Wiratraman dalam diskusi pleno ketiga pada acara The 6th International Conference for Human Rights yang diadakan (26/10) di Fisipol UGM. Dalam presentasi berjudul “Climate Constitutionalism: A Search for Eco Social Justice in Indonesia’s Autocratic Legalism”, Dosen Hukum Tata Negara UGM ini menjabarkan konstitusionalisme iklim sebagai kerangka untuk memahami secara kritis hubungan tidak terpisahkan antara iklim dan hukum. Singkatnya, kerangka pikir ini menelisik apakah sistem hukum yang ada berpihak pada perusakan atau restorasi lingkungan. Konstitusionalisme iklim ini juga menjadi jembatan hukum untuk pemenuhan hak asasi manusia Indonesia, baik generasi saat ini maupun yang akan datang, atas lingkungan hidup. Lebih lanjut, Wiratraman juga menyoroti secara kritis narasi “politik hijau” yang ditawarkan kapitalisme global sebagai ancaman terhadap pemenuhan hak asasi antargenerasi.
Kontestasi Produksi Data di Dunia Pascakolonial
Rezza P. Setiawan – 2 November 2023
Di tahun 2003 terjadi baku rebut klaim pengetahuan atas fosil manusia yang dilabeli sebagai Homo Floresiensis antara peneliti di Indonesia dan peneliti dari Australia. Pihak peneliti Australia mengumumkan temuan fosil di Liang Bua itu sebagai hal menggemparkan, sedangkan pihak peneliti Indonesia mengatakan temuan tersebut hanyalah tulang Homo Sapiens yang disalahpahami. Di tengah sengkarut tersebut, sebuah artikel dari Paige Madison, ilmuwan di bidang evolusi manusia dari Institute of Human Origin, telah menengarai dinamika produksi pengetahuan prasejarah dalam konteks Indonesia yang bergandeng erat dengan kolonialisme dan rasisme. Singkatnya, data tidak pernah lepas dari kelindan politik dan perebutan kuasa.
Melawan Perdagangan Orang, Agama Bisa Apa?
Rezza P. Setiawan – 30 Oktober 2023
Realitas perbudakan nyatanya tidak pernah sungguh-sungguh kita tinggalkan. Pakaian, sepatu, laptop, ataupun gawai yang kita gunakan untuk membaca artikel ini boleh jadi hasil dari perbudakan yang tidak (ingin) kita sadari. Kerja paksa itu tidak hanya ada di zaman kolonial, tetapi juga di era milenial. Ia berganti rupa dalam bentuk perdagangan orang. Para sindikat perdagangan orang mencari korban di daerah asal dengan iming-iming gaji besar. Para korban kemudian dibawa ke negara lain dan diperkerjakan tanpa legalitas yang jelas. Akibatnya, mereka tidak bisa menuntut haknya sebagai manusia, apalagi sebagai pekerja. Tak jarang dari para korban itu pulang hanya tinggal nama dan jasadnya. Data BP2MI menunjukkan setidaknya ada 1.900 jenazah WNI yang dipulangkan sebagai korban Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).
Fellowship KBB 2023: Merajut Kolaborasi untuk Advokasi
Hanny Nadhirah – 30 Oktober 2023
“Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan adalah ilmu (dan upaya) yang tiada habisnya. Harapannya, teman-teman bisa terlibat dalam gerakan ini,” ungkap Asfinawati, advokat hak asasi manusia dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang menjadi fasilitator program Fellowship Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) 2023.
Sejak diinisiasi pada 2019, Fellowship KBB merupakan wadah bagi para dosen lintas studi untuk mengembangkan pengajaran dan penelitian mengenai KBB. Program kolaborasi CRCS UGM; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia; Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration, Universitas Jember; Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham); dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini melibatkan para akademisi dan praktisi sebagai fasilitator. Dalam fellowship ini para peserta mengeksplorasi berbagai dimensi isu KBB melalui beragam studi kasus di Indonesia secara lintas disiplin.
Haruskah Menjadi Indigenous?
Rezza P. Setiawan – 19 Oktober 2023
“Apa itu indigenous?”
Respon singkat itu meluncur dari Prof. Frans Wijsen selepas menonton film The Indigenous (2023) produksi Watchdoc. Penonton di ruang audio visual Museum Benteng Vredeburg, tempat pemutaran dan bincang film (03/08), seketika senyap. Wijsen sedang mempertanyakan kembali argumen utama yang ditawarkan oleh film. The Indigenous menunjukkan bagaimana komunitas-komunitas yang selama ini dianggap terbelakang dan dipinggirkan oleh dunia modern itu justru memiliki daya tahan lebih ketika menghadapi pandemi yang berdampak global. Namun, premis film ini disanggah. Apa benar orang-orang komunitas Dayak Iban dan Dayeuh Luhur itu bertahan dari pandemi oleh karena nilai tradisi leluhur yang mereka bawa? Bukankah itu semua hanya karena mereka memang hidup dalam ruangan yang lebih luas?
Joget Amerta, Mantra, dan Pasar Tradisional
Rezza Prasetyo Setiawan – 21 Agustus 2023
Joget Amerta menghayati gerak yang timbul dari tubuh kita sendiri, tidak terikat pada aturan-aturan kaku gerak tari yang selama ini kita kenal.
Matahari berada di titik paling terik ketika kain-kain hitam digelar pada pelataran pintu masuk utama Pasar Gedhe, Solo. Di sekitarnya, beberapa berkas lidi diikat bersama membentuk sebuah panggung sederhana. Di tengah lalu-lalang pasar, pada Kamis Legi 7 September 2023, Srawung Rukun resmi dibuka. Seperti yang tersurat dalam tajuk acara, kolaborasi antara CRCS UGM, Centre for Research Dance Coventry University, dan beberapa komunitas di Solo ini mengusung berbagai kegiatan terkait dialog keberagaman melalui olah tubuh. Yang menjadi sumber inspirasi ialah Joget Amerta karya Suprapto Suryodarmo (1945–2019)—maestro sekaligus guru meditasi gerak di Padepokan Lemah Putih.
Refleksi SAA PGI: Jalan Lain bagi Sang Liyan
Ribka Ninaris Barus – 12 Januari 2023
“Saya adalah salah satu dari sekian banyak istri yang tidak diakui oleh negara. Di [tempat] kami, banyak anak yang belum memiliki akte kelahiran, banyak pasangan yang belum memiliki surat kawin karena belum diakui oleh negara.”
Kutipan itu disampaikan oleh Ibu Vivi, seorang perempuan Akur (warga adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan, pada sesi perkenalan peserta Seminar Agama-Agama (SAA) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) ke-37, di Cigugur, Kuningan, pada November 2022 lalu. Pernyataan Ibu Vivi membuktikan bahwa masyarakat penghayat belum sepenuhnya mendapat pengakuan dari negara. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan No.97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama bagi penghayat, dalam praktiknya masih banyak masyarakat adat dan penghayat yang kesulitan untuk mengakses pelayanan publik dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Perubahan kebijakan ternyata tidak cukup menjadi ujung tombak dalam mengatasi ketidakadilan dan peminggiran penganut agama leluhur di Indonesia.
Salah satu isu mendasar yang penting untuk diklarifikasi mengenai KBB adalah bahwa yang dilindungi oleh KBB adalah manusia sebagai subjek hak, bukan agama.
Laporan I/Oktober 2021 membahas permasalahan yang timbul akibat adanya pengaturan diskriminatif terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), khususnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 dan Warga Masyarakat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
Laporan I/Juni 2020, karya kolaborasi CRCS, ICRS, dan YLBHI, membahas pembatasan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia selama masa wabah Covid-19.
Laporan Kehidupan Beragama di Indonesia edisi II/Juli 2019. Unduh di sini.
Laporan Kehidupan Beragama Edisi I/April 2019. Diterbitkan atas kerja sama PUSAD Paramadina dan CRCS UGM.
Polemik Tafsir Pancasila
CRCS UGM – 14 Agustus 2018
Tahun 2017 menjadi salah satu tahun penting dalam sejarah Pancasila. Sekurang-kurangnya empat peristiwa terkait Pancasila pada 2017 layak dicatat. Pertama, tanggal 1 Juni, hari Lahir Pancasila, untuk pertama kali menjadi hari libur nasional. Kedua, pemerintah mengampanyekan “Pekan Pancasila” pada 29 Mei—4 Juni. Ketiga, Presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Keempat, dan ini yang paling penting, Pancasila kembali mengalami penguatan posisi sebagai instrumen legal untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang mengampanyekan ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Hal yang terakhir terjadi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di samping kampanye dari pemerintah, beberapa inisiatif muncul dari lembaga masyarakat.
Laporan terbaru CRCS, tentang alternatif model kebijakan untuk menangani masalah "penodaan agama"; ditulis Zainal Abidin Bagir.
Laporan Kehidupan Beragama CRCS edisi pertama tahun 2017 mengenai kebebasan akademik di perguruan tinggi yang mendapat ancaman dari kelompok vigilantisme keagamaan.